BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Akhir-akhir ini pendidikan menjadi masalah yang
ramai dibicarakan.Berbicara mengenai pendidikan berarti berbicara tentang
profesiguru. Pada saat ini profesi guru merupakan salah satu profesi yang
banyak diminati oleh kebanyakan siswa dan siswi, hal tersebut karena guru
merupakan profesi yang dapat menentukan masa depan bangsa ini, guru yang baik
dan berkualitas dapat menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang berkualitas
juga, begitu pun sebaliknya, seorang guru yang tidak berkualitas akan
menjadikan bangsa ini menjadi bangsa yang tertinggal dan bahkan bisa menjadi
bangsa yang terjajah lagi, selain itu saat ini profesi guru dijamin
kesejahteraan hidupnya. Oleh karena itu, orang-orang berlomba-lomba untuk
menjadi seorang guru. Namun, menjadi seorang guru bukanlah hal yang mudah ada
beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain adalah syarat admistrasi,
teknis, psikis, dan fisik, selain itu seorang guru juga harus memiliki
kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan professional.
Namun,kebanyakan orang-orang yang telah menjadi
seorang guru dalam menjalankan profesinya tersebut tidak jarang melakukan
penyimpangan atau pun pelanggaran terhadap norma-norma menjadi seorang guru,
sehingga pemerintah menetapkan suatu aturan atau norma-norma yang harus
dipatuhi oleh para guru di Indonesia yang dikenal dengan “Kode Etik Guru”.
Dengan adanya Kode Etik Guru ini, diharapkan para guru dapat menjalankan
tugasnya dengan baik sebagaimana telah ditetapkan dalam Kode Etik Guru
tersebut.
Menteri
Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan
sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini
dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional
(aspek kualitatif). Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut
mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk
memperbaiki mutu pendidikan nasional.
Dengan kesejahteraan
yang terjamin, para guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan
mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran
pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak). Namun,
pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif
saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan.
Dalam
konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun
kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia. Berdasarkan
uraian di atas, makalah ini akan membahas bagaimana etika guru profesional. Uraian
dalam makalah ini di mulai dengan pengertian kode etik, tujuan kode etik,
fungsi kode etik, kode etik guru indonesia dan diakhiri oleh kode etik guru
profesional terhadap pekerjaannya.
1.2 Tujuan
Adapun
pembuatan makalah ini bertujuan untuk :
1.
Untuk mengikuti mata
kuliah Profesi kependidikan
2.
Melatih diri dan
kelompok untuk menulis karya ilmiah
3.
Untuk menjelaskan pengertian
Kode Etik Guru
4.
Untuk menjelaskan isi dari
kode etik guru
5.
Untuk menjelaskan hakikat kode
etik guru terhadap guru di Indonesia
6.
Untuk menjelaskan tujuan kode
etik guru
7.
Untuk menjelaskan fungsi kode
etik terhadap guru di Indonesia
8.
Melatih mengembangkan
wawasan keilmuan yang berkaitan dengan aspek-aspek Pengantar, Pengertian,
Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru dan Kode Etik Profesi Keguruan.
1.3
Sistematika
makalah
Penulisan makalah
ilmiah ini sebagai berikut :
1.
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini menjelaskan tentang latar
belakang maslah tujuan dan sistematika makalah.
2.
BAB II PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas hal-hal yang
berkaitan dengan Kode Etik Profesi Guru dan di lengkapi dengan aspek-aspek
Pengantar, Pengertian, Maksud, dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru dan Kode Etik
Profesi Keguruan
3.
BAB III TANGGAPAN DAN
SIMPULAN
Pada bab ini menjelaskan tentang
hal-hal yang diuraikan dalam simpulan baik secara individu maupun kelompok.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Kode Etik Guru
Kode Etik
Dapat diartikan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan
suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara
sebagai pedoman berperilaku.
Dalam
kaitannya dengan profesi, bahwa kode etik merupakan tata cara atau aturan yang
menjadi standar kegiatan anggota suatu profesi. Suatu kode etik menggambarkan
nilai-nilai professional suatu profesi yang diterjemahkan kedalam standaart
perilaku anggotanya. Nilai professional paling utama adalah keinginan untuk
memberikan pengabdian kepada masyarakat.
Berikut
beberapa pengertian kode etik :
1.
Undang-undang Nomor 8 tahun
1974 Tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Pasal 28 menyatakan bahwa "Pegawai
Negeri Sipil mempunyai kode etik sebagai pedoman sikap, tingkah laku perbuatan
di dalam dan di luar kedinasan". Dalam Penjelasan Undang-undang tersebut
dinyatakan dengan adanya Kode Etik ini, Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur
negara, Abdi Negara, dan Abdi Masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku,
dan perbuatan dalam melaksanakan tugasnya dan dalam pergaulan hidup
sehari-hari. Selanjutnya dalam Kode Etik Pegawai Negeri Sipil itu digariskan
pula prinsip-prinsip pokok tentang pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pegawai
negeri. Dari uraian ini dapat di simpulkan, bahwa kode etik merupakan pedoman
sikap, tingkah laku, dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup
sehari- hari
.
2.
Kongres PGRI ke XIII, Basuni
sebagai Ketua Umum PGRI menyatakan bahwa Kode Etik Guru Indonesia merupakan
landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan
panggilan pengabdiaan bekerja sebagai guru (PGRI, 1973). Dari pendapat ini
dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam Kode Etik Guru Indonesia terdapat dua
unsur pokok yakni: (1) sebagai landasan moral, dan (2) sebagai pedoman tingkah
laku.
3. Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD), Pasal 43, dikemukakan sebagai
berikut: (1) Untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan, dan martabat guru dalam
pelaksanaan tugas keprofesionalan, organisasi profesi guru membentuk kode etik;
(2) Kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi norma dan etika yang
mengikat perilaku guru dalam pelaksanaan tugas keprofesionalan.
Hornby, dkk. (1962)
mendefinisikan kode etik secara leksikal sebagai berikut:
Ø “code
as collection of laws arranged in a
system ; or, system of rules and principles that has been accepted by society
or a class or group of people”.
Ø “ethic
as system of moral principles,
rules of
conduct”.
Dengan demikian, kode etik keprofesian (professional
code of ethic) pada hakikatnya
merupakan suatu sistem
peraturan atau perangkat
prinsip-prinsip keprilakuan yang telah diterima oleh kelompok
orang-orang yang tergabung dalam himpunan
organisasi keprofesian tertentu.
Adanya
penerimaan atas suatu
kode etik itu mengandung
makna selain adanya pengakuan dan
pemahaman atas ketentuan
dan atau prinsip-prinsip yang terkandung di dalamnya, juga adanya suatu
ikatan komitmen dan pernyataan kesadaran untuk mematuhinya dalam
menjalankan tugas dan
perilaku keprofesiannya, serta
kesiapan dan kerelaan atas
kemungkinan adanya konsekuensi dan sanksi seandainya terjadi
kelalaian terhadapnya.
2.2 Isi Kode Etik Guru
Adapun rumusan kode etik guru yang merupakan kerangka pedoman guru dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya itu sesuai dengan hasil kongres PGRI
XIII, yang terdiri dari Sembilan item berikut:
1.
Guru berbakti membimbing anak
didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang ber-Pancasila.
2.
Guru memiliki kejujuran
professional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak didik
masing-masing
3.
Guru mengadakan komunikasi,
terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi menghindarkan
diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4.
Guru menciptakan suasana
kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid sebaik-baiknya
bagi kepentingan anak didik.
5.
Guru memelihara hubungan baik
dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
6.
Guru secara sendiri dan/atau
bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
7.
Guru menciptakan dan
memelihara hubungan antarsesama guru baik berdasarkan lingkungan kerja maupun
di dalam hubungan keseluruhan.
8.
Guru secara bersama-sama
memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru professional sebagai
sarana pengabdiannya.
9.
Guru melaksanakan segala
ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan.
2.2.1 Ikrar Guru
Indonesia
1.
Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa
yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2.
Kami Guru Indonesia,
adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Pembela dan pengamal
Pancasila yang setia pada UUD 1945.
3.
Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam
mencerdaskan kehidupan Bangsa.
4.
Kami Guru Indonesia,
bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik Indonesia,
membina persatuan dan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5.
Kami Guru Indonesia,
menjunjung tinggi kode etik guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi
dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara, serta kamanusiaan.
Kode etik pada lazimnya disusun dan
disahkan serta ditetapkan oleh organisasi asosiasi profesi yang bersangkutan,
melalui suatu forum formalnya (kongres atau konferensi) yang telah diatur dalam
AD/ART.
Pada organisasi asosiasi
profesional yang telah mapan biasanya terdapat suatu Dewan atau Majelis Kode
Etik yang mempunyai tugas
untuk bertindak sebagai penegaknya (law enforcement) sehingga kode
etik tersebut berlaku secara efektif dengan kekuatan hukumnya.
Sayang sekali, hingga dewasa ini dilingkungan organisasi asosiasi bidang
kependidikan, kelengkapan seperti ini (khususnya PGRI) masih belum kita
temukan.
2.3 Hakikat Kode Etik Guru
Pada dasarnya guru adalah tenaga
professional di bidang kependidikan yang memiliki tugas mengajar, mendidik, dan
membimbing anak didik agar menjadi manusia yang berpribadi (pancasila).Dengan
demikian, guru memiliki kedudukan yang sangat penting dan tanggung jawab yang
sangat besar dalam menangani berhasil atau tidaknya program pendidikan.Kalau
boleh dikatakan sedikit secara ideal, baik atar buruknya suatu bangsa di masa
mendatang banyak terletak di tangan guru.
Sehubungan dengan itu guru sebagai tenaga professional memerlukan pedoman
atau kode etik guru agar terhidar dari segala bentuk penyimpangan. Kode etik
menjadi pedoman baginya untuk tetap professional (sesuai dengan tuntutan dan
persyaratan profesi).Setiap guru yang memegang keprofesionalannya sebagai
pendidik akan selalu berpegang epada kode etik guru. Sebab kode etik guru ini
sebagai salah satu ciri yang harus ada pada profesi itu sendiri.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat
diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan
akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan
mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau
pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru.
Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan
pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam
hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya
kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai
guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
2.4 Tujuan Kode Etik Guru
Pada
dasarnya tujuan merumuskankode etik dalam suatu profesi adalah untuk
kepentingan anggota dan kepentingan organisasi profesi itu sendiri. Secara umum
tujuan mengadakan kode etik adalah sebagai berikut:
1.
Untuk menjunjung tinggi martabat
profesi
2.
Dalam hal ini kode etik dapat
menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan
sampai memandang rendah atau remes terhadap profesi akan melarang. Oleh
karenya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk
tindak-tanduk atauk kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik
profesi terhadap dunia luar. Dari segin ini, kode etik juga sering kali disebut
kode kehormatan.
3.
Untuk menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya
4.
Yang dimaksud kesejahteraan di sini
meliputi baik kesejahteraan lahir (atau material) maupun kesejahteraan batin
(spiritual atau mental). Dalam hal kesejahteraan lahir para anggota profesi,
kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada para anggotanya untuk
melakukan perbuatan-perbuatan yang merupakan kesejahteraan para anggotanya.
5.
Misalnya dengan menetapkan
tarif-tarif minimum bagi honorium anggota profesi dalam melaksanakan tugasnya,
sehingga siapa-siapa yang mengadakan tarif di bawah minimum akan dianggap
tercela dan merugikan rekan-rekan seprofesi. Dalam hal kesejahteraan batin para
anggota profesi, kode etik umumnya memberi petunjuk-petunjuk para anggotanya
untuk melaksanakan profesinya. Kode etik juga sering mengandung
peraturan-peraturan yang bertujuan membatasi tingkah laku yang tidak pantas
atau tidak jujur bagi para anggota profesi dalam berinteraksi dengan sesama
rekan anggota profesi.
6.
Untuk meningkatkan pengabadian para
anggota profesi.
7.
Tujuan lain kode etik dapat juga
berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabian profesi, sehingga bagi anggota
profesi daapat dengan mudah megnetahui tugas dan tanggung jawab pengabdian
dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan
ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan
tugasnya.
8.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
9.
Untuk meningkatkan mutu profesi kode
etik juga memuat norma-norma dan anjuran agar para anggota profesi selalu
berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
10.
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi
11.
Untuk meningkatkan mutu organisasi
profesi, maka diwajibkan kepada setiap anggota untuk secara aktif berpartispasi
dalam membina organisasi profesi dan kegiatan-kegiatan yang dirancang
organisasi.
Dari uraian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa
tujuan suatu profesi menyusun kode etik adalah untuk menjunjung tinggi martabat
profesi, menjaga dan memelihara kesejateraan para anggota, meningkatkan
pengabdian anggota profesi, dan meningkatkan mutu profesi dan mutu organisasi
profesi.
2.5 Fungsi Kode Etik Guru
Pada dasarnya kode etik berfungsi sebagai, perlindungan dan pengembangan
bagi profesi itu, dan sebagai pelindung bagi masyarakat pengguna jasa pelayanan
suatu profesi. Gibson and Mitchel (1995;449), sebagai pedoman pelaksanaan tugas
profesional anggota suatu profesi dan pedoman bagi masyarakat pengguna suatu
profesi dalam meminta pertanggungjawaban jika anggota profesi yang bertindak di
luar kewajaaran.
Secara umum, fungsi kode etik guru adalah sebagai berikut:
1.
Agar guru memiliki pedoman dan
arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhindar dari
penyimpangan profesi.
2.
Agar guru bertanggungjawab
atas profesinya.
3.
Agar profesi guru terhindar
dari perpecahan dan pertentangan internal.
4.
Agar guru dapat meningkatkan
kualitas dan kuantitas pelayanan.
5.
Agar profesi ini membantu
memecahkan masalah dan mengembangkan diri.
6.
Agar profesi ini terhindar
dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
3.1
Tanggapan
dan Kesimpulan
3.1.1
Tanggapan
a.
Individu
Kode etik
dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka tidak
memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karena itu, setiap
kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau
kelakuan anggotanya yang dapat mencemarkan nama baik profesi.
Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat
diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan
akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan
mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau
pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru.
Jadi postur kepribadian guru akan dapat dilihat bagaimana pemanfaatan dan
pelaksanaan dari kode etik yang sudah disepakati bersama tersebut. Dalam
hubungan ini jabatan guru yang betuk-betuk professional selalu dituntut adanya
kejujuran professional. Sebab kalau tidak ia akan kehilangan pamornya sebagai
guru atau boleh dikatakan hidup diluar lingkup keguruan.
Kode etik
guru adalah norma-norma yang mengatur hubungan kemanusiaan antar guru dengan
lembaga pendidikan (sekolah), guru dengan sesama guru, guru dengan
peserta didik,dan guru dengan lingkungannya. Sebagai sebuah jabatan pekerjaan,
profesi guru memerlukan kode etik khusus untuk mengatur hubungan-hubungan
tersebut. Guru sangat perlu memelihara hubungan baik dengan masyarakat untuk
kepentingan pendidikan. Guru juga harus menghayati apa saja yang menjadi
tanggung jawab tugasnya.
Kode etik adalah pola aturan, tata
cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode
etik merupakan pola aturan atau tata cara etis sebeagai pedoman dalam
berprilaku. Etis berarti sesuai dengan nilai-nilai dan norma yang dianut oleh
sekolompok orang atau masyarakat tertentu.
b.
Kelompok
Kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan pihak luar atau masyarakat, agar mereka
tidak memandang rendah terhadap profesi yang bersangkutan. Kode etik yang memedomani setiap tingkah laku guru senantiasa sangat
diperlukan. Karena dengan itu penampilan guru akan terarah dengan baik, bahkan
akan terus bertambah baik. Ia akan terus menerus memperhatikan dan
mengembangkan profesi keguruannya. Kalau kode etik yang merupakan pedoman atau
pegangan itu tidak dihiraukan berarti akan kehilangan pola umum sebagai guru. Kode etik
guru juga merupakan norma-norma yang
mengatur hubungan kemanusiaan antar guru dengan lembaga pendidikan
(sekolah), guru dengan sesama guru, guru dengan peserta didik,dan
guru dengan lingkungannya. Kode etik merupakan pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis
dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan
atau tata cara etis sebeagai pedoman dalam berprilaku.
3.1.2 Kesimpulan
Adapun kesimpulan dari makalah tersebut adalah :
1.
Kode Etik Guru merupakan aturan tata-susila
keguruan. Aturan-aturan tentang keguruan (yang menyangkut pekerjaan-pekerjaan
guru) melibatkan dari segi usaha.
2.
Aturan yang terdapat dalam
Kode Etik Guru dirumuskan oleh PGRI dan para guru di Indonesia
3.
Kode etik sangatlah penting
bagi para guru di Indonesia karena dengan kode etik penampilan guru akan
terarah dengan baik, bahkan akan terus bertambah baik. Dan akan terus menerus
memperhatikan dan mengembangkan profesi keguruannya.
4.
Tujuan kode etik guru antara
lain adalah menjunjung tinggi martabat profesi, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya, pedoman berperilaku, menjaga dan memelihara
kesejahteraan para anggotanya, meningkatkan mutu profesi dan meningkatkan mutu
organisasi profesi.
5.
Fungsi kode etik guru antara
lain adalah agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam
melaksanakan tugasnya, bertanggungjawab atas profesinya, terhindar dari
perpecahan dan pertentangan internal, meningkatkan kualitas dan kuantitas
pelayanan, membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri dan terhindar
dari campur tangan profesi lain dan pemerintah.
DAFTAR
PUSTAKA
Sardiman A.M.2007.Interaksi
dan Motivasi Belajar Mengajar.PT Raja Grafindo Persada:Jakarta
Purwanto Ngalim.2005.Administrasi dan Supervisi Pendidikan.PT Remaja
Rosdakarya Offset:Bandung
Syaefudin, Udin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selamat Datang Di Blogger Ignasius Fandy Jayanto