Data Pribadi Saya

Nama Pemilik: Ig Fandy Jayanto

Alamat Rumah: Seputih Banyak, Kab. Lampung Tengah


Riwayat Pendidikan:

SD N 1 Sumber Baru
SMP N 1 Seputih Banyak
SMA Paramarta 1 {jurusan Ipa 1}
S1 di UM Metro {jurusan FKIP Matematika}

sedang menempuh pendidikan di Universitas Lampung (Unila)

Pekerjaan:
Guru di SMP Paramarta 1 Seputih Banyak
.........
.........
.........


Sabtu, 13 April 2013

SIKAP PROFESIONAL GURU

MAKALAH KELOMPOK
SIKAP PROFESIONAL GURU
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan  yang diampu Oleh Prof. Dr. H. Juhri AM. M.Pd
DISUSUN OLEH
1.      Devi Yuslindawati                   : 11310002
2.      Endah Puspita Sari                  : 11310005
3.      Ignasius Fandy Jayanto           : 11310006
4.      Tika Mawarni                           : 11310030

PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIDKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2013


KATA PENGANTAR

بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
Alhamdulillahirobbil ‘alamin, puji syukur kita panjatkan kepada ALLAH SWT Yang Maha membolak-balikkan hati hamba-Nya dan Yang Maha menuntun hati, akal, pikiran hamba-hamba yang dikehendaki-Nya. Kita berlindung kepada agar senantiasa rahmat dan ampunan menaungi kita. Maha Besar dan Maha Pandai ALLAH SWT yang telah mempermudah penulisan makalah ini, sehingga dapat selesai sesuai harapan dan tepat waktu.
Dalam proses penulisan makalah ini, kami mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan dukungan, khususnya kepada:
1.      Ayahku dan Ibu kami tercinta yang telah mendukung baik secara mental, moral, do’a maupun materiil.
2.      Prof. Dr. H. Juhri Am, M.Pd sebagai dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan yang sekaligus menjadi pembimbing dalam penulisan makalah ini.
3.      Teman-teman kami prodi Pendidikan Matematika kelas A Angkatan 2011-2012.
Di dalam makalah ini, penulis mencoba mengangkat topik mengenai SIKAP PROFESIONAL GURU.
Penulis menyadari masih adanya berbagai kekurangan baik dari segi isi maupun segi penulisan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan karya penulis yang akan datang.
Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan, kemampuan pikiran, kepekaan hati dan keistiqomahan kepada yang ma’ruf oleh Allah SWT dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagaimana mestinya.

Metro, 05 Maret 2013

Penyusun

Penyusun I


Devi Yuslindawati
NPM.11310002


Penyusun II


Endah Puspita Sari
NPM.11310005

Penyusun III


Ignasius Fandy Jayanto
NPM.11310006
Penyusun IV


Tika Mawarni
NPM.11310030


















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iv
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 1
B.     Tujuan Panulisan 2
C.     Sistematika Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN\
A.    Pengertian 4
B.     Sasaran Sikap Profesional
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan 5
2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi 6
3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat 9
4.      Sikap Terhadap Anak Didik 11
5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja 13
6.      Sikap Terhadap Pemimpin 14
7.      Sikap Terhadap Pekerjaan 14
C.     Sasaran Sikap Profesional
1.      Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan 16
2.      Pengembangan Sikap Selama dalam jabatan 17
BAB III TANGGAPAN dan SIMPULAN
A.    Tanggapan 18
B.     Simpulan 20
DAFTAR PUSTAKA
 




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesionalisme menjadi tuntutan setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani makhluk hidup, yaitu siswa yang memiliki berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi. Dengan demikian, seorang guru harus tetap berusaha mengembangkan dan mengaktualkan dirinya sehingga mampu membimbing anak didiknya untuk mengembangkan diri mereka.
Profesionalisme guru merupakan hal yang diperdebatkan akhir-akhir ini. Peningkatan profesionalisme guru dipandang sebagai salah satu upaya yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu variabel karakteristik guru yang sangat berhubungan dengan profesinya adalah sikap guru terhadap profesi itu sendiri. Peningkatan profesionalisme dalam pendidikan dan pengajaran dalam hal ini para guru, banyak ditentukan oleh sikap para guru tersebut terhadap profesi guru itu sendiri. Tanpa sikap yang positif terhadap profesi yang digelutinya, mustahil mereka mau bertindak secara profesional. Persoalan sikap ini sangat menentukan karena sikap berhubungan secara positif dengan kinerja dan pada akhirnya sangat berpengaruh pada hasil pendidikan itu sendiri. Itulah sebabnya, masalah sikap guru terhadap profesinya perlu dikaji secar mendetail.
Wawasan guru merupakan faktor yang mempengaruhi kemampuan guru menjalankan profesinya semaksimal mungkin. Semakin luas wawasan guru mengenai bidang keahliannya, akan semakin baik ia menjalankan profesinya. Oleh karena itu, setiap guru dituntut untuk melakukan persiapan yang matang setiap kali melakukan pembelajaran dan hal ini dilakukannya. Persiapan ini akan semakin matang jika guru menguasai berbagai informasi actual yang terkait dengan bidang ilmunya. Dengan penguasaan informasi aktual tersebut, guru akan dapat menawarkan pembelajaran yang relevan dengan kondisi aktual yang tentunya akan lebih menarik bagi peserta didik.
Sikap profesional guru saat ini menjadi salah satu hal yang minimalis dalam keseharian sebagian besar guru di Indonesia. Wajar jika akhirnya pendidikan di Indonesia masih jauh dari sebutan layak. Kurangnya pemahaman akan pentingnya prinsip profesionalisme, menyebabkan profesi guru menempati posisi yang gampang sekali ditambal sulam oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar pendidikan guru. Padahal untuk mendapatkan pendidik yang berkualitas, diperlukan pendidikan khusus pula. Dan diperlukan pemahaman mendalam akan sikap-sikap apa saja yang harus diterapkan untuk menunjukkan keprofesionalan seorang tenaga pengajar.
B.     Tujuan
1.      Tujuan Empirik/Praktik
a.       Sebagai syarat mengikuti perkuliahan mata kuliah Profesi Kependidikan.
b.      Sebagai media melatih diri dan kelompok dalam menulisa Karya Tulis Ilmiah.
2.      Tujuan Teoritik
a.       Menguraikan dan menjelaskan teori yang berhubungan dengan Sikap Profesional Guru.
b.      Melatih mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas kaitan tentang aspek-aspek pengertian sikap profesional guru, sasaran sikap profesional dan pengembangan sikap profesional.

C.    Sistematika Makalah
Penulisan makalah ilmiah ini menggunakan sistematika sebagai berikut :
ü  BAB I : Pendahuluan
Pada bab ini menguraikan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang, tujuan penulisan makalah dan sistematika makalah.
ü  BAB II            : Pembahasan
Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan Sikap Profesional Guru dan aspek-aspek yang dibahas meliputi:
a.       Pengertian
b.      Sasaran Sikap Profesional
c.       Pengembangan Sikap Profesional
ü  BAB III : Tanggapan dan Simpulan
Hal-hal yang diuraikan dalam tanggapan dan simpulan adalah tanggapan yang diberikan baik secara individu maupun secara kelompok. Sedangkan simpulan menjelaskan tentang esensial dari pembahasan yang berjudul “Sikap Profesional Guru”.














BAB II
PEMBAHASAN

Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan Sikap Profesional Keguruan dan aspek-aspek sebagai berikut :
a.       Pengertian
b.      Saran Sikap Profesional
c.       Pengembangan Sikap Profesional
Seorang guru harus mengetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehinggga mutu pelayanan setiap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
A.    Pengertian
Menurut Asmani (2009:46-47) profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakatsekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayananya, meningkatkan pengetahuanya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota masyarakat,sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan pada bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasaranya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:

1.      Perturan perundang-undangan
2.      Organisasi profesi
3.      Teman sejawat
4.      Anak didik
5.      Tempat kerja
6.      Pemimpin
7.      Pekerjaan

B.     Sasaran Sikap Profesional
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka ini pembangunan dibidang pendidikan di indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturantan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan pemerintah ini selanjutanya di jabarkan kedalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan- peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan dinegara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), Evaluasi Belajar tahap akhir (EBTA), dan lain segainya.
Untuk menjaga agar guru indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik guru mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu seperti yang kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdianya, sehingga guru indonesia tidak mendapat pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan, dengan demikian setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat terhadap segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat terhadap kebijksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, dipusat dan didaerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan indonesia.

2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud organisasi disini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat pelengkapnya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dan keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah di delegasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataanya para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segalasesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh anggota ini di koordinasikanoleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya menjadi efektif dan efesien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, men membina dan meningkatkan mutu organisasi profesi dalam rangka mewujudkan cita-cita orgnisasi.
Dalam dasar keenam dari kode etik ini dengan gamlang juga dituliskan bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama mengemangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesikeguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melalukan penataran,lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, stud perbandingan, dan beragai kegiatan akademik lainya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas  pada pendidikan prajabatan tau pendidikan lanjutan diperguruan tinggi saja, melaikan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan atau sedang dalam melaksanakan jabatan.
Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dalakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itupun beragam sesuai yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi dapat dilakukan baik secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus,sekolah, maupun kuliah diperguruan tinggi atau lembaga lain yang berhungan dengan profesinya. Disamping itusecara informal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media (surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain). Atau buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilalukan secara bersma atau kelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat berupa penataran,lokakarya, seminar,simposium atau bahkan kuliah disuatu lembaga pendidikan yang diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-III guru-guru SLTP, adalah contoh - contoh  kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu mendatang diharapkan organjsasi profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai dengan peran dan fungsi organisasi itu sendiri.

3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memeliharahubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiawanan sosial. “ini berati bahwa:
1)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosisal didalam dan diluar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja  maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menjunjung tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.


a.      Hubungan guru berdasarkan lingkungan kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa anggota guru ditambah beberapa orang personel sekolah lainya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil atau tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat didalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfugsi sebagaimana mestinya. Mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis diantara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan personel sekolah lainya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan,1979). Dalam suatu pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia , akan dapat perbedaan-perbedaan  pikiran, perasaan,kemauan,sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dan dapat berjalan lancar tentram,dan harmonis, jika diantara mereka tumbuh saling pengertian dan tenggang rasa antara satu dengan yang lainya.
Kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan diantara sesama kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena jika diketahui oleh murid ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh negatif kepada anak didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana kekeluargaan yang akrab sesama guru dan aparatur disekolah.



b.      Hubungan guru berdasarkan lingkungan keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang meyatakan setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai  suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sebagai saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika terdapat kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya. Meskipun dalam prakteknya besar kemungkinan tidak semua anggota profesi dokter itu melaksanakan apa yang diucapkannya dalam sumpahnya, tetapi setidak-tidaknya sudah ada norma yang mengatur dan mengawasi penampinal profesi itu.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
Uraian ini dimaksudkan sebagai pebandingan untuk dijadika bahan dalam meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan keseluruhan.
4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru indonesia dituliskan dengan jelas bahwa “ guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari ,yakni: tujuan pendidikan nasional, perinsip membimbing, dan perinsip pembentuka manusia indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajara, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang diungkapkan Ki Hajar Dewantara adalah sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistm itu adalah” ing ngarso tulodo”, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarka peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikanya. Dalan handayani berati guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarinya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila dan bukan lah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen pendidikan dan kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat ,utuh, baik jasmani maupun rohani, tidah hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh peserta pribadi peserta didik, baik jasmani,rohani, sosial maupun yang lainya yang sesuai dengan hakikat kependidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa. peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.

5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasaana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkunganya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dan kode etik yang berbunyi “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana ynag baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainyayang diperlukan.
Suasana harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat didalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, dimana peserta didik berada di sekolah dan diawasi oleh guru-guru. Sebagian besar waktu justru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni dirumah dan dimasyarakat sekitar. Oleh sebab itu, amatlah beralasan bahwa orang tua dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Agar pendidikan diluar ini terjalin dengan baik dengan apa yang dilakukan oleh guru disekolah diperlukan kerja sama dengan baik antara guru,orang tua,dan masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat disekitar, mengikut seertakan persatuan orang tua siswa atau BP3dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir kelima kode etik guru indonesia.

6.      Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan da Kebudayaan) guru  akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang daerah sampai pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep,dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memipmpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang teah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar sekolah.

7.      Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi. Terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai  sifat seperti itu, namun bila seorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaanya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkanya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat biasanya dipengaruhi tekhnologi. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layananya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam kode etik Guru Indonesia yang berbunyi : guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilanya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukanya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu,dan kemampuanya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilanya melalui mass media seperti televisi, radio,majalah ilmiah, koran,dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainya yang cocok dengan bidangnya.

C.    Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu baik mutu profesional maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalismenya. Ini berti bahwa ketujuh sasaran penyuikapan yang telah dibicarakan harus selalu di pupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesionalisme ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan mauupun setelah bertugas (dalam jabatan).

1)      Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan,sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatanya selalu menjadi perhatian siswa dan muridnya.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru mulai pendidikanya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matemattika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari pedoman penghayatan dan pengalaman  pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.


2)      Pengembangan Sikap Selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdianya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilkakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan ilmiah lainya ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran dan majalah maupun publikasi lainya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.




















BAB III
TANGGAPAN DAN SIMPULAN


Hal-hal yang dijelaskan pada bab ini meliputi 2 hal, yaitu :
A.    Tanggapan
Tanggapan yang dikeluarkan dalam makalah ini adalah tanggapan secara individual dan juga secara kelompok.
Sikap profesionalisme harus dimiliki oleh pendidik dalam proses belajar mengajar, sikap ini haruslah ditanamkan kepada peserta didik karena saat ini sikap atau budi pekerti sudah mulai pudar seiring dengan perkembangan zaman, karena di zaman sekarang ini pendidik hanya memberikan materi. Sehingga mereka mengukur semua hanya berdasarkan nilai yang didapat. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan perkembangan intelektualnya saja, tetapi juga mengutamakan aspek lain seperti perkembangan sosial, spiritual  maupun jasmaniah siswa. Untuk itu sikap profesional guru diperlukan untuk memajukan sistem pendidikan yang ada. Khususnya Indonesia yang saat ini sedang mengalami rotasi dengan velocity yang cukup pesat. (Devy Yuslindawati).
Senagai pendidik yang profesional, guru harus mampu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan serta ketrampilan. Hal itu perlu dilakukan secara terus menerus karena adanya perkembangan tingkatan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi semakin maju. Guru sebagai pendidik harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui berbagai media masa seperti radio, televise, majalah serta artikel-artikel terkait. (Ignasius Fandy Jayanto)
Guru profesional adalah guru yang kompeten dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Sikap profesional guru juga perlu diperhatikan untuk meningkatkan kinerja guru. Jika sikap profesional baik, maka biasanya akan tercermin pribadi yang baik pula. Hal ini erat kaitannya dengan kompetensi kepribadian seorang guru. Misalnya saja dalam lingkungan sekolah, hubungan baik dengan kepala sekolah, sesama guru, dan staf tata usaha. Dengan demikian guru harus menjaga sikapnya, karena secara tidak langsung merupakan teladan bagi anak didiknya. (Endah Puspita Sari)
Masalah keprofesioanalan guru yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan memang diakui sudah mencapai titik stagnasi, seolah-olah menjadi masalah yang rumpil untuk diselesaikan. Padahal nyatanya hal ini bisa dimulai langsung oleh masing-masing guru berbekal dengan pendidikan khusus keguruan yang telah didapatkan, yaitu dengan meningkatkan sikap profesional guru. Sama dengan prinsip sikap pada umumnya, maka sikap profesional guru juga tidak muncul secara instan, melainkan dibangun dalam waktu yang lama atas dasar kemauan dan pengabdian. Yang menjadi batu sandungan dalam penanaman dan pengembangan sikap profesional kini adalah maraknya guru yang mengutamakan sertfikasi terlebih dahulu dan menomorduakan sikap profesional yang dimiliki. Hal ini tentu saja terbalik, seharusnya peningkatan sikap profesional guru yang diutamakan, baru setelah tercapai oleh masing-masing guru, baru menuntut diberikan sertifikasi.  Pembinaan pembentukan sikap profesional guru juga perlu dilakukan dengan lebih intensif dan tersebar. Namun demikian, pelaksanaannya tidak hanya berupa formalitas semata, melainkan benar-benar diperhatikan, karena hal ini menyangkut pada kualitas sumber daya manusia bengsa Indonesia. Dimana yang memproduksi sumber daya manusia adalah para pendidik di negeri ini. (Tika Mawarni)
Guru profesional adalah guru yang memenuhi sasaran sikap profesional dan memiliki kompetensi tinggi dalam menyampaikan informasi kepada anak didik. Poin semacam ini sudah semestinya mendapatkan perhatian khusus pemerintah di Indonesia, menghindari pola kesalahan dalam mendidik calon penerus bangsa. Dalam pengaplikasiannya, sikap profesional ditandai dengan kemampuan guru meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan informasi yang akan disampaikan melalui berbagai media.  Selain itu seorang guru professional juga diharapkan mampu menyampaikan pengetahuan tidak hanya pada aspek intelektualnya saja, melainkan juga pada nilai-nilai yang terkandung dalam tiap-tiap mata pelajaran, misalnya saja nila sosial dan nilai spiritual. Keprofesionalan guru merupakan masalah yang jika saja teratasi dengan baik, maka masalah seperti rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga pasti akan teratasi dengan baik pula. Karena keprofesionalan guru berbanding lurus dengan tingkat kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pembinaan dalam rangka pembentukan sikap profesional guru harus dilakukan secara intensif dan menyebar. Dalam pembinaan dan pengembangan sikap profesional guru diperlukan tindakan pengawasan dan perhatian khusus guna menjamin keberlanjutan dari keprofesionalan kitu sendiri.

B.     SIMPULAN
Berdasarkan kajian teoritik sebagaimana telah dijelaskan pada bab pembahasan dan tanggapan, baik secara individual maupun secara kelompok dapat disimpulkan bahwa Sikap Profesional Guru merupakan hal yang urgen dan wajib ada pada diri seorang guru. Guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu.
Sasaran sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu
1.      Sikap pada peraturan 
2.      Sikap terhadap operasi profesi 
3.      Sikap terhadap teman sejawat 
4.      Sikap terhadap anak didik 
5.      Sikap tempat kerja 
6.      Sikap terhadap pemimpin 
7.      Sikap terhadap pekerjaan.

Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan. Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima. Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. 















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesionalisme menjadi tuntutan setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani makhluk hidup, yaitu siswa yang memiliki berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi. Dengan demikian, seorang guru harus tetap berusaha mengembangkan dan mengaktualkan dirinya sehingga mampu membimbing anak didiknya untuk mengembangkan diri mereka.
Profesionalisme guru merupakan hal yang diperdebatkan akhir-akhir ini. Peningkatan profesionalisme guru dipandang sebagai salah satu upaya yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu variabel karakteristik guru yang sangat berhubungan dengan profesinya adalah sikap guru terhadap profesi itu sendiri. Peningkatan profesionalisme dalam pendidikan dan pengajaran dalam hal ini para guru, banyak ditentukan oleh sikap para guru tersebut terhadap profesi guru itu sendiri. Tanpa sikap yang positif terhadap profesi yang digelutinya, mustahil mereka mau bertindak secara profesional. Persoalan sikap ini sangat menentukan karena sikap berhubungan secara positif dengan kinerja dan pada akhirnya sangat berpengaruh pada hasil pendidikan itu sendiri. Itulah sebabnya, masalah sikap guru terhadap profesinya perlu dikaji secar mendetail.
Wawasan guru merupakan faktor yang mempengaruhi kemampuan guru menjalankan profesinya semaksimal mungkin. Semakin luas wawasan guru mengenai bidang keahliannya, akan semakin baik ia menjalankan profesinya. Oleh karena itu, setiap guru dituntut untuk melakukan persiapan yang matang setiap kali melakukan pembelajaran dan hal ini dilakukannya. Persiapan ini akan semakin matang jika guru menguasai berbagai informasi actual yang terkait dengan bidang ilmunya. Dengan penguasaan informasi aktual tersebut, guru akan dapat menawarkan pembelajaran yang relevan dengan kondisi aktual yang tentunya akan lebih menarik bagi peserta didik.
Sikap profesional guru saat ini menjadi salah satu hal yang minimalis dalam keseharian sebagian besar guru di Indonesia. Wajar jika akhirnya pendidikan di Indonesia masih jauh dari sebutan layak. Kurangnya pemahaman akan pentingnya prinsip profesionalisme, menyebabkan profesi guru menempati posisi yang gampang sekali ditambal sulam oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar pendidikan guru. Padahal untuk mendapatkan pendidik yang berkualitas, diperlukan pendidikan khusus pula. Dan diperlukan pemahaman mendalam akan sikap-sikap apa saja yang harus diterapkan untuk menunjukkan keprofesionalan seorang tenaga pengajar.
B.     Tujuan
1.      Tujuan Empirik/Praktik
a.       Sebagai syarat mengikuti perkuliahan mata kuliah Profesi Kependidikan.
b.      Sebagai media melatih diri dan kelompok dalam menulisa Karya Tulis Ilmiah.
2.      Tujuan Teoritik
a.       Menguraikan dan menjelaskan teori yang berhubungan dengan Sikap Profesional Guru.
b.      Melatih mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas kaitan tentang aspek-aspek pengertian sikap profesional guru, sasaran sikap profesional dan pengembangan sikap profesional.

C.    Sistematika Makalah
Penulisan makalah ilmiah ini menggunakan sistematika sebagai berikut :
ü  BAB I : Pendahuluan
Pada bab ini menguraikan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang, tujuan penulisan makalah dan sistematika makalah.
ü  BAB II            : Pembahasan
Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan Sikap Profesional Guru dan aspek-aspek yang dibahas meliputi:
a.       Pengertian
b.      Sasaran Sikap Profesional
c.       Pengembangan Sikap Profesional
ü  BAB III : Tanggapan dan Simpulan
Hal-hal yang diuraikan dalam tanggapan dan simpulan adalah tanggapan yang diberikan baik secara individu maupun secara kelompok. Sedangkan simpulan menjelaskan tentang esensial dari pembahasan yang berjudul “Sikap Profesional Guru”.














BAB II
PEMBAHASAN

Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan Sikap Profesional Keguruan dan aspek-aspek sebagai berikut :
a.       Pengertian
b.      Saran Sikap Profesional
c.       Pengembangan Sikap Profesional
Seorang guru harus mengetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehinggga mutu pelayanan setiap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
A.    Pengertian
Menurut Asmani (2009:46-47) profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakatsekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayananya, meningkatkan pengetahuanya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota masyarakat,sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan pada bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasaranya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:

1.      Perturan perundang-undangan
2.      Organisasi profesi
3.      Teman sejawat
4.      Anak didik
5.      Tempat kerja
6.      Pemimpin
7.      Pekerjaan

B.     Sasaran Sikap Profesional
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka ini pembangunan dibidang pendidikan di indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturantan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan pemerintah ini selanjutanya di jabarkan kedalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan- peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan dinegara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), Evaluasi Belajar tahap akhir (EBTA), dan lain segainya.
Untuk menjaga agar guru indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik guru mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu seperti yang kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdianya, sehingga guru indonesia tidak mendapat pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan, dengan demikian setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat terhadap segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat terhadap kebijksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, dipusat dan didaerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan indonesia.

2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud organisasi disini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat pelengkapnya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dan keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah di delegasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataanya para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segalasesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh anggota ini di koordinasikanoleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya menjadi efektif dan efesien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, men membina dan meningkatkan mutu organisasi profesi dalam rangka mewujudkan cita-cita orgnisasi.
Dalam dasar keenam dari kode etik ini dengan gamlang juga dituliskan bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama mengemangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesikeguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melalukan penataran,lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, stud perbandingan, dan beragai kegiatan akademik lainya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas  pada pendidikan prajabatan tau pendidikan lanjutan diperguruan tinggi saja, melaikan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan atau sedang dalam melaksanakan jabatan.
Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dalakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itupun beragam sesuai yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi dapat dilakukan baik secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus,sekolah, maupun kuliah diperguruan tinggi atau lembaga lain yang berhungan dengan profesinya. Disamping itusecara informal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media (surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain). Atau buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilalukan secara bersma atau kelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat berupa penataran,lokakarya, seminar,simposium atau bahkan kuliah disuatu lembaga pendidikan yang diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-III guru-guru SLTP, adalah contoh - contoh  kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu mendatang diharapkan organjsasi profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai dengan peran dan fungsi organisasi itu sendiri.

3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memeliharahubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiawanan sosial. “ini berati bahwa:
1)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosisal didalam dan diluar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja  maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menjunjung tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.


a.      Hubungan guru berdasarkan lingkungan kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa anggota guru ditambah beberapa orang personel sekolah lainya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil atau tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat didalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfugsi sebagaimana mestinya. Mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis diantara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan personel sekolah lainya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan,1979). Dalam suatu pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia , akan dapat perbedaan-perbedaan  pikiran, perasaan,kemauan,sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dan dapat berjalan lancar tentram,dan harmonis, jika diantara mereka tumbuh saling pengertian dan tenggang rasa antara satu dengan yang lainya.
Kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan diantara sesama kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena jika diketahui oleh murid ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh negatif kepada anak didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana kekeluargaan yang akrab sesama guru dan aparatur disekolah.



b.      Hubungan guru berdasarkan lingkungan keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang meyatakan setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai  suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sebagai saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika terdapat kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya. Meskipun dalam prakteknya besar kemungkinan tidak semua anggota profesi dokter itu melaksanakan apa yang diucapkannya dalam sumpahnya, tetapi setidak-tidaknya sudah ada norma yang mengatur dan mengawasi penampinal profesi itu.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
Uraian ini dimaksudkan sebagai pebandingan untuk dijadika bahan dalam meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan keseluruhan.
4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru indonesia dituliskan dengan jelas bahwa “ guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari ,yakni: tujuan pendidikan nasional, perinsip membimbing, dan perinsip pembentuka manusia indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajara, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang diungkapkan Ki Hajar Dewantara adalah sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistm itu adalah” ing ngarso tulodo”, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarka peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikanya. Dalan handayani berati guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarinya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila dan bukan lah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen pendidikan dan kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat ,utuh, baik jasmani maupun rohani, tidah hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh peserta pribadi peserta didik, baik jasmani,rohani, sosial maupun yang lainya yang sesuai dengan hakikat kependidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa. peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.

5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasaana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkunganya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dan kode etik yang berbunyi “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana ynag baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainyayang diperlukan.
Suasana harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat didalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, dimana peserta didik berada di sekolah dan diawasi oleh guru-guru. Sebagian besar waktu justru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni dirumah dan dimasyarakat sekitar. Oleh sebab itu, amatlah beralasan bahwa orang tua dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Agar pendidikan diluar ini terjalin dengan baik dengan apa yang dilakukan oleh guru disekolah diperlukan kerja sama dengan baik antara guru,orang tua,dan masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat disekitar, mengikut seertakan persatuan orang tua siswa atau BP3dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir kelima kode etik guru indonesia.

6.      Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan da Kebudayaan) guru  akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang daerah sampai pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep,dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memipmpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang teah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar sekolah.

7.      Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi. Terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai  sifat seperti itu, namun bila seorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaanya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkanya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat biasanya dipengaruhi tekhnologi. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layananya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam kode etik Guru Indonesia yang berbunyi : guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilanya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukanya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu,dan kemampuanya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilanya melalui mass media seperti televisi, radio,majalah ilmiah, koran,dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainya yang cocok dengan bidangnya.

C.    Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu baik mutu profesional maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalismenya. Ini berti bahwa ketujuh sasaran penyuikapan yang telah dibicarakan harus selalu di pupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesionalisme ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan mauupun setelah bertugas (dalam jabatan).

1)      Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan,sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatanya selalu menjadi perhatian siswa dan muridnya.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru mulai pendidikanya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matemattika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari pedoman penghayatan dan pengalaman  pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.


2)      Pengembangan Sikap Selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdianya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilkakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan ilmiah lainya ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran dan majalah maupun publikasi lainya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.




















BAB III
TANGGAPAN DAN SIMPULAN


Hal-hal yang dijelaskan pada bab ini meliputi 2 hal, yaitu :
A.    Tanggapan
Tanggapan yang dikeluarkan dalam makalah ini adalah tanggapan secara individual dan juga secara kelompok.
Sikap profesionalisme harus dimiliki oleh pendidik dalam proses belajar mengajar, sikap ini haruslah ditanamkan kepada peserta didik karena saat ini sikap atau budi pekerti sudah mulai pudar seiring dengan perkembangan zaman, karena di zaman sekarang ini pendidik hanya memberikan materi. Sehingga mereka mengukur semua hanya berdasarkan nilai yang didapat. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan perkembangan intelektualnya saja, tetapi juga mengutamakan aspek lain seperti perkembangan sosial, spiritual  maupun jasmaniah siswa. Untuk itu sikap profesional guru diperlukan untuk memajukan sistem pendidikan yang ada. Khususnya Indonesia yang saat ini sedang mengalami rotasi dengan velocity yang cukup pesat. (Devy Yuslindawati).
Senagai pendidik yang profesional, guru harus mampu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan serta ketrampilan. Hal itu perlu dilakukan secara terus menerus karena adanya perkembangan tingkatan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi semakin maju. Guru sebagai pendidik harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui berbagai media masa seperti radio, televise, majalah serta artikel-artikel terkait. (Ignasius Fandy Jayanto)
Guru profesional adalah guru yang kompeten dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Sikap profesional guru juga perlu diperhatikan untuk meningkatkan kinerja guru. Jika sikap profesional baik, maka biasanya akan tercermin pribadi yang baik pula. Hal ini erat kaitannya dengan kompetensi kepribadian seorang guru. Misalnya saja dalam lingkungan sekolah, hubungan baik dengan kepala sekolah, sesama guru, dan staf tata usaha. Dengan demikian guru harus menjaga sikapnya, karena secara tidak langsung merupakan teladan bagi anak didiknya. (Endah Puspita Sari)
Masalah keprofesioanalan guru yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan memang diakui sudah mencapai titik stagnasi, seolah-olah menjadi masalah yang rumpil untuk diselesaikan. Padahal nyatanya hal ini bisa dimulai langsung oleh masing-masing guru berbekal dengan pendidikan khusus keguruan yang telah didapatkan, yaitu dengan meningkatkan sikap profesional guru. Sama dengan prinsip sikap pada umumnya, maka sikap profesional guru juga tidak muncul secara instan, melainkan dibangun dalam waktu yang lama atas dasar kemauan dan pengabdian. Yang menjadi batu sandungan dalam penanaman dan pengembangan sikap profesional kini adalah maraknya guru yang mengutamakan sertfikasi terlebih dahulu dan menomorduakan sikap profesional yang dimiliki. Hal ini tentu saja terbalik, seharusnya peningkatan sikap profesional guru yang diutamakan, baru setelah tercapai oleh masing-masing guru, baru menuntut diberikan sertifikasi.  Pembinaan pembentukan sikap profesional guru juga perlu dilakukan dengan lebih intensif dan tersebar. Namun demikian, pelaksanaannya tidak hanya berupa formalitas semata, melainkan benar-benar diperhatikan, karena hal ini menyangkut pada kualitas sumber daya manusia bengsa Indonesia. Dimana yang memproduksi sumber daya manusia adalah para pendidik di negeri ini. (Tika Mawarni)
Guru profesional adalah guru yang memenuhi sasaran sikap profesional dan memiliki kompetensi tinggi dalam menyampaikan informasi kepada anak didik. Poin semacam ini sudah semestinya mendapatkan perhatian khusus pemerintah di Indonesia, menghindari pola kesalahan dalam mendidik calon penerus bangsa. Dalam pengaplikasiannya, sikap profesional ditandai dengan kemampuan guru meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan informasi yang akan disampaikan melalui berbagai media.  Selain itu seorang guru professional juga diharapkan mampu menyampaikan pengetahuan tidak hanya pada aspek intelektualnya saja, melainkan juga pada nilai-nilai yang terkandung dalam tiap-tiap mata pelajaran, misalnya saja nila sosial dan nilai spiritual. Keprofesionalan guru merupakan masalah yang jika saja teratasi dengan baik, maka masalah seperti rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga pasti akan teratasi dengan baik pula. Karena keprofesionalan guru berbanding lurus dengan tingkat kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pembinaan dalam rangka pembentukan sikap profesional guru harus dilakukan secara intensif dan menyebar. Dalam pembinaan dan pengembangan sikap profesional guru diperlukan tindakan pengawasan dan perhatian khusus guna menjamin keberlanjutan dari keprofesionalan kitu sendiri.

B.     SIMPULAN
Berdasarkan kajian teoritik sebagaimana telah dijelaskan pada bab pembahasan dan tanggapan, baik secara individual maupun secara kelompok dapat disimpulkan bahwa Sikap Profesional Guru merupakan hal yang urgen dan wajib ada pada diri seorang guru. Guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu.
Sasaran sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu
1.      Sikap pada peraturan 
2.      Sikap terhadap operasi profesi 
3.      Sikap terhadap teman sejawat 
4.      Sikap terhadap anak didik 
5.      Sikap tempat kerja 
6.      Sikap terhadap pemimpin 
7.      Sikap terhadap pekerjaan.

Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan. Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima. Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. 





DAFTAR PUSTAKA

Asmani, Jamal ma’mur.2009.7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional. Yogyakarta: Power Books.
Soetjipto dan Raflis Kosasi.1994. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Selamat Datang Di Blogger Ignasius Fandy Jayanto