Data Pribadi Saya

Nama Pemilik: Ig Fandy Jayanto

Alamat Rumah: Seputih Banyak, Kab. Lampung Tengah


Riwayat Pendidikan:

SD N 1 Sumber Baru
SMP N 1 Seputih Banyak
SMA Paramarta 1 {jurusan Ipa 1}
S1 di UM Metro {jurusan FKIP Matematika}

sedang menempuh pendidikan di Universitas Lampung (Unila)

Pekerjaan:
Guru di SMP Paramarta 1 Seputih Banyak
.........
.........
.........


Jumat, 14 Desember 2012

Karakteristik dan Syarat Profesi



TUGAS KELOMPOK
Karakteristik dan Syarat Profesi
Makalah ini di susun untuk memenuhi mata kuliah Profesi Kependidikan.
Dosen pembimbing:
. Prof. Dr. H. Juhri AM, M.Pd

 

Disusun oleh:
Prodi: Pendidikan Matematika
Kelas/Semesrer: A/4


FALKUTAS KEGURUAN DAN ILMU PENGETAHUAN
PRODY PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
TA. 2012/2013



KATA PENGANTAR
بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم

Syukur alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. atas segala nikmat dan karunia-Nya kepada kita semua, yang telah memberikan kehidupan serta melindungi, membimbing dan memberkahi kita dengan hidayah-Nya yang melimpah. Shalawat serta salam tetap terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga, sahabat-sahabatnya dan seluruh umat Islam yang bertaqwa sampai akhir zaman.
Kemudian tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Prof. Dr. H. Juhri AM, M.Pdyang telah mendidik dan mengarahkan didalam proses perkuliahan dengan mata kuliah Profesi Kependidikan sehingga makalah bisa tersusun dengan rapi.
Setelah menempuh waktu yang cukup lama akhirnya makalah ini terselesaikan dan sampai kehadapan pembaca terutama dosen pembimbing. Dalam makalah ini membahas mengenai Karakteristik dan Syarat Profesi. Kami berharap makalah ini dapat menambah wawasan terutama calon-calon guru yang membaca makalah ini serta memberi manfaat kepada kita semua yang peduli dan memperhatikan dunia pendidikan tepatnya di Indonesia.
Kami sudah berusaha menyusun makalah ini secara lengkap dan rapi. Namun, bisa jadi dalam pembahasanya masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kepada pembaca dan khususnya dosen pembimbing agar bersedia memberikan kritik dan saran demi kesempurnaan makalah-makalah berikutnya.

Metro, 06 Maret 2013



DAFTAR ISI


COVER................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ...... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. ..... iii
BAB      I   PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah.......................................................... ...... 1
B.     Tujuan PenulisanMakalah........................................................ ...... 2
C.     Sistematika Makalah................................................................ ...... 2
BAB     II   PEMBAHASAN
A.    Pengantar................................................................................. ...... 3
B.     Karakteristik Profesi................................................................ ...... 3
C.     Syarat-syarat Profesi................................................................ ...... 9
D.    Ciri-ciri dan , Syarat-syarat Profesi Guru................................ .... 10
BAB   III   TANGGAPAN DAN SIMPULAN
A.    Tanggapan............................................................................... .... 17
B.     Simpulan.................................................................................. .... 19
DAFTAR PUSTAKA




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Setiap orang pasti mengingikan sebuah profesi yang terbaik untuk dirinya. Dan di masa sekarang ini profesi guru sangat di buru karena profesi guru di lihat sangat menjanjikan bagi karier hidupnya. Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang harus memenuhi standar tertentu.Apa yang membedakan sebuah profesidengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang harus melewati proses belajar. Guru sebagai suatu profesi kependidikan di tuntut profesional dalam melakukan perannya sebagai guru, yang mana guru tersebut harus memiliki ilmu pelajaran tertetu dan pengalaman yang luas yang diperoleh dari institusi atau universitas pendidikan guru  dan program pendididkan guru yang bermutu, relefan dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan yang berlangsung pada saat ini dan di masa yang akan datang.Akan tetapi pada saat ini banyak sekaliorang tua yang cemas untuk menitipkan anak-anaknya di sekolah. Hal ini terjadi  karena tidak di temukan di lapangan bahwa guru- guru sekarang kurang memiliki pengetahuan yang mumpuni mengenai pelajaran yang menjadi profesinya. hal ini yang harus kita benahi, anak-anak harus mendapatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang layak dari guru-guru atau pengajar yang pofessional juga. Karena anak- anak adalah harapan emas untuk kemujuan pendidikan dan bangsa Indonesia kita tercinta ini.
Adapun kriteria guru yang harus dipenuhi untuk mencapai guru yang bermutu, berkualitas dan profesional dalam melakukan perannya sebagai guru yaitu meliputi syarat fisik, mental dan kepribadian, pengetahuan dan keterampilan. Kemudian ada juga syarat- syarat guru dan ciri- ciri guru akan kami jelaskan pada pembahasan makalah kami.


B.     Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini meliputi dua hal yaitu tujuan empirik/pratik dan tujuan teorik.
a      Tujuan empirik/pratik antara lain:
1.      Sebagai syarat mengikuti mata kuliah Profesi Kependidika.
2.      Melatih diri dan kelompok untuk menulis karya tulis ilmiah.
3.      Menambah hubungan kerjasama yang baik sebagai kelompok.
b      Tujuan teoritik antara lain:
1.      Menguraikan dan menjelaskan teori yang berkaitan dengan Karakteristik dan Syarat Profesi.
2.      Melatih mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas tentang karakteristik profesi, syarat-syarat profesi, serta ciri-ciri dan , syarat-syarat profesi guru.

C.    Sistematika Makalah
Dalam penyelesaian makalah ini, penulis menggunakan metode studi kepustakaan. Makalah ini membahas tentang Karakteristik dan Syarat Profesi.Penulisan makalah ini dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, pada bab ini menguraikan hal-hal yang berkaitkan dengan latar belakang masalah, tujuan penulisan makalah, dan sistematika makalah.
Bab II Pembahasan, pada bab ini menguraikan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitkan dengan Karakteristik dan Syarat Profesi.
Bab III Tanggapan dan Simpulan, hal-hal yang diuraikan pada tanggapan dan simpulan adalah tanggapan yang diberikan baik secara individual maupun kelompok sedangkan simpulan menjelaskan inti sari dari pembahasan yang berjudul Karakteristik dan Syarat Profesi.


BAB II
PEMBAHASAN
KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI


Aspek-aspek yang dibahas pada bab ini mencangkup pengantar, karakteristik profesi, syarat-syarat profesi, ciri-ciri dan, syarat-syarat profesi guru.

A.    Pengantar
Secara implisit sesungguhnya telah tersimpul beberapa ciri pokok yang membedakan suatu jenis pekerjaan yang telah dapat diidentifikasikan sebagai suatu profesi dari jenis kategori pekerjaan lainya. Telah sejak lama permasalahan karakteristik keprofesian tersebut menjadi perhatian dan fokus telaahan banyak pakar yang meminatinya.Tiada keseragaman kesimpulan hasil kajian para pakar tersebut mengenai perangkat karakteristik keprofesian termaksud.

B.     Karakteristik Profesi
Karateristik profesi secara umum:
·           Keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan teoritis
Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktik
·           Asosiasi professional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
·           Pendidikan yang ekstensif
     Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi


·           Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
·           Pelatihan institusional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
·           Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·           Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
·           Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.Menurut UU NO.8 (Pokok-Pokok Kepegawaian).Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Lieberman (1956), mengemukakan bahwa  karakteristik profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat titik-titik persamaanya. Di antara pokok-pokok persamaannya itu ialah sebagai berikut.
1.      A unique, definite, and essential service
Proses itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti beberapa dari jenis pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Di samping itu, profesi juga bersifat definitif dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya (meskipun mungkin sampai batas dan derajat tertentu ada kontigensinya dengan bidang lainnya).Selanjutnya, profesi juga merupakan suatu pekerjaan atau pelayanan yang amat penting, dalam arti hal itu amat dibutuhkan oleh pihak penerima jasanya sementara pihaknya sendiri tidak memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan untuk melakukannya sendiri.
2.      An emphasis upon intellectual techniquein performing its service
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan atau pakerjaan manual semata-mata. Benar, pelayanan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya menngunakan pisau operasi, namun proses penggunaanya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.
3.      A long period of specialized training
Perolehan penguasaan dan kemampuan intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills) serta sikap profesional tersebut, seseorang akan memerlukan waktu yang cikup lama. Untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang dari lima puluh tahun lamanya, ditambah dengan pengalaman prakteB k terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya. Pendidikan keprofesian termaksud lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi, dengan proses pemagangannya sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan pada seniornya.
4.      A broad range of autonomy for both the individual practitioners and the occupational group as a whole
Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (asosiasi) profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukanya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogiannya dilakukan dan bagaimana menjalankanya, siapa yang seyogianya memberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan  kinerja itu. Individu-individu dlam kerangka kelompok asosiasinya pada dasarnya relatif bebas dari pengawasa n, dan secara langsung mereka menangani prakteknya. Dalam hal menjumpai sesatu  kasus yang beradaa diluar kemampuanya, mereka membuat rujukan ( referral) kepada orang lain dipadang lebih berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konferensi kasus (case conference).
5.      An acceptance by the practitioners of broad personal responsibility for broad personal responsibility for judgments made and acts performed within the scope of professional autonomy
Konsekuensi dari otonomi yang dilimpahkan kepada seseorang tenaga praktisi profesional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi, seperti dokter keliru melekuken diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap pasienya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka kesemuanya itu harus dipertanggungjawabkannya, serta tidak selayaknya menudingkan atau melemparkan kekeliruanya kepada pihak lain.
6.      An emphasis upon the service to be rendered, rether than the economic gain to the practitioners, as the basis for the organization and performance of the social service delegated to the occupational group
Mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat esensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukanya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan profesional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya.Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atau memanggilnya, seorang profesional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.
7.      A comprehensive self- gouverning organization of practitioners
Mengingat pelayanan itu sanget teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin dilakukan penangananya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam diluar yang kompeten  yang bersangkutan, maka kelompok  (asosiasi) para praktisi itu sendiri satu-satunya institusi yang seyogianya  menjalankan peranan yang ekstra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, ialah mengadakan pengendalian atas anggotanya mulai saat penerimaanya dan memberikan sanksinya bilamana diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etikanya.
8.      A code of ethics which has been clarified and interpreted at ambiguous and doubtful points by concrete cases
Otonomi yang dinikmati dan dimiliki oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyogianya disertai kesadaran dan I’tikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk memonitor prilakunya sendiri.Mengingat organisasi dan sekaligus juga anggotanya harus menjadi polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka bertindak sesuai dengan kewajiban dan tuntunan moralnya baik terhadap klien maupun masyarakatnya.Atas dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang telah disepakati bersama oleh yang bersangkutan seyogianya membimbing hati nuraninya dan mempedomani segala tingkah lakunya.
Dari keterangan tersebut, maka pada intinya bahwa sesuatu pekerjaan itu dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut:
1.      Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting dan dibutuhkan masyarakat.
2.      Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam, menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persyaratan standarnya, memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian yang tinggi, serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang digariskan institusi (organisasi) profesinya.
3.      Memiliki sistem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya lagi penyiapan (preservice) maupun pengembangan (inservice, continuing, development) tenaga pengemban tugas pekerjaan profesional yang bersangkutan, yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
4.      Memiliki perangkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional yang bersangkutan. Kode etik profesional dikembangkan, ditetapkan dan  diperdayakankeefektifannya oleh organisasi  prfei yang bersangkutan.
5.      Memiliki organisasi  profesi yang menghimpun, mmbina, dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta memajukan  kesejahteraan anggotanga dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
6.      Memiliki jurnal dan sarana publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepada mesyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
7.      Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial (dari masyarakat) dan secara legal (dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud)
Orntein dan Levine (Soetjipto dan Kosasi, 2004 : 15) mengatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini.
1.      Melayani masyarakat, merupakan kerier yang akan dilaksanakan sepanjkang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
2.      Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
3.      Menggunakan hasil penelitian aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
4.      Memerlukan pelatih khusus dengan waktu yang panjang.
5.      Terkendali berdasarkan lisensi baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
6.      Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
7.      Menerima tanggungjawab terhadap keputusan yang diambil dan unjuk kerja  yang ditampilkan  yang berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya, tidak dipindahkan keatasan atau instansinyang lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.      Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9.      Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.
10.  Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
11.  Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
12.  Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang menggunakan atau menghasilkan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
13.  Mempunyai kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
14.  Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lain).

C.    Syarat-Syarat Profesi
Robert W. Richey (Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai berikut.
1.      Lebih mementingkan pelayanan kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2.      Seorang pekerja profesional, secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.      Memiliki kualifikasi tertentu untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan jabatan.
4.      Memiliki kode etik yang mengatur keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.      Membutuhkan suatu kegiatan intelektual yang tinggi.
6.      Adanya organisasi yang dapat meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi, serta kesejahteraan anggotanya.
7.      Memberikan kesempatan untuk kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8.      Memandang profesi suatu karier hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1.  Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2.  Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesimendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
3.  Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus

D.    Ciri-Ciri dan Syarat-Syarat Profesi Guru
Ciri-ciri dan syarat diatas dapat digunakan sebagai kriteria atau tolak ukur keprofesionalan guru. Selanjutnya kriteria ini akan berfungsi ganda, yaitu untuk :
1.      Mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasi.
2.      Dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya.Misalnya National Education Association (NEA) yang menyarankan kriteria berikut.
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4.      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dan jabatan’ yang berkesinambungan.
5.      Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6.      Jabatan yang menentukan bsku (standar) sendiri.
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8.      Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Berikut ini penjalasan kriteria tersebut.
1.      Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifat sangat didominasi kegiatan intelektual.Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan daari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnet dan Huggett dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004 : 18).
2.      Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Orntein dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosaasi, 2004 : 19).
Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini.Mereka yang bergerak dibidang pendidikan manyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang.Sebaliknya, ada yang berpendapatbahwa mengajar belummempunyai batang tubuh ilmu khusus yang dijabarkan secara ilmiah.Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science), sementara kelompok kedua menyatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat/seni (art).Namun dalam karangan-karangan yang ditulis dalam Encyclopedia of Educational Research misalnya, terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang ilmu khususnya. Sebaliknya masih ada juga yang barpendapat bahwa ilmu pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a body of knowledge samar-samar (Sanusi et. Al, 204 : 19).Semantara itu, ilmu pengetahuan alam dan bidang kesehatan dapat dibimbing langsung dengan peraturan dan prosedur yang ekstensif dan menggunakan metodologi yang jelas. Ilmu pendidikan kurang terdafinisi dengan baik.Disamping itu, ilmu terpakai dalam dunia nyata pengajaran masih banyak yang belum teruji validasinya dan disetujui sebagian besar ahlinya. (Gideons dan Woodring, dalam Soetjipto daan Kosaasi, 2004 : 20). Sebagai hasilnya, banyak orang khususnya orang awam, seperti juga dengan para ahlinnya, selalu berdebat dan berselisih, malahan kadang-kadang menimbulkan pembicaraan yang negatif.Hasil laindari bidang ilmu yang belum terdefinisi dengan baik ini adalah isi dari kurikulum pendidikan berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya, walaupun telah mulai disamakan dengan menentukan topik-topik inti yang wajib ada dalam kurikulum.
Banyak guru di sekolah menengah diperkirakan mengajar diluar bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya, misalny banyak guru matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu dia belajar pada lembaga pendidikan guru, ataupun mereka tidak disiapkan untuk mengajar matematika.Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, walaupun sudah agak berkurang dengan adanya persediaan guru yang cukup sekarang ini.Apakah guru bidang ilmu pengetahuan tertentu juga ditentukan oleh buku pendidikan dan pelatihanya?Ampai saat ini pendidikan guru banyak ditentukan “dari atas”, ada yang waktu pendidikan cukup dua tahun saja, ada yang perlu tiga tahun atau harus empt tahun.Untuk melangkah pada jabatan profesional, guuru harus mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatanya ssendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama, dan bukan didekte dengan kelompok yang berkepentingan, misalnya oleh lembaga pendidikan guru atau kantor wilayah pendidikan beserta jajarannya.
3.      Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka)
Lagi-lagi terdaapat perselisihan pendapat mengenai hal ini yang membedakan jabatan profesional dengan non – profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum,yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Pertama, yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional, sedangkan jabatan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang non-profesional (Orstein dan Levine, 2004 : 21). Tetapi jenis kedua ini tidak ada lagi di Indonesia.
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departeman pendidikan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula (S1 di LPTK) atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di Perguruan Tinggi non- LPTK.Namun sampai sekarang di Indonesia ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sngat singka, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan.
4.      Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan
Jabatan guru cendurung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.
5.      Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri  barangkali syarat jabatan guru sebagai karier permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru  yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah kebidang lain, walaupun bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit.Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.      Jabatan yang menentukan baku (Standar) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat hidup orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan mimimum yang diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat di pengaruhi oleh mutu masukan atau  bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru.
Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok di anggap sanggup untuk membuat keputusan profesional berhubungan dengan iklim kerjanya.Pada profesional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langgana clien nya.
Dokter dan pengacara misalnya menyediakan layanan untuk masyarakat, sementara  cliennya membayar untuk itu namun tak seorang pun mengharap bahwa orang banyak atau clien akan menulis resep ataupun yang menulis kontrak. Bila clien ikut mempengaruhi keputusan dari praktek dokter atau pengacara, maka hubungan profesional clien berakhir.Ini pada hakikatnya berarti mempertahankan clien dari mangsa ketidaktahuannya, disamping juga menjaga profesi dari penilaian yang tidak rasional dari clien atau khalayak ramai.Para profesional harus mempunyai pengetahuan dan kecakapan dalam membuat penilaian, sebaliknya tidak demikian dengan clien.
Bagaimana dengan guru? Guru sebagaimana telah diuraikan diatas, sebaliknya membolehkan orangtua, kepala sekolah, pejabat kantor wilayah atau anggota masyarakat mengatakan apa yang harus dilakukan mereka. Otonomi profesional tidak berarti bahwa tidak ada sama sekali kontrol terhadap profesiona. Sebaliknya, ini berarti bahwa kontrol yang memerlukan kompetensi teknis hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan profesional dalam hal itu.Kelihatannya untuk masa sekarang sesuai dengan kondisi yang ada dinegara kita, kriteria ini belum dapat secara keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru.
7.      Jabatan yang lebih mementingkan layanan tersebut adalah keuntungan pribadi
Jabatan mangajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan uru yang lagi.Guru yang baik akan sangat berperan dalam memengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan cepat kaya, jbila memilih jabatan guru. Oleh karena itu, tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
8.      Jabatan mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas,dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan. Disamping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun tingkat nasional, namun belum terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak hilangkan,tetapi dirangkul dalam pengakuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik.


BAB III 
TANGGAPAN DAN SIMPULAN


Hal-hal yang dibahas pada bab ini meliputi dua hal yaitu tanggapan dan simpulan.
A.    Tanggapan
Tanggapan  yang dikeluarkan pada makalah ini adalah berupa tanggapan individual dan tanggapan kelompok.
Tanggapan-tanggapan individual tersebut antara lain:
Berdasarkan makalah yang telah kami buat, saya memiliki tanggapan bahwa guru-guru pada saat ini masih banyak yang memiliki kekurangan dalam wawasan dan pengalaman di bidangnya seperti yang telah kami bahas dalam makalah ini mengenai karaktristik, syarat dan ciri menjadi guru yang professional. Mungkin hal inilah yang menjadi salah satu penyebab ketertinggalannya dunia pendidikan negara kita di banding dengan negara lain baik di Asia maupun di Dunia. Dan hal ini yang perlu kita benahi agar dunia pendidikan kita menjadi lebih baik dan terciptanya negara Indonesia yang maju.

Disini tanggapan saya yaitu dengan melihat bahwa di Negara kita ini memang belum menjalankan amanat Undang-Undang Dasar secara konsekuen dan bertanggung jawab. Karena, kecilnya anggaran pendidikan, belum lagi dikorupsi sana-sini, berpengaruh besar pada mahalnya biaya Pendidikan Dasar-Menengah yang harus ditanggung oleh rakyat.Di banyak negara untuk sekolah negeri dari SD-SMU gratis. Di Indonesia? Dampaknya juga pada nasib guru, baik kesejahteraan secara materiil (gaji, honor, dll.), maupun pembinaan lanjut untuk meningkatkan kualitas kinerja guru (penataran, pelatihan, dll).Adalah tidak masuk akal mengharapkan kualitas pengajaran yang bagus dari guru yang miskin harta dan miskin pengetahuan atau ketrampilan. Sebaliknya jangan salahkan guru yang terpaksa “ngobyek” untuk mencari tambahan biaya hidup.
Ketika menjadi guru bukan lagi pilihan hidup. Harus diakui, bahwa faktor psikologis dan kecintaan seorang guru terhadap bidang pekerjaannya sebagai guru akan memberi pengaruh besar pada kualitas proses belajar mengajar dan pembinaan siswa di sekolah. Kecintaan pada pekerjaan sebagai guru ini hanya dimiliki oleh orang-orang yang memang memilih jadi guru.Bagaimana seseroang bisa memiliki kecintaan ini kalau dia menjadi guru karena terpaksa?Dilihat pula dari lisensi keguruan. Guru atau dosen adalah sebuah profesi akademis, bukan bakat alami. Artinya tidak semua orang bisa menjadi guru atau dosen.Sebagai contoh, seorang ahli mesin tidak serta merta bisa jadi dosen tehnik mesin kalau dia tidak memiliki ilmu mengajar.Demikian juga seorang sarjana ekonomi tidak serta merta bisa menjadi guru ekonomi.Memang dia ahli dalam mesin dan ekonomi, tetapi dia tidak memiliki keahlian dalam ilmu mengajar.Jika hal tersebutterjadi akan berpengaruh pada kualitas pengajaran yang ia berikan dan tentunya juga berpengaruh pada siswa. Itu sebabnya, mestinya untuk menjadi guru atau dosen seseorang harus memiliki lisensi sebagai guru/dosen.Lisensi ini hanya dimiliki oleh orang-orang yang sudah menempuh pendidikan keguruan.Dia adalah seorang pedagogie (pengajar/pendidik), minimal dia harus menguasai ilmu didaktik, metode mengajar dan psikologi. Oleh karena itu, perlu dicermati terkait karakteristik profesi, karena didalamnya terdapat ciri-ciri dan syarat-syarat yang digunakan sebagai tolok ukur keprofesionalan yang berfungsi untuk mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasi dan untuk dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.

Profesi adalah suatu pekerjaaan yang menuntut persyaratan yang istimewa sehingga dapat meyakinka dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukan yang dibutuhkan sikap profesionalis, serta karakteristik dengan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi yang dapat digunakan sebagai kriteria atau tolok ukur keprofesionalan guru.
Tanggapan dari kelompok yaitu sesuai dengan kesepakatan kami. Berdasarkan tanggapan-tanggapan individual yang kami ungkapkan tersebut, kami sepakat bahwa untuk mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasiperlu mencermati tentang karakteristik profesiagar pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dapat mencapai kriteria yang standar dalam upaya menujuprofesionalisasiguru. Karena profesionalisasi merupakan proses.

B.  Simpulan
Berdasarkan kajian teoritik sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab pembahasan dan tanggapan baik secara individual maupun kelompok dapat disimpulkan bahwaguru yang profesional dituntut untuk memenuhi kriteria dari karakteristik dan syarat profesi. Sehingga, guru mampu berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.












DAFTAR PUSTAKA


Udin Syarifuddin Saud. (2009). Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang Di Blogger Ignasius Fandy Jayanto