BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sebagai Warga Negara
dan masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban
yang sama, yang pokok adalah bahwa setiap orang haruslah terjamin haknya dan
mendapatkan status kewarganegaraan, sehingga terhindar dari kemungkinan menjadi
‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan. Tetapi pada saat yang bersamaan,
setiap negara tidak boleh membiarkan seseorang memiliki dua status
kewarganegaraan sekaligus. Itulah sebabnya diperlukan perjanjian
kewarganegaraan antara negara-negara modern untuk menghindari status
dwi-kewarganegaraan tersebut oleh karena itu disamping pengaturan
kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses pewarganegaraan
(naturalisasi) tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana,
yaitu melalui regristrasi biasa.
Indonesia sebagai
negara yang pada dasarnya enganut prinsip ‘ ius sanguinis’,mengatur kemungkinan
warganya untuk mendapatkan sttus kewarganegaraan melalui prinsip kelahiran.
Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China
atau pun yang memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi
bermukim di Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anak-anak
mereka ini sepanjang yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatkan status
kewarganegaraan dari asal orangtuanya, dapat saja diterima sebagai warga negara
Indonesia karena kelahirannya. Kalapunhal ini dianggap idak sesuai dengan
prinsip dasar yang dianut, sekurang-kurangnya terhadap mereka itu dapat
dikenakan ketentuan mengenai kewaganegaraan melalui proses registrasi bisa,
bukan melalui proses naturalisasi yang mempersamakan kedudukan mereka sebagai
orang asing sama sekali.
1.2 Rumusan Masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini
adalah tentang pengertian kewarganegaraan dan kedudukan warga negara Indonesia.
Yang mana keduanya merupakan dasar bagi kita searang warga negara agar
mengetahui batasan-batasan kewaranegaraan dan perolehan hak dan kewajiban
seorang warga negara, yang diharapkan akan menentukan langkah-langkah kita
dalam upaya bela negara.
1.3 Tujuan Penulisan
1 Memenuhi salah satu tugas mata kuliah kewarganegaraan
2 Menambah pengetahuan tentang pendidikan kewarganegaraan
3 Membahas secara sederhana peranan warga negara
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KEWARGANEGARAAN
2.1.1 PENGERTIAN
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan politik
tertentu (secara khusus negara) yang
dengannya membawa hak untuk berpartisipasi dalam kegiatan politik. Seseorang
dengan keanggotaan yng demikian disebut warga negara.seorang warga negara
berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan
merupakan bagian dari onsep kewargaan. Di
dalam pengertian ini warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota
atau kabupaten, karena keduanya merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan
memberikan hak ( biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan
memiliki kemiripan dengan kebangssaan ( nationality). Yang membedakan adalah
hak-hak untukaktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki
kebangsaan tanpa menjadi warga negara( contoh secara hukum merupakan subyek
suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi
dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi
anggota dari suatu bangsa.
Di
bawah ini teori kontrak sosial status kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam
filosofi “kewarganegaraan aktif” seorang waga negara diisyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuanya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi ekonomi,
layanan publik, kerja sukarela,dan berbagai kegiatan lainya.
2.1.2 WARGA NEGARA
INDONESIA
Seorang
warga negara Indonesia adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara
Republik Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan kartu tanda
penduduk,apabila telah berusia lebih dari 17 tahun dan mencatatkan diri di
kantor pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga negaranya
sebagai bukti identitas yang bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU n.12 tahun 2006 tentang kewarganegaraan
republik Indonesia. Menurut Uu ini yang menhadi warga negara Indonesia adalah :
1
Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah
menjadi WNI
2
Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari ayah dan
ibu WNI
3
Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ayah
WNI dan ibu warga negara asing ( WNA) atau sebaliknya
4
Anak yang lahir dari perkawinan yang syah dari seorang ibu
WNI dan ayah tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan
kewarganegaraan kepada anak tersebut
5
Anak yang lahir dalam tenggang waktu 30 hari setelah
ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang syah dan ayahnya seorang WNI
6
Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah dari ibu WNI
7
Anak yang lahir di luar perkawinan yang syah dari ibu WNAyang diakui oleh seorang ayah WNI
sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak berusia 18 tahun atau
belum kawin.
8
Anak yang lahir di wilayah Indonesia yang pada waktu lahir
tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya
9
Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia
selama ayah dan ibunya tidak diketahui
10
Anak yang baru lahir di Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki
kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadadanya
11
Anak yang baru lahir di luar Indionesia dari ayah dan ibu
WNI yang karena ketentuan dari negara tersebut dilahirkan memberikan
kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
12
Anak dari seorang ayah atau ibu yang dikabulkan permohonan
kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibu itu meninggal dunia sebelum
mengucapkan sumpah atau menyatakan janji
setia
Selain it diakui juga sebagai WNI bagi
1
Anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang syah, belum
berusia 18 tahun dan belum kawin diakui secara syah oleh ayahnya yang
berkewarganegaraan asing
2
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun yang diangkat secara
syah sebagai anak oleh WNA berdasarkan pengadilan
3
Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin berada
dan bertempat tnggal di Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
4
Anak WNI yang belum berusia 5 tahun dan dan diangkat anak
secara sah menurut penetan pengadilan sebagai anak WNI
Kewarganegaraan Indonesia juga
diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai berikut
1
anak yang belum berusia 18 tahunataubelum kawin berada dan
bertempat tinggal di Indonesia , yang ayah atau ibunya memperoleh
kewarganegaraan Indonesia
2
anak warga negara asing yang belum berusia 5 tahun yang
diangkat anak secara sah menurut penetapan
pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan status
kewarganegaraan seperti tersebut diatas dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara syah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
Indonesia sedikitnya 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut
dapat menyampaikan menjadi warga negara di hadapan pejabat yang berwenang,
asalkan tidak mengakibatkan kewargaegaraan ganda.
Berbeda dari UU kewarganegaraan
terdahulu UU kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan dwikewarganegaraan
secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18 tahun dan belum kawin
pada usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai hal ini dicantumkan pada
peraturan pemerintah no.2 tahun 2007
Dari UU ini terlihat bahwa secara
prinsip republik Indonesia menganut asas
kewargaan ius sangiusis ditambah
dengan ius soli (lihat poin 8-10) dan kewarganegaraan ganda
terbatas ( poin 11)
2.2 KEDUDUKAN WARGA NEGARA DI INDONESIA
Dapat dikatan bahwa proses pewarga
negaraan ini dapat diperoleh dari 3 cara yaitu
1
kewarganegaraan karena kelahiran ( citizenship by birth)
2
kewarganegaraan melalui pewarganegaraan ( sitizenship by
naturalization)
3
kewarganegaraan melalui registrasi biassa sitizenship by
registration
ketiga cara ini dapat dipertimbangkan
dalam rangka pengaturan mengenai kewaarganegaraan ini dalam sistem hukum
indonesia sehingga kita tidak membatasi pengertian mengenai cara memperoleh
status kewarganegaraan itu hanya dengan cara pertama dan kedua saja secara
lazim dipahami selama ini.
Lagi
pula sebab-sebabhilangnya status kewarganegaraan itu bisa saja terjadi karrena
kelalaian, karena alasan politik, karena alasan teknik tidak prinsipil ataupun
karena alasan ahwa yang bersangkutan memang secara sadar ingin melepaskan
status kewarganegaraannya sebagai warga negara Indonesia. Sebab atau alasan
hilangnya kewarganegaraan itu hendaknya dijadikan pertimbangan yang
penting apabila yang bersangkutan ingin
kembali mendapatkan status kewarganegaraan Indonesia. Proses yang harus
dilakukan untuk masing-masin alasan tersebut semestinya bereda-beda satu sama
yang lain.
Yang pokok adalah bahwa setiap orang
haruslah terjamin haknya untuk mendapatkan status kewarganegaraan sehingga
terhindar dari kemungkinan menjadi ‘statless’ atau tidak berkewarganegaraan.
Tetapi pada saat bersamaan setiap negara tidak boleh setiap orang memiliki dua
kewarganegaraan sekaligus. Itulah
sebabnya diperlukan perjanjian kewarganegaraan antara negara-negara modern
untuk menghindari status dwi-kewarganegaraan tersebut. Oleh karena itu
disamping pengaturan kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan melalui proses
naturalisasi tersebut, juga diperlukan mekanisme lain yang lebih sederhana yaitu dengan regisrtasi biasa.
Disamping
itu dalam proses perjanjian antar negara
perlu diharmonisasikan adanya prinsip-prinsip yang secara diametral
bertentangan yaitu ‘ ius soli dan ius songiusis’ sebagai mana telah dijelaskan diatas. Kita
memang tidak dapat memaksakan pemberlakuan satu prinsip kepada suatu negara
yang menganut prinsip yang berbeda. Akan ttapi
terdapat kecenderungan internasional untuk mengatur agar terjadi
keharmonisan dalam pengaturan perbedaan
itu, sehingga disatu pihak dapat dihindari terjadinya dwi-kewarganegaraan,
tetapi di pihak lain tidak ada orang yang berstatus’stateless’ tanpa kehendak
sadarnya sendiri. Karena itu ebagai jalan tengah kemungkinan perbedaan tersebut
banyak negara yang berusaha menetapkan sistem campuran dengan berpatokan utama
pada prinsip dasar yang dianut sistem hukum masing-masing.
Indonesia
sebagai negara yang ada dasarnya menganut prinsip ‘ius sangiunis’ mengatur
kemungkinan warganya untuk mendapatkan status kewarganegaraan melaluiprinsip
kelahiran. Sebagai contoh banyak warga keturunan China yang masih
berkewarganegaraan China ataupun yang memiliki dwi-kewarganegaraan Indonesia
dan China tetapi bermukim diIndonesia dan memiliki keturuan di Indonesia.
2.2.1 persamaan
Kedudukan Warga Negara
1 landasan Yang Menjamin Persamaan
Kedudukan Warga Negara
Ø Makna Persamaan
Saling menghargai dn menghormati orang
lain tanpa membeda-bedakan suku agama ras dan antar golongan ( SARA)
Ø Jaminan Persamaan Hidup
Beberapa hasil cultural bangsa
Indonesia yang dapat dilestarikan :
1 Nilai Religius
2 Nilai Gotong royong
3 Nilai Ramah Tamah
4 Nilai Cinta tanah Air
Ø Jaminan Persamaan Hidup dalam
Konstitusi Negara
Jaminan Persamaan hidup Warga Negara
di dalam konstitusi negara adalah:
1 Pembukaan UUD 1945 Alenia 1
2 Sila-sila Pancasila
3 UUD 1945 dan peraturan perundangan lainnya
2 Berbagai aspek ersamaan kedudukan
sikap warga negara
1
Bidang Politik
2
Kewajiban bela negara terhadap keberadaan dan kelangsungan
NKRI
3
Pengembangan sistem politik nasional yang demokratis
termasuk penyelenggaraan pemilu yang berkualitas
4
Meningkatkan partai politik yang mandiri dengan pendidikan
kaderisasi ynga intensif dan komprehensif
5
Memperketat dan menetapkan prinsip persamaan dan anti
diskriminasi dalam kehidupan masyarakat bangsa dan negara
2.2.2 persamaan Kedudukan Warga Negara Tanpa
Membeda-bedakas Ras, Agama Gender, Golongan, Budaya Dan Suku
Berikut upaya-upaya menghargai persamaan
kedudukan warga negara:
Ø Setiap kebijakan pemerintah hendaknya
bertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
Ø Pemerintah harus terbuka dan membuka
ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender dan budaya
Ø Produk hukum dan peraturan
perundang-undangan harus menjamin persamaan warga negara
Ø Partisipasi masyarakat dalam politik
harus memperlihatkan kesertaan sara dan gender
Peranan prinsip persamaan kedudukan
warga negara antara lain:
Ø Tidak memaksakan suatu agama
Ø Mengakui dan memperlakukan manusia
sesuai harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa
Ø Mengakui persamaan derajat, hak dan
kewajiban asasi setiap manusia tanpa membeda-bedakan suku, keturunan, agama, kepercayaan,
sosial dan sebagainya
Ø Mengembangan sikap tidak semena-mena
terhadap orang lain
Ø Sebagai warga negara mempunyai
kedudukan , hak dan kewajiban yang sama
Ø Menjaga keseimbangan antara hak dan
kewajiban
Ø Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha
yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Indonesia sebagai negara yang pada
dasarnya menganut prinsip ‘’ius sangius’’ mengatur kemungkinan warganya untuk
mendapatkan status kewarga negaraan melalui prinsip kelahiran.sebagai contoh
banyak warga keturunan China yang masih berkewarganegaraan China atau pun yang
memiliki dwi-kewarganegaraan antara Indonesia dan China, tetapi bermuim di
Indonesia dan memiliki keturunan di Indonesia. Terhadap anaknya ini sepanjang
yang bersangkutan tidak berusaha untuk mendapatjkan status kewarganegaraan asal
orang tuanya dapat diterima sebagai warga negara Indonesia karena lahir di
Indonesia.
Seorang warga negara Indonesia adalah
orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Indonesia. Kepada orang ini akan
diberikan kartu tanda penduduk. Kepada
orang ini akan diberikan nomer identitas apabila telah berusia 17 tahun dan
mencatatkan diri ke pemerintahan. Paspor diberikan oleh negara kepada warga
negara sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
3.2 SARAN
Berikut
upaya-upaya menghargai persamaan kedudukan warga negara:
Ø Setiap kebijakan pemerintah
hendaknyabertumpu pada persamaan dan menghargai pluralitas
Ø Pemerintah harus terbuka dan membuka
ruang kepada masyarakat berperan serta dalam pembangunan nasional tanpa
membeda-bedakan sara, gender budaya dan lain sebagainya
Ø Produk hukum atau perundang-undangan
harus menjamin persamaan warga negara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selamat Datang Di Blogger Ignasius Fandy Jayanto