TUGAS
KELOMPOK
“Karakteristik dan
Syarat Profesi”
Makalah ini di susun untuk memenuhi mata
kuliah Profesi
Kependidikan.
Dosen pembimbing:
Disusun oleh:
Prodi: Pendidikan Matematika
Kelas/Semesrer: A/4
FALKUTAS KEGURUAN DAN ILMU PENGETAHUAN
PRODY PENDIDIKAN MATEMATIKA
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
TA. 2012/2013
KATA
PENGANTAR
بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
Syukur
alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT. atas segala nikmat dan karunia-Nya
kepada kita semua, yang telah memberikan kehidupan serta melindungi, membimbing
dan memberkahi kita dengan hidayah-Nya yang melimpah. Shalawat serta salam
tetap terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW beserta para keluarga,
sahabat-sahabatnya dan seluruh umat Islam yang bertaqwa sampai akhir zaman.
Kemudian
tidak lupa kami ucapkan terimakasih kepada Prof. Dr. H. Juhri AM, M.Pdyang telah mendidik dan
mengarahkan didalam proses perkuliahan dengan mata kuliah Profesi Kependidikan
sehingga makalah bisa tersusun dengan rapi.
Setelah
menempuh waktu yang cukup lama akhirnya makalah ini terselesaikan dan sampai
kehadapan pembaca terutama dosen pembimbing. Dalam makalah ini membahas mengenai
Karakteristik dan Syarat Profesi. Kami berharap makalah ini dapat menambah
wawasan terutama calon-calon guru yang membaca makalah ini serta memberi
manfaat kepada kita semua yang peduli dan memperhatikan dunia pendidikan
tepatnya di Indonesia.
Kami sudah
berusaha menyusun makalah ini secara lengkap dan rapi. Namun, bisa jadi dalam
pembahasanya masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Oleh karena itu, kepada
pembaca dan khususnya dosen pembimbing agar bersedia memberikan kritik dan
saran demi kesempurnaan makalah-makalah berikutnya.
Metro, 06 Maret 2013
DAFTAR ISI
COVER................................................................................................................... i
KATA PENGANTAR................................................................................... ...... ii
DAFTAR ISI.................................................................................................. ..... iii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah.......................................................... ...... 1
B.
Tujuan PenulisanMakalah........................................................ ...... 2
C.
Sistematika Makalah................................................................ ...... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengantar................................................................................. ...... 3
B. Karakteristik Profesi................................................................ ...... 3
C. Syarat-syarat Profesi................................................................ ...... 9
D. Ciri-ciri dan ,
Syarat-syarat Profesi Guru................................ .... 10
BAB III TANGGAPAN DAN SIMPULAN
A.
Tanggapan............................................................................... .... 17
B.
Simpulan.................................................................................. .... 19
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Setiap orang pasti mengingikan sebuah profesi
yang terbaik untuk dirinya. Dan di masa sekarang ini profesi guru sangat di
buru karena profesi guru di lihat sangat menjanjikan bagi karier hidupnya.
Jabatan guru merupakan jabatan profesional yang harus memenuhi standar
tertentu.Apa yang membedakan sebuah profesidengan pekerjaan lain adalah bahwa
untuk sampai pada profesi itu seseorang harus melewati proses belajar. Guru
sebagai suatu profesi kependidikan di tuntut profesional dalam melakukan
perannya sebagai guru, yang mana guru tersebut harus memiliki ilmu pelajaran
tertetu dan pengalaman yang luas yang diperoleh dari institusi atau universitas
pendidikan guru dan program pendididkan
guru yang bermutu, relefan dan sesuai dengan kebutuhan di lapangan yang
berlangsung pada saat ini dan di masa yang akan datang.Akan tetapi pada saat
ini banyak sekaliorang tua yang cemas untuk menitipkan anak-anaknya di sekolah.
Hal ini terjadi karena tidak di temukan
di lapangan bahwa guru- guru sekarang kurang memiliki pengetahuan yang mumpuni
mengenai pelajaran yang menjadi profesinya. hal ini yang harus kita benahi,
anak-anak harus mendapatkan ilmu pengetahuan dan pendidikan yang layak dari
guru-guru atau pengajar yang pofessional juga. Karena anak- anak adalah harapan
emas untuk kemujuan pendidikan dan bangsa Indonesia kita tercinta ini.
Adapun kriteria guru yang harus dipenuhi
untuk mencapai guru yang bermutu, berkualitas dan profesional dalam melakukan
perannya sebagai guru yaitu meliputi syarat fisik, mental dan kepribadian,
pengetahuan dan keterampilan. Kemudian ada juga syarat- syarat guru dan ciri-
ciri guru akan kami jelaskan pada pembahasan makalah kami.
B.
Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini meliputi dua hal
yaitu tujuan empirik/pratik dan tujuan teorik.
a
Tujuan empirik/pratik antara lain:
1.
Sebagai syarat mengikuti mata
kuliah Profesi Kependidika.
2.
Melatih diri dan kelompok untuk
menulis karya tulis ilmiah.
3.
Menambah hubungan kerjasama yang
baik sebagai kelompok.
b
Tujuan teoritik antara lain:
1.
Menguraikan dan menjelaskan teori
yang berkaitan dengan Karakteristik dan Syarat Profesi.
2.
Melatih mengembangkan wawasan
keilmuan yang membahas tentang karakteristik profesi, syarat-syarat profesi, serta
ciri-ciri dan , syarat-syarat profesi guru.
C.
Sistematika Makalah
Dalam penyelesaian makalah ini, penulis
menggunakan metode studi kepustakaan. Makalah ini membahas tentang Karakteristik
dan Syarat Profesi.Penulisan makalah ini dengan sistematika sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, pada bab ini menguraikan
hal-hal yang berkaitkan dengan latar belakang masalah, tujuan penulisan
makalah, dan sistematika makalah.
Bab II Pembahasan, pada bab ini menguraikan
dan menjelaskan hal-hal yang berkaitkan dengan Karakteristik dan Syarat
Profesi.
Bab III Tanggapan dan Simpulan, hal-hal yang
diuraikan pada tanggapan dan simpulan adalah tanggapan yang diberikan baik
secara individual maupun kelompok sedangkan simpulan menjelaskan inti sari dari
pembahasan yang berjudul Karakteristik dan Syarat Profesi.
BAB II
PEMBAHASAN
KARAKTERISTIK DAN SYARAT PROFESI
Aspek-aspek yang dibahas pada bab ini
mencangkup pengantar, karakteristik profesi, syarat-syarat profesi, ciri-ciri
dan, syarat-syarat profesi guru.
A.
Pengantar
Secara implisit sesungguhnya telah tersimpul
beberapa ciri pokok yang membedakan suatu jenis pekerjaan yang telah dapat
diidentifikasikan sebagai suatu profesi dari jenis kategori pekerjaan lainya. Telah
sejak lama permasalahan karakteristik keprofesian tersebut menjadi perhatian
dan fokus telaahan banyak pakar yang meminatinya.Tiada keseragaman kesimpulan
hasil kajian para pakar tersebut mengenai perangkat karakteristik keprofesian
termaksud.
B.
Karakteristik Profesi
Karateristik profesi secara umum:
·
Keterampilan yang berdasarkan pada
pengetahuan teoritis
Professional dapat diasumsikan mempunyai pengetahuan teoritis yang
ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasarkan pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik
·
Asosiasi professional
Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya,
yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya.Organisasi tersebut
biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
·
Pendidikan yang ekstensif
Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi
·
Ujian kompetensi
Sebelum memasuki organisasi professional, biasanya ada persyaratan untuk
lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoritis.
·
Pelatihan institusional
Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan
istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum
menjadi anggota penuh organisasi.Peningkatan keterampilan melalui pengembangan
profesional juga dipersyaratkan.
·
Lisensi
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
·
Otonomi kerja
Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka
agar terhindar adanya intervensi dari luar.
·
Kode etik
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.Menurut UU NO.8
(Pokok-Pokok Kepegawaian).Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku
dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari.
Lieberman (1956), mengemukakan bahwa karakteristik profesi kalau dicermati secara
seksama ternyata terdapat titik-titik persamaanya. Di antara pokok-pokok
persamaannya itu ialah sebagai berikut.
1.
A unique, definite, and essential
service
Proses itu merupakan suatu jenis
pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti beberapa dari jenis
pekerjaan atau pelayanan apapun yang lainnya. Di samping itu, profesi juga
bersifat definitif dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang
garapannya (meskipun mungkin sampai batas dan derajat tertentu ada
kontigensinya dengan bidang lainnya).Selanjutnya, profesi juga merupakan suatu
pekerjaan atau pelayanan yang amat penting, dalam arti hal itu amat dibutuhkan
oleh pihak penerima jasanya sementara pihaknya sendiri tidak memiliki
pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan untuk melakukannya sendiri.
2.
An emphasis upon intellectual
techniquein performing its service
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan
kinerja intelektual, yang berlainan dengan keterampilan atau pakerjaan manual
semata-mata. Benar, pelayanan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan
manual dalam praktek pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya
menngunakan pisau operasi, namun proses penggunaanya dibimbing oleh suatu teori
dan wawasan intelektual.
3.
A long period of specialized
training
Perolehan penguasaan dan kemampuan
intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran
atau skills) serta sikap profesional tersebut, seseorang akan memerlukan waktu
yang cikup lama. Untuk mencapai kualifikasi keprofesian sempurna lazimnya tidak
kurang dari lima puluh tahun lamanya, ditambah dengan pengalaman prakteB k
terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam
menjalankan profesinya. Pendidikan keprofesian termaksud lazimnya
diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi, dengan proses pemagangannya
sampai batas waktu tertentu dalam bimbingan pada seniornya.
4.
A broad range of autonomy for both
the individual practitioners and the occupational group as a whole
Kinerja pelayanan itu demikian cermat
secara teknis sehingga kelompok (asosiasi) profesi yang bersangkutan sudah
memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukanya sendiri
tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogiannya dilakukan dan bagaimana
menjalankanya, siapa yang seyogianya memberikan izin dan lisensi untuk
melaksanakan kinerja itu.
Individu-individu dlam kerangka kelompok asosiasinya pada dasarnya relatif
bebas dari pengawasa n, dan secara langsung mereka menangani prakteknya. Dalam
hal menjumpai sesatu kasus yang beradaa
diluar kemampuanya, mereka membuat rujukan ( referral) kepada orang lain
dipadang lebih berwenang, atau membawanya kedalam suatu panel atau konferensi
kasus (case conference).
5.
An acceptance by the practitioners
of broad personal responsibility for broad personal responsibility for judgments
made and acts performed within the scope of professional autonomy
Konsekuensi dari otonomi yang
dilimpahkan kepada seseorang tenaga praktisi profesional itu, maka berarti pula
ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apapun yang terjadi,
seperti dokter keliru melekuken diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap
pasienya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka
kesemuanya itu harus dipertanggungjawabkannya, serta tidak selayaknya
menudingkan atau melemparkan kekeliruanya kepada pihak lain.
6.
An emphasis upon the service to be
rendered, rether than the economic gain to the practitioners, as the basis for
the organization and performance of the social service delegated to the
occupational group
Mengingat pelayanan profesional itu merupakan
hal yang amat esensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukanya) maka
hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan
pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk kepentingan perolehan imbalan
ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan profesional
tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya.Bahkan seandainya kondisi dan
situasi menuntut atau memanggilnya, seorang profesional itu hendaknya bersedia
memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.
7.
A comprehensive self- gouverning
organization of practitioners
Mengingat pelayanan itu sanget teknis
sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam itu hanya mungkin
dilakukan penangananya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam
diluar yang kompeten yang bersangkutan,
maka kelompok (asosiasi) para praktisi
itu sendiri satu-satunya institusi yang seyogianya menjalankan peranan yang ekstra, dalam arti
menjadi polisi atau dirinya sendiri, ialah mengadakan pengendalian atas
anggotanya mulai saat penerimaanya dan memberikan sanksinya bilamana diperlukan
terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etikanya.
8.
A code of ethics which has been
clarified and interpreted at ambiguous and doubtful points by concrete cases
Otonomi yang dinikmati dan dimiliki oleh
organisasi profesi dengan para anggotanya seyogianya disertai kesadaran dan
I’tikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada individual anggotanya untuk
memonitor prilakunya sendiri.Mengingat organisasi dan sekaligus juga anggotanya
harus menjadi polisi atas dirinya sendiri maka hendaknya mereka bertindak
sesuai dengan kewajiban dan tuntunan moralnya baik terhadap klien maupun
masyarakatnya.Atas dasar itu, adanya suatu perangkat kode etika yang telah
disepakati bersama oleh yang bersangkutan seyogianya membimbing hati nuraninya
dan mempedomani segala tingkah lakunya.
Dari keterangan tersebut, maka pada intinya
bahwa sesuatu pekerjaan itu dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila
minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut:
1.
Memiliki cakupan ranah kawasan
pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting dan dibutuhkan
masyarakat.
2.
Para pengemban tugas pekerjaan
atau pelayanan pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman dan penguasaan
pengetahuan serta perangkat teoritis yang relevan secara luas dan mendalam,
menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persyaratan
standarnya, memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian yang tinggi, serta
kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya
dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang digariskan institusi
(organisasi) profesinya.
3.
Memiliki sistem pendidikan yang
mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya lagi penyiapan
(preservice) maupun pengembangan (inservice, continuing, development) tenaga
pengemban tugas pekerjaan profesional yang bersangkutan, yang lazimnya
diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan
organisasi profesinya yang bersangkutan.
4.
Memiliki perangkat kode etik
profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para
anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional yang bersangkutan.
Kode etik profesional dikembangkan, ditetapkan dan diperdayakankeefektifannya oleh
organisasi prfei yang bersangkutan.
5.
Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, mmbina, dan
mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta
memajukan kesejahteraan anggotanga
dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
6.
Memiliki jurnal dan sarana
publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan
kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta
pengabdian kepada mesyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang
profesinya.
7.
Memperoleh pengakuan dan
penghargaan yang selayaknya baik secara sosial (dari masyarakat) dan secara
legal (dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan
profesi termaksud)
Orntein dan Levine
(Soetjipto dan Kosasi, 2004 : 15) mengatakan bahwa profesi itu adalah jabatan
yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini.
1.
Melayani masyarakat, merupakan
kerier yang akan dilaksanakan sepanjkang hayat (tidak berganti-ganti
pekerjaan).
2.
Memerlukan bidang ilmu dan
keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai.
3.
Menggunakan hasil penelitian
aplikasi dari teori ke praktek (teori baru dikembangkan dari hasil penelitian).
4.
Memerlukan pelatih khusus dengan
waktu yang panjang.
5.
Terkendali berdasarkan lisensi
baku dan atau mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut
memerlukan izin tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk
dapat mendudukinya).
6.
Otonomi dalam membuat keputusan
tentang ruang lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang luar).
7.
Menerima tanggungjawab terhadap
keputusan yang diambil dan unjuk kerja
yang ditampilkan yang berhubungan
dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang
diputuskannya, tidak dipindahkan keatasan atau instansinyang lebih tinggi).
Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
8.
Mempunyai komitmen terhadap
jabatan dan klien, dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
9.
Menggunakan administrator untuk
memudahkan profesinya, relatif bebas dari supervisi dalam jabatan.
10.
Mempunyai organisasi yang diatur
oleh anggota profesi sendiri.
11.
Mempunyai asosiasi profesi dan
atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya.
12.
Mempunyai kode etik untuk
menjelaskan hal-hal yang menggunakan atau menghasilkan yang berhubungan dengan
layanan yang diberikan.
13.
Mempunyai kepercayaan yang tinggi
dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya.
14.
Mempunyai status sosial dan
ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lain).
C. Syarat-Syarat Profesi
Robert W. Richey
(Arikunto, 1990 : 235) mengemukakan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi sebagai
berikut.
1.
Lebih mementingkan pelayanan
kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
2.
Seorang pekerja profesional,
secara aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep
serta prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
3.
Memiliki kualifikasi tertentu
untuk memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam
pertumbuhan jabatan.
4.
Memiliki kode etik yang mengatur
keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
5.
Membutuhkan suatu kegiatan
intelektual yang tinggi.
6.
Adanya organisasi yang dapat
meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi, serta kesejahteraan
anggotanya.
7.
Memberikan kesempatan untuk
kemajuan, spesialisasi, dan kemandirian.
8.
Memandang profesi suatu karier
hidup (alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
Secara umum ada beberapa ciri atau
sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
1. Adanya pengetahuan khusus, yang biasanya keahlian dan keterampilan
ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan dan pengalaman yang bertahun-tahun.
2. Adanya kaidah dan standar moral
yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesimendasarkan kegiatannya
pada kode etik profesi.
3. Mengabdi pada kepentingan
masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan
pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
4. Ada izin
khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan
dengan kepentingan masyarakat, dimana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, kelangsungan hidup dan sebagainya, maka untuk
menjalankan suatu profesi harus terlebih dahulu ada izin khusus
D.
Ciri-Ciri dan Syarat-Syarat Profesi Guru
Ciri-ciri dan
syarat diatas dapat digunakan sebagai kriteria atau tolak ukur keprofesionalan
guru. Selanjutnya kriteria ini akan berfungsi ganda, yaitu untuk :
1.
Mengukur sejauh mana guru-guru di
Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasi.
2.
Dijadikan titik tujuan yang akan
mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.
Khusus untuk
jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun
kriterianya.Misalnya National Education Association (NEA) yang menyarankan
kriteria berikut.
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual.
2.
Jabatan yang menggeluti suatu
batang tubuh ilmu yang khusus.
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan
profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum
belaka).
4.
Jabatan yang memerlukan ‘latihan
dan jabatan’ yang berkesinambungan.
5.
Jabatan yang menjanjikan karier
hidup dan keanggotaan yang permanen.
6.
Jabatan yang menentukan bsku
(standar) sendiri.
7.
Jabatan yang lebih mementingkan
layanan di atas keuntungan pribadi.
8.
Jabatan yang mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat.
Berikut ini
penjalasan kriteria tersebut.
1.
Jabatan yang melibatkan kegiatan
intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi
kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifat sangat
didominasi kegiatan intelektual.Lebih lanjut dapat diamati, bahwa
kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi
persiapan daari semua kegiatan profesional lainnya. Oleh sebab itu, mengajar
sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi (Stinnet dan Huggett dalam
Soetjipto dan Kosasi, 2004 : 18).
2.
Jabatan yang menggeluti suatu
batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli
pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan
mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.Anggota-anggota suatu profesi
menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat
dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang
ingin mencari keuntungan. Namun belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu
khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Orntein
dan Levine, dalam Soetjipto dan Kosaasi, 2004 : 19).
Terdapat berbagai pendapat tentang
apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini.Mereka yang bergerak dibidang
pendidikan manyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang
khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang.Sebaliknya,
ada yang berpendapatbahwa mengajar belummempunyai batang tubuh ilmu khusus yang
dijabarkan secara ilmiah.Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu
sains (science), sementara kelompok kedua menyatakan bahwa mengajar adalah
suatu kiat/seni (art).Namun dalam karangan-karangan yang ditulis dalam
Encyclopedia of Educational Research misalnya, terdapat bukti-bukti bahwa
pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batang ilmu khususnya.
Sebaliknya masih ada juga yang barpendapat bahwa ilmu pendidikan sedang dalam
krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas, batas-batasnya kabur,
strukturnya sebagai a body of knowledge samar-samar (Sanusi et. Al, 204 : 19).Semantara
itu, ilmu pengetahuan alam dan bidang kesehatan dapat dibimbing langsung dengan
peraturan dan prosedur yang ekstensif dan menggunakan metodologi yang jelas.
Ilmu pendidikan kurang terdafinisi dengan baik.Disamping itu, ilmu terpakai
dalam dunia nyata pengajaran masih banyak yang belum teruji validasinya dan
disetujui sebagian besar ahlinya. (Gideons dan Woodring, dalam Soetjipto daan
Kosaasi, 2004 : 20). Sebagai hasilnya, banyak orang khususnya orang awam,
seperti juga dengan para ahlinnya, selalu berdebat dan berselisih, malahan
kadang-kadang menimbulkan pembicaraan yang negatif.Hasil laindari bidang ilmu
yang belum terdefinisi dengan baik ini adalah isi dari kurikulum pendidikan
berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya, walaupun telah mulai
disamakan dengan menentukan topik-topik inti yang wajib ada dalam kurikulum.
Banyak guru di sekolah menengah
diperkirakan mengajar diluar bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya, misalny
banyak guru matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu
dia belajar pada lembaga pendidikan guru, ataupun mereka tidak disiapkan untuk
mengajar matematika.Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dan ilmu
pengetahuan alam, walaupun sudah agak berkurang dengan adanya persediaan guru
yang cukup sekarang ini.Apakah guru bidang ilmu pengetahuan tertentu juga
ditentukan oleh buku pendidikan dan pelatihanya?Ampai saat ini pendidikan guru
banyak ditentukan “dari atas”, ada yang waktu pendidikan cukup dua tahun saja,
ada yang perlu tiga tahun atau harus empt tahun.Untuk melangkah pada jabatan
profesional, guuru harus mempunyai pengaruh yang cukup besar dalam membuat
keputusan tentang jabatanya ssendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan
dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama, dan bukan didekte dengan
kelompok yang berkepentingan, misalnya oleh lembaga pendidikan guru atau kantor
wilayah pendidikan beserta jajarannya.
3.
Jabatan yang memerlukan persiapan
profesional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum
belaka)
Lagi-lagi terdaapat perselisihan
pendapat mengenai hal ini yang membedakan jabatan profesional dengan non –
profesional antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui
kurikulum,yaitu ada yang diatur universitas/institut atau melalui pengalaman
praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah. Pertama, yakni
pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan profesional,
sedangkan jabatan yang kedua, yakni pendidikan melalui pengalaman praktek dan
pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah diperuntukkan bagi jabatan yang
non-profesional (Orstein dan Levine, 2004 : 21). Tetapi jenis kedua ini tidak
ada lagi di Indonesia.
Anggota kelompok guru dan yang berwenang
di departeman pendidikan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup
lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan
keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi, yang terdiri dari pendidikan
umum, profesional, dan khusus, sekurang-kurangnya empat tahun bagi guru pemula
(S1 di LPTK) atau pendidikan persiapan profesional di LPTK paling kurang selama
setahun setelah mendapat gelar akademik S1 di Perguruan Tinggi non- LPTK.Namun
sampai sekarang di Indonesia ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan
mereka sngat singka, malahan masih ada yang hanya seminggu, sehingga tentu saja
kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita
harapkan.
4.
Jabatan yang memerlukan ‘latihan
dalam jabatan’ yang berkesinambungan
Jabatan guru cendurung menunjukkan bukti
yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan
berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit
maupun tanpa kredit.Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan
profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan
kualifikasi yang telah ditetapkan.
5.
Jabatan yang menjanjikan karir
hidup dan keanggotaan yang permanen.
Diluar negeri barangkali syarat jabatan guru sebagai karier
permanen merupakan titik yang paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah
jabatan profesional. Banyak guru baru
yang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi
mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain, yang lebih banyak
menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Untunglah di Indonesia kelihatannya
tidak begitu banyak guru yang pindah kebidang lain, walaupun bukan berarti pula
bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya
mungkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit.Dengan
demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
6.
Jabatan yang menentukan baku
(Standar) sendiri
Karena jabatan guru menyangkut hajat
hidup orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan
oleh anggota profesi sendiri, terutama di negara kita. Baku jabatan guru masih
sangat banyak diatur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan
tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta.
Sementara kebanyakan jabatan mempunyai
patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan mimimum yang
diharuskan, tidak demikian halnya dengan jabatan guru. Dari pengalaman beberapa
tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru
nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat di pengaruhi oleh
mutu masukan atau bahan bakunya, dalam
hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru.
Dalam setiap jabatan profesi setiap
anggota kelompok di anggap sanggup untuk membuat keputusan profesional
berhubungan dengan iklim kerjanya.Pada profesional biasanya membuat peraturan
sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang berhubungan
dengan pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langgana clien nya.
Dokter dan pengacara misalnya
menyediakan layanan untuk masyarakat, sementara
cliennya membayar untuk itu namun tak seorang pun mengharap bahwa orang
banyak atau clien akan menulis resep ataupun yang menulis kontrak. Bila clien
ikut mempengaruhi keputusan dari praktek dokter atau pengacara, maka hubungan
profesional clien berakhir.Ini pada hakikatnya berarti mempertahankan clien
dari mangsa ketidaktahuannya, disamping juga menjaga profesi dari penilaian
yang tidak rasional dari clien atau khalayak ramai.Para profesional harus
mempunyai pengetahuan dan kecakapan dalam membuat penilaian, sebaliknya tidak
demikian dengan clien.
Bagaimana dengan guru? Guru sebagaimana
telah diuraikan diatas, sebaliknya membolehkan orangtua, kepala sekolah,
pejabat kantor wilayah atau anggota masyarakat mengatakan apa yang harus
dilakukan mereka. Otonomi profesional tidak berarti bahwa tidak ada sama sekali
kontrol terhadap profesiona. Sebaliknya, ini berarti bahwa kontrol yang
memerlukan kompetensi teknis hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang
mempunyai kemampuan profesional dalam hal itu.Kelihatannya untuk masa sekarang
sesuai dengan kondisi yang ada dinegara kita, kriteria ini belum dapat secara
keseluruhan dipenuhi oleh jabatan guru.
7.
Jabatan yang lebih mementingkan
layanan tersebut adalah keuntungan pribadi
Jabatan mangajar adalah jabatan yang
mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan uru yang lagi.Guru
yang baik akan sangat berperan dalam memengaruhi kehidupan yang lebih baik dari
warga negara masa depan.
Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu
jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain,
bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih
jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan
kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun tidak berarti
bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga jangan mengharapkan akan
cepat kaya, jbila memilih jabatan guru. Oleh karena itu, tidak perlu diragukan
lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
8.
Jabatan mempunyai organisasi
profesional yang kuat dan terjalin erat
Semua profesi yang dikenal mempunyai
organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan bersama dan
melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kriteria
ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia telah ada Persatuan
Guru Republik Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari
guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas,dan ada pula
Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana
pendidikan. Disamping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis,
baik pada tingkat daerah maupun tingkat nasional, namun belum terkait secara
baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh-sungguh agar
kelompok-kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak hilangkan,tetapi
dirangkul dalam pengakuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari
suatu profesi yang baik.
BAB III
TANGGAPAN DAN SIMPULAN
Hal-hal yang
dibahas pada bab ini meliputi dua hal yaitu tanggapan dan simpulan.
A.
Tanggapan
Tanggapan yang dikeluarkan pada makalah ini adalah
berupa tanggapan individual dan tanggapan kelompok.
Tanggapan-tanggapan
individual tersebut antara lain:
Berdasarkan makalah yang telah kami
buat, saya memiliki tanggapan bahwa guru-guru pada saat ini masih banyak yang
memiliki kekurangan dalam wawasan dan pengalaman di bidangnya seperti yang
telah kami bahas dalam makalah ini mengenai karaktristik, syarat dan ciri
menjadi guru yang professional. Mungkin hal inilah yang menjadi salah satu
penyebab ketertinggalannya dunia pendidikan negara kita di banding dengan
negara lain baik di Asia maupun di Dunia. Dan hal ini yang perlu kita benahi
agar dunia pendidikan kita menjadi lebih baik dan terciptanya negara Indonesia
yang maju.
Disini tanggapan saya yaitu dengan melihat bahwa di Negara
kita ini memang belum menjalankan amanat Undang-Undang Dasar secara konsekuen
dan bertanggung jawab. Karena, kecilnya anggaran pendidikan, belum lagi
dikorupsi sana-sini, berpengaruh besar pada mahalnya biaya Pendidikan
Dasar-Menengah yang harus ditanggung oleh rakyat.Di banyak negara untuk sekolah
negeri dari SD-SMU gratis. Di Indonesia? Dampaknya juga pada nasib guru, baik
kesejahteraan secara materiil (gaji, honor, dll.), maupun pembinaan lanjut
untuk meningkatkan kualitas kinerja
guru (penataran, pelatihan, dll).Adalah tidak masuk akal mengharapkan
kualitas pengajaran yang bagus dari guru yang miskin harta dan miskin
pengetahuan atau ketrampilan. Sebaliknya jangan salahkan guru yang terpaksa
“ngobyek” untuk mencari tambahan biaya hidup.
Ketika menjadi guru bukan lagi pilihan hidup. Harus
diakui, bahwa faktor psikologis dan kecintaan seorang guru terhadap bidang pekerjaannya
sebagai guru akan memberi pengaruh besar pada kualitas proses belajar mengajar
dan pembinaan siswa di sekolah. Kecintaan pada pekerjaan sebagai guru ini hanya
dimiliki oleh orang-orang yang memang memilih jadi guru.Bagaimana seseroang
bisa memiliki kecintaan ini kalau dia menjadi guru karena terpaksa?Dilihat pula
dari lisensi keguruan. Guru atau dosen
adalah sebuah profesi akademis, bukan bakat alami. Artinya tidak semua orang
bisa menjadi guru atau dosen.Sebagai contoh, seorang ahli mesin tidak serta
merta bisa jadi dosen tehnik mesin kalau dia tidak memiliki ilmu
mengajar.Demikian juga seorang sarjana ekonomi tidak serta merta bisa menjadi
guru ekonomi.Memang dia ahli dalam mesin dan ekonomi, tetapi dia tidak memiliki
keahlian dalam ilmu mengajar.Jika hal tersebutterjadi akan berpengaruh pada
kualitas pengajaran yang ia berikan dan tentunya juga berpengaruh pada siswa.
Itu sebabnya, mestinya untuk menjadi guru
atau dosen seseorang harus memiliki lisensi sebagai guru/dosen.Lisensi
ini hanya dimiliki oleh orang-orang yang sudah menempuh pendidikan keguruan.Dia
adalah seorang pedagogie (pengajar/pendidik), minimal dia harus menguasai ilmu
didaktik, metode mengajar dan psikologi. Oleh karena itu, perlu dicermati
terkait karakteristik profesi, karena didalamnya terdapat ciri-ciri dan
syarat-syarat yang digunakan sebagai tolok ukur keprofesionalan yang berfungsi
untuk mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria
profesionalisasi dan untuk dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala
upaya menuju profesionalisasi guru.
Profesi adalah suatu pekerjaaan yang menuntut
persyaratan yang istimewa sehingga dapat meyakinka dan memperoleh kepercayaan
pihak yang memerlukan yang dibutuhkan sikap profesionalis, serta karakteristik
dengan ciri-ciri dan syarat-syarat profesi yang dapat digunakan sebagai
kriteria atau tolok ukur keprofesionalan guru.
Tanggapan dari
kelompok yaitu sesuai dengan kesepakatan kami. Berdasarkan tanggapan-tanggapan
individual yang kami ungkapkan tersebut, kami sepakat bahwa untuk mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria
profesionalisasiperlu mencermati tentang karakteristik
profesiagar pada proses peningkatan kualifikasi maupun
kemampuan para anggota profesi dapat mencapai kriteria yang standar dalam upaya menujuprofesionalisasiguru. Karena profesionalisasi merupakan proses.
B. Simpulan
Berdasarkan kajian
teoritik sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab pembahasan dan tanggapan
baik secara individual maupun kelompok dapat disimpulkan bahwaguru yang
profesional dituntut untuk memenuhi kriteria dari karakteristik dan syarat
profesi. Sehingga, guru mampu berkomitmen untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi-strategi yang digunakan
dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
DAFTAR PUSTAKA
Udin Syarifuddin
Saud. (2009). Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selamat Datang Di Blogger Ignasius Fandy Jayanto