Data Pribadi Saya

Nama Pemilik: Ig Fandy Jayanto

Alamat Rumah: Seputih Banyak, Kab. Lampung Tengah


Riwayat Pendidikan:

SD N 1 Sumber Baru
SMP N 1 Seputih Banyak
SMA Paramarta 1 {jurusan Ipa 1}
S1 di UM Metro {jurusan FKIP Matematika}

sedang menempuh pendidikan di Universitas Lampung (Unila)

Pekerjaan:
Guru di SMP Paramarta 1 Seputih Banyak
.........
.........
.........


Minggu, 02 Juni 2013

KONSEP PROFESI KEPENDIDIKAN



KATA PENGANTAR


Syukur alhamdulilah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Konsep Profesi Kependidikan” tepat pada waktunya.

Terima  kasih penulis sampaikan pada :

1.      Prof. DR. H. Juhri AM., M.Pd., selaku dosen mata kuliah Profesi Kependidikan

2.      Rekan-rekan yang membantu dalam penulisan makalah ini.

Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh sebabnya penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penulisan Karya tulis yang selanjutnya. Semoga Karya tulis ini dapat berguna, khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi semua yang membaca.


Metro, Februari 2013

Penulis


DAFTAR ISI
Halaman Judul........................................................................................................... i
Kata Pengantar.......................................................................................................... ii
Nama Anggota Kelompok......................................................................................... iii
Daftar Isi.................................................................................................................... iv
BAB I PENDAHULUAN.......................................................................................... 1
A.     Latar Belakang.............................................................................................. 1
B.     Tujuan Penulisan........................................................................................... 3
C.     Sistematika Penulisan.................................................................................... 3
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................... 4
A.     Pengertian dan Syarat-syarat Profesi............................................................ 4
B.     Kode Etik Profesi Guru................................................................................. 14
C.     Organisasi Profesi Keguruan........................................................................ 16
BAB III TANGGAPAN DAN SIMPULAN.............................................................. 18
A.     Tanggapan...................................................................................................... 18
B.     Simpulan......................................................................................................... 18
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................. 19











BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Menjadi guru adalah menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar. “Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi, lembaga pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi pun digadaikan demi uang! Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.
Sebagai suatu profesi, guru memerlukan kode etik. Draf kode etik guru tersebut selain diambil dari kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik guru. Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelar juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak layak dan asal-asalan.
Selain itu, masyarakat tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi guru-guru untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh kelas berikutnya. Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka les privat bagi murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada larangannya. Namun, karena para orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika tidak mengikuti les tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les tersebut.



B.     Tujuan Penulisan
Adapun tujuan empirik dari makalah kami adalah sebagai berikut:
a.       Sebagai syarat untuk mengikuti mata kuliah profesi kependidikan
b.      Malatih diri dan kelompok untuk menulis karya tulis
Adapun tujuan teoritis dari makalah kami adalah sebagai berikut:
a.       Menguraikan dan menjelaskan konsep profesi kependidikan
b.      Melatih mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas tentang pengertian dan syarat-syarat profesi, kode etik profesi keguruan dan organisasi profesional keguruan.

C.     Sistematika penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab antara lain adalah sebagai berikut:
1.      Bab 1 Pendahuluan
Membahas  mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, tujuan penulisan, dan sistematika penulisan.
2.      Bab 2 Pembahasan
Membahas mengenai Konsep Profesi Keguruan yang terdiri dari pengertian dan syarat-syarat profesi, kode etik profesi keguruan dan organisasi profesional keguruan
3.      Bab 3 Tanggapan dan Simpulan
Membahas mengenai tanggapan dan simpulan baik secara individu maupun kelompok.
4.      Terakhir adalah daftar pustaka






BAB II
PEMBAHASAN

Dalam bab ini, membahas hal-hal yang berkaitan dengan aspek aspek yang dibahas mengenai konsep profesi kependidikan. Aspek yang dibahas adalah pengertian  dan syarat-syarat profesi, kode etik profesi keguruan, dan organisaasi profesional keguruan.
A.     Pengertian dan syarat-syarat profesi
1.      Pengertian profesi
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai dokter, dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam konteks ini , sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang dalam kehidupannya sehari-hari.
Secara leksikal, perkataan profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu keprcayaan bahkan suatu keyakinan atas sesuatu kebenaran ( ajaran agama ) atau kredibilitas seseorang. Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu oekerjaan atau urusan tertentu . webster’s new world dictionari menunjukkan lebih lanjut bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi dalam liberal artc atau science dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang dan sebagainya ; terutama kedokteran , hukum dan teknologi. Good’s dictionary of education lebih menegaskan lagi bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan di atur oleh suatu kode etika khusus.
Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya. Pada umunya masyarakat awam memaknai kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi melainkan pada hampir setiap pekerjaan. Muncul ungkapan misalnya penjahat profesional, sopir profesional hingga tukang ojek profesional. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika cara kerjanya baik, cekatan, hasilnya memuaskan. Dengan hasil kerjannya itu, seseorang mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya. Dalam bahasa populer profesionalisme dikontraskan dengan amatiran. Seseorang amatir dianggap belum mampu bekerja secara terampil, cekatan, dan baru taraf belajar.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu pekerjaan atau jabatan dapat disebut   profesi   bila  pekerjaan  atau  jabatan  itu  dilakukan  dengan :
  1. Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
  2. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
  3. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
  4. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
  5. Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
  6. Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
  7. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung  jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
  8. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
  9. Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
  10. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
  11. Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter di evaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh departemen kesehatan).
  12. Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyaksikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
  13. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu menyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
  14. Mempunyai setatus sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya).
Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di atas,Sanusi dkk(1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai berikut:
  1. Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan(crusial).
  2. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
  3. Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
  4. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
  5. Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
  6. proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
  7. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
  8. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
  9. Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
  10. Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.
Jadi menurut Ornstein dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat, memrlukan ilmu dan keterampilan,menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
Sedangkan menurut Sanusi et al(1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menenetukan (crusial), menuntut keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tingkat tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik,memiliki otonomi terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya, memiliki prestise yang tinggi di masyarakat.
2.      Istilah yang berkaitan dengan profesi
Diskusi tentang profesi melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu profesi , profesional , profesionalisme , profesionalisasi , dan profesionalitas. Sanusi et.al ( 1991 : 19 ) menjelaskan kelima konsep tersebut sebagai berikut.
1.      Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggoatanya. Artinya  ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. Kealian diperoleh melelui apa yang disebut profesonalisaasi, yang dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah menjalanni suatu profesi. Diluar pengertian ini , ada bebrapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
2.      Profesional menunjukknan pada dua hal. Pertama, orang yang memandang suatu profesi, misalnya “ dia seorang profesional “. Kedua , penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini , profesional dikontraskan dengan “ non – profesional “ atau “ amatir “.
3.      Profesionalisme menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi – strategi yang digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4.      Profesionalitas mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangkan melakukan pekerjaannya.
5.      Profesionalisasi menunjuk pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilan setiap anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembanga profesional baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan “ prabatan “ maupun “ dalam – jabatan “. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.

Proses menunjukkan pada suatu pekerjaan atau jawaban yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan untuk itu. Profesinal menunjuk pada dua hal. Pertama, penampilan seseorang yang sesuai dengan tuntutan yang seharusnya, api bisa juga menunjukkan pada orangnya. Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadiikan seseorang sebagai profesional melalui pendidikan pra-jabatan dan atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan latihan ini biasanya lama dan intensif. Profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang, dan rendah. Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
3.      Pengertian profesi keguruan
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan tertentu.
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 Profesi guru adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani.Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
Menurut Dra. Ani M.Hasan,M.Pd, Profesi dalam pengertian yang lebih luas yaitu kegiatan untuk memperoleh nafkah yang dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Sedangkan Sumargi profesi guru adalah profesi khusus _ luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bu-kan semata-mata segi materinya belaka.
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh.Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih dari itu.Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
4.      Syarat-syarat Profesi keguruan
National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam jabatan guru,yaitu;jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus; jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka); jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen;jabtatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri;jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi;dan jabatan yang mempunyai organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
  2. Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
  3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
  4. Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
  5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
  6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri.
  7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
  8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Pada abad 21 sekarang ini, para guru di tuntut untuk profesional. Maksud dari professional yaitu ia harus memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain guru professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu banyak, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan sebagai berikut:
a.       Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.      Memfokuskan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
c.       Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
d.      Menyadari bahwa pekerjaan yang dilakukannya berhubungan dengan masyarakat.

Selain persyaratan tersebut menurut Drs.Moh.Uzer Usman masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong kedalam suatu profesi antara lain:
a.       Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
b.      Memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
c.       Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.

B.     Kode Etik Profesi Keguruan
1.      Pengertian Kode Etik
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan. Kode etik berisi seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya. Etik seseorang individu mencerminkan nilai yang mereka anut.
a.       Menurut undng-undang nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian. Dari pasal 28 dapat disimpulkan bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b.      Berdasar pidato ketua umum PGRI kongres pendidikan XIII, disimpulkan bahwa kode etik guru Indonesia terdiri dari 2 unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman tingkah laku.

2.      Tujuan Kode Etik
Menurut Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
a.       Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh profesi yang bersangkutan.
b.      Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Kesejahteraan yang dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan bathin(spiritual/mental).
c.       Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Hal ini berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
d.      Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk itulah kode etik memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.       Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
3.      Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode etik dilakukan pada suatu kongres organisasi profesi.
4.      Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sanksi bagi pelanggar kode etik adalah sanksi moral( dicela, dikucilkan), sedangkan bagi pelanggar berat dapat dikeluarkan dari organisasi. Adanya kode etik menandakan bahwa organisasi profesi sudah mantap.
5.      Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan norma dan nilai-nilai profesi guru yang tersusun secara sistematis dalam suatu sistem yang bulat. Fungsinya adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku dalam menunaikan pengabdiannya.
a.       Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa Pancasila
b.      Guru memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional.
c.       Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
d.      Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar
e.       Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f.        Guru secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
g.       Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h.       Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
i.         Guru melaksanakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

C.     Organisasi profesional Keguruan
1.      Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
Jabatan professional, jabatan profesi seperti yang telah di sebutkan dalam salah satu criteria harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni organisasi profesi. Organisasi tersebut telah ada yakni persatuan guru republic Indonesia (PGRI). PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 november 1945,sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan S 1989).
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahtraan (Basuni,1986) selanjutna basuni menguraikan 4 misi PGRI yakni :
a.       Misi politis/ideology
b.      Misi persatuan organisator
c.       Misi profesi
d.      Misi kesejahtraan

Dalam kaitanya dengan pengembangan professional guru, PGRI sampaisaat ini masih mengandalkan pihak pemerintah. PGRI belum banyak merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru, peningkatan kualifikasi guru,atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah – masalah professional yang di hadapi oleh para guru saat ini .
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan mutu profesi biasanya di lakukan bersamaan dengan kegiatan peringatan ulang tahun atau kongres baik di pusat maupun di daerah (Sanusi et al,1991). Oleh sebab itu, peranan organisasi ini dalam peningkatan mutu professional keguruan belum begitu menonjol.

2.      Jenis-jenis Organisasi Keguruan
Di samping PGRIsebagai satu-satunya organisasi guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru lainya. Di indonesia dikenal beberapa organisasi keguruan di antaranya:
a.       Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen pendidikan dan kebudayaan. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisasi dari guru dari kelompoknya masing-masing.
b.      Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
c.       Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia(ISPI)
d.      Ikatan Petugas Bimbingan Indonesia(IPBI)
e.       Himpunan Sarjana Administrasi Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
f.        Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
Hubungan formal antara organisasi-organisasi ini dengan PGRI masih belum tampak secara nyata, sehingga belum didapatkan kerja sama yang saling menunjang dan menguntungkan dalam peningkatan mutu anggotanya. Sebagai anggota PGRI yang sarjana mungkin juga menjadi anggota salah satu divisi dari ISPI, tetapi tidak banyak anggota ISPI staf pengajar di LPTK yang juga menjadi anggota PGRI.














BAB III
TANGGAPAN DAN SIMPULAN

A.     Tanggapan
1.      Tanggapan Individu
a.       Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu sehingga pekerjaan itu dapat dilakukan dengan baik.
b.      Profesi adalah suatu sarana untuk mengabdi kepada kepentingan orang lain.
c.       Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise) menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
d.      Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus
2.      Tanggapan Kelompok
Profesi merupakan  suatu perkerjaan yang membutuhkan suatu keahlian, keterampilan, menggunakan teknik/teknik ilmiah dan dilandasi dengan pendidikan tertentu serta tidak dapat digantikan oleh sembarang orang.

B.     Simpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.




DAFTAR PUSTAKA

http://cintakamiakdarbanafsaj.blogspot.com/2012/02/konsep-dasar-profesi-keguruan.html
http://suka-suka-barkah.blogspot.com/2011/12/profesi-kependidikan.html
paramitahilala.blogspot.com/.../makalah-konsep-profesi-keguruan.html
Soetjipto dan Raflis Kosasih. (1999). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Udin Syarifuddin Saud. (2009). Pengembangan Profesi Guru. Bandung. Penerbit: Alfabeta.

1 komentar:

  1. Mengunjungi Blog tanggal 05-01-2015

    Meniggalkan Kesan :
    Ini sangat membantu saya dalam menyelesaikan Tugas Kuliah membuat “Karya Tulis”.
    Terimakasih banyak. Semoga semakin semangat dalam berkarya.
    (Sebaik-sebaik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain)

    Mengundang :
    Diawal Tahun 2015 ini Alhamdulillah saya berhasil meluncurkan Situs Baru Sebagai Tempat Pendaftaran Agen Dealer Pulsa dan PPOB Nasional. Mohon ke ikhlasannya untuk berkunjung. Namun Maaf jika Situsnya masih kelihatan sederhana.
    Alamat Situs : www.ntbpulsa.com

    Salam Sukses
    Terima Kasih

    BalasHapus

Selamat Datang Di Blogger Ignasius Fandy Jayanto