KATA
PENGANTAR
Syukur alhamdulilah atas kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul ”Konsep Profesi Kependidikan” tepat pada waktunya.
Terima kasih penulis sampaikan pada :
1. Prof. DR. H. Juhri AM., M.Pd., selaku dosen mata kuliah Profesi Kependidikan
2. Rekan-rekan yang membantu dalam penulisan makalah ini.
Penulis menyadari bahwa karya tulis ini masih jauh dari sempurna, oleh sebabnya penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk penulisan Karya tulis yang selanjutnya. Semoga Karya tulis ini dapat berguna, khususnya bagi penulis sendiri dan umumnya bagi semua yang membaca.
Metro, Februari
2013
Penulis
DAFTAR ISI
Halaman Judul...........................................................................................................
i
Kata Pengantar..........................................................................................................
ii
Nama Anggota Kelompok.........................................................................................
iii
Daftar Isi....................................................................................................................
iv
BAB I PENDAHULUAN..........................................................................................
1
A. Latar Belakang..............................................................................................
1
B. Tujuan Penulisan...........................................................................................
3
C. Sistematika Penulisan....................................................................................
3
BAB II PEMBAHASAN...........................................................................................
4
A. Pengertian dan Syarat-syarat
Profesi............................................................
4
B. Kode Etik Profesi Guru.................................................................................
14
C. Organisasi Profesi Keguruan........................................................................
16
BAB III TANGGAPAN DAN
SIMPULAN..............................................................
18
A. Tanggapan......................................................................................................
18
B. Simpulan.........................................................................................................
18
DAFTAR PUSTAKA.................................................................................................
19
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Menjadi guru adalah
menghayati profesi. Apa yang membedakan sebuah profesi dengan pekerjaan lain
adalah bahwa untuk sampai pada profesi itu seseorang berproses lewat belajar.
“Profesi merupakan pekerjaan, dapat juga berwujud sebagai jabatan dalam suatu
hierarki birokrasi, yang menuntut keahlian tertentu serta memiliki etika khusus
untuk jabatan itu serta pelayanan baku terhadap masyarakat profesi, lembaga
pendidikan hanya akan diisi orang-orang yang bernafsu memuaskan kepentingan
diri dan kelompok. Tanpa etika profesi, nilai kebebasan dan individu tidak
dihargai. Untuk inilah, tiap lembaga pendidikan memerlukan keyakinan normatif
bagi kinerja pendidikan yang sedang diampunya. Sekolah dan guru tidak lagi
percaya dan dipercaya sebagai pendidik dan pengajar. Tugas mereka telah
digantikan lembaga bimbingan belajar atau bimbel. Etika profesi pun digadaikan
demi uang! Silap terhadap uang akan membuat sebuah pemerintahan hancur. Juga
berlaku bagi dunia pendidikan kita. Jika mereka yang bertanggung jawab dalam
mengurus pendidikan di negeri ini silap uang, mulai dari pejabat di tingkat
pusat sampai guru di tingkat sekolah negeri, akhir dunia pendidikan kita ada di
depan mata. Kehadiran lembaga bimbel di sekolah negeri adalah tanda paling
jelas tentang hancurnya moralitas dan matinya etika profesi.
Sebagai suatu profesi,
guru memerlukan kode etik. Draf kode etik guru tersebut selain diambil dari
kode etik yang sudah dimiliki PGRI dan memperoleh masukan dari para profesor
doktor bidang pendidikan, juga dengan membandingkan kode etik yang dimiliki
oleh profesi lain. Artinya, secara prosedural penyusunan draf kode etik guru
itu sudah sesuai mekanisme kerja yang benar. Meskipun demikian, tidak berarti
bahwa draf itu dapat dikatakan final dan layak untuk disahkan menjadi kode etik
guru. Namun, hingga saat ini tampaknya penyusunan draft tersebut belum kelar
juga. Padahal pengesahannya sangat ditunggu banyak pihak, khususnya masyarakat
pengguna jasa layanan pendidikan dan, tentunya, para guru itu sendiri. Bagi
masyarakat, dengan adanya kode etik guru, mereka akan memperoleh pelayanan
pendidikan yang lebih professional dari para guru. Karena, dalam kode etik
tersebut akan diatur persyaratan keahlian minimal yang harus dimiliki profesi
tersebut. Selain itu, kode etik merupakan janji dari sebuah profesi untuk
memberi pelayanan yang optimal kepada masyarakat Dengan demikian mereka tidak
perlu merasa khawatir lagi putra-putri mereka dididik guru-guru yang tidak
layak dan asal-asalan.
Selain itu, masyarakat
tidak perlu merasa khawatir lagi menjadi bola permainan beberapa guru seperti
sering terjadi selama ini. Meski pemerintah sudah mengeluarkan larangan bagi
guru-guru untuk berjualan buku kepada murid-muridnya, namun dengan berbagai
dalih dan cara, mereka tetap saja memaksa murid-murid membeli buku yang mereka
tunjuk, yang merupakan hasil kerjasamanya dengan penerbit tertentu. Murid tidak
diberi kesempatan untuk menggunakan buku lain, sehingga seolah ilmu dari buku
tersebut saja yang paling bermutu. Dan untuk mempertahankan pangsa pasarnya
pada tahun berikutnya, maka buku-buku tersebut sudah tidak bisa dipakai oleh
kelas berikutnya. Model ‘pemerasan lainnya’ guru membuka les privat bagi
murid-muridnya, meski hal ini juga sudah ada larangannya. Namun, karena para
orang tua takut kalau terjadi apa-apa pada anaknya jika tidak mengikuti les
tersebut, maka dengan terpaksa mengikutkan anaknya les tersebut.
B.
Tujuan Penulisan
Adapun tujuan empirik dari makalah kami adalah sebagai
berikut:
a.
Sebagai syarat untuk mengikuti mata kuliah profesi
kependidikan
b.
Malatih diri dan kelompok untuk menulis karya tulis
Adapun tujuan teoritis dari makalah kami adalah sebagai
berikut:
a.
Menguraikan dan menjelaskan konsep profesi
kependidikan
b.
Melatih mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas
tentang pengertian dan syarat-syarat profesi, kode etik profesi keguruan dan
organisasi profesional keguruan.
C.
Sistematika penulisan
Makalah ini terdiri dari tiga bab antara lain adalah
sebagai berikut:
1.
Bab 1 Pendahuluan
Membahas
mengenai pendahuluan yang terdiri dari latar belakang, tujuan penulisan,
dan sistematika penulisan.
2.
Bab 2 Pembahasan
Membahas mengenai Konsep Profesi Keguruan yang terdiri
dari pengertian dan syarat-syarat profesi, kode etik profesi keguruan dan
organisasi profesional keguruan
3.
Bab 3 Tanggapan dan Simpulan
Membahas mengenai tanggapan dan simpulan baik secara
individu maupun kelompok.
4.
Terakhir adalah daftar pustaka
BAB
II
PEMBAHASAN
Dalam bab ini, membahas hal-hal yang berkaitan
dengan aspek aspek yang dibahas mengenai konsep profesi kependidikan. Aspek
yang dibahas adalah pengertian dan
syarat-syarat profesi, kode etik profesi keguruan, dan organisaasi profesional
keguruan.
A.
Pengertian dan
syarat-syarat profesi
1.
Pengertian profesi
Secara estimologi, istilah profesi berasal dari bahasa
Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus,
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,
2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan,
keahlian, dan persiapan akademik.
Istilah profesi dalam kehidupan sehari-hari digunakan
untuk menunjukkan tentang pekerjaan seseorang. Seseorang yang bekerja sebagai
dokter, dikatakan profesinya sebagai dokter dan orang yang pekerjaannya
mengajar di sekolah dikatakan profesinya sebagai Guru. Bahkan ada orang yang
mengatakan bahwa profesinya sebagai tukang batu,tukang
parkir,pengamen,penyanyi,pedagang dan sebagainya. Jadi istilah profesi dalam
konteks ini , sama artinya dengan pekerjaan atau tugas yang dilakukan seseorang
dalam kehidupannya sehari-hari.
Secara leksikal, perkataan
profesi itu ternyata mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama, profesi
itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu keprcayaan bahkan suatu keyakinan atas
sesuatu kebenaran ( ajaran agama ) atau kredibilitas seseorang. Kedua, profesi
itu dapat pula menunjukkan dan mengungkapkan suatu oekerjaan atau urusan
tertentu . webster’s new world dictionari menunjukkan lebih lanjut bahwa
profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi dalam liberal
artc atau science dan biasanya meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan
manual, seperti mengajar, keinsinyuran, mengarang dan sebagainya ; terutama
kedokteran , hukum dan teknologi. Good’s dictionary of education lebih
menegaskan lagi bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan
spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan di atur oleh suatu kode
etika khusus.
Dari penjelasan itu dapat
disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan
tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan
memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya. Pada umunya masyarakat awam
memaknai kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah
diakui sebagai suatu profesi melainkan pada hampir setiap pekerjaan. Muncul
ungkapan misalnya penjahat profesional, sopir profesional hingga tukang ojek
profesional. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika cara
kerjanya baik, cekatan, hasilnya memuaskan. Dengan hasil kerjannya itu,
seseorang mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya. Dalam bahasa populer
profesionalisme dikontraskan dengan amatiran. Seseorang amatir dianggap belum
mampu bekerja secara terampil, cekatan, dan baru taraf belajar.
Menurut ornstein dan levine (1984) bahwa suatu
pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi bila
pekerjaan atau jabatan itu dilakukan dengan :
- Melayani masyarakat merupakan merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat (tidak berganti-ganti pekerjaan).
- Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu diluar jangkauan khalayak ramai (tidak setiap orang melakukannya).
- Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari teori praktik (teori baru dikembangkandari hasil penelitian).
- Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang panjang.
- Terkendali berdasarkan lisensi baku dan mempunyai persyaratan masuk (untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin tertentuatau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya).
- Otonomi dalam mebuat keputusan tentang ruang lingkup kerja tertentu(tidak diatur oleh orang lain).
- Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang diambil dan tampilan untuk kerjanya berhubungan dengan layanan yang diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskannya,tidak dipindahkan keatasan instansi yang lebih tinggi).Mempunyai sekumpulan unjuk kerja yang baku.
- Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
- Menggunakan administrator untuk memudahkan profesi,relatif bebas dari super vise dalam jabatan (misalnya dokter memakai tenaga administrasi untuk mendata klien,sementara tidak ada supervise dari luar terhadap pekerjaan dokter sendiri).
- Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesi sendiri.
- Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok ‘elit’ untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya (keberhasilan tugas dokter di evaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), bukan oleh departemen kesehatan).
- Mempunyai kode etik untuk menjelaskan hal-hal yang meragukan atau menyaksikan yang berhubungan dengan layanan yang diberikan.
- Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan kepercayaan diri setiap anggotanya (anggota masyarakat selalu menyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
- Mempunyai setatus sosial dan ekonomi yang tinggi (bila dibandingkan dengan jabatan lainnya).
Pengertian profesi yang senada dengan pengertian di
atas,Sanusi dkk(1991) mengutarakan ciri-ciri utama suatu profesi sebagai
berikut:
- Suatu jabatan memiliki fungsi signifikasi social yang menentukan(crusial).
- Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian tertentu.
- Keterampilan/keahlian yang dituntut jabatan itu didapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
- Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin ilmu yang jelas sistematik dan explicit,bukan hanya sekedar pendapat khalayak umum.
- Jabatan itu memerlukan pendidikan perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
- proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
- Dalam memberikan layanan kepada masyarakat anggota profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dicontrol oleh organisasi profesi.
- Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang dihadapinya.
- Dalam prakteknya melayani masyarakat,anggota profesi otonom bebas dari campur tangan orang lain.
- Jabatan itu mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat oleh karenanya memperoleh imbalan tinggi pula.
Jadi menurut Ornstein
dan Levine (1984) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan sepanjang hayat,
memrlukan ilmu dan keterampilan,menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori
ke praktek, memerlukan pelatian khusus, mempunyai persyaratan masuk, mempunyai
otonami dalam ruang lingkup kerjanya, bertanggung jawab terhadap keputusan yang
diambil, mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien, menggunakan
administrator, mempunyai organisasi yang dikelola anggota profesi, mempunyai
kode etik, memiliki kepercayaan publik yang tinggi, mempunyai status sosial
yang tinggi, ada kelompok elit untuk menilai keberhasilan.
Sedangkan menurut
Sanusi et al(1991) menguraikan ciri-ciri utama profesi adalah suatu jabatan
yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menenetukan (crusial),
menuntut keterampilan dan keahlian tertentu, memerlukan pendidikan tingkat
tinggi dengan waktu yang lama, berpegang teguh pada kode etik,memiliki otonomi
terhadap masalah yang dihadapinya, bertanggung jawab terhadap tindakannya,
memiliki prestise yang tinggi di masyarakat.
2. Istilah yang berkaitan dengan
profesi
Diskusi tentang profesi
melibatkan beberapa istilah yang berkaitan, yaitu profesi , profesional ,
profesionalisme , profesionalisasi , dan profesionalitas. Sanusi et.al ( 1991 :
19 ) menjelaskan kelima konsep tersebut sebagai berikut.
1. Profesi adalah suatu jabatan
atau pekerjaan yang menuntut keahlian dari para anggoatanya. Artinya ia tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang
yang tidak dilatih dan tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan
itu. Kealian diperoleh melelui apa yang disebut profesonalisaasi, yang
dilakukan baik sebelum seseorang menjalani profesi itu maupun setelah
menjalanni suatu profesi. Diluar pengertian ini , ada bebrapa ciri profesi
khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
2. Profesional menunjukknan pada
dua hal. Pertama, orang yang memandang suatu profesi, misalnya “ dia seorang
profesional “. Kedua , penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang
sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini , profesional dikontraskan
dengan “ non – profesional “ atau “ amatir “.
3. Profesionalisme menunjuk
kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya dan terus menerus mengembangkan strategi – strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
4. Profesionalitas mengacu
kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat pengetahuan
dan keahlian yang mereka miliki dalam rangkan melakukan pekerjaannya.
5. Profesionalisasi menunjuk
pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota profesi dalam
mencapai kriteria yang standar dalam penampilan setiap anggota suatu profesi.
Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian proses pengembanga
profesional baik dilakukan melalui pendidikan atau latihan “ prabatan “ maupun “
dalam – jabatan “. Oleh karena itu, profesionalisasi merupakan proses yang
telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
Proses menunjukkan pada suatu
pekerjaan atau jawaban yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan
terhadap profesi. Suatu profesi secara teori tidak bisa dilakukan oleh
sembarang orang yang tidak dilatih atau disiapkan untuk itu. Profesinal
menunjuk pada dua hal. Pertama, penampilan seseorang yang sesuai dengan
tuntutan yang seharusnya, api bisa juga menunjukkan pada orangnya.
Profesionalisasi menunjuk pada proses menjadiikan seseorang sebagai profesional
melalui pendidikan pra-jabatan dan atau dalam jabatan. Proses pendidikan dan
latihan ini biasanya lama dan intensif. Profesionalisme menunjuk pada derajat
penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan
sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang, dan rendah.
Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk
bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.
3. Pengertian profesi keguruan
Makagiansar, M. 1996 profesi guru adalah orang yang
Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam
melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan
tertentu.
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi
guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada
umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran
yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai
pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja
kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan
yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan
mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath, J. 1999 Profesi guru adalah orang
yang Bekerja atas panggilan hati nurani.Dalam melaksanakan tugas pengabdian
pada masyarakat hendaknya didasari atas dorongan atau panggilan hati nurani.
Sehingga guru akan merasa senang dalam melaksanakan tugas berat mencerdakan
anak didik.
Menurut Dra. Ani M.Hasan,M.Pd, Profesi dalam
pengertian yang lebih luas yaitu kegiatan untuk memperoleh nafkah yang
dilakukan dengan suatu keahlian tertentu. Sedangkan dalam arti sempit profesi
berarti kegiatan yang dijalankan berdasarkan keahlian tertentu dan sekaligus
dituntut daripadanya pelaksanaan norma-norma sosial dengan baik.
Sedangkan Sumargi profesi guru adalah
profesi khusus _ luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi
dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi
kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah
diikrarkannya, bu-kan semata-mata segi materinya belaka.
Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan
dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging
profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah dicapai
oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran, hukum, notaris,
farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang sarjana
pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan dapat
mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan guru
mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat tugas” dari kepala sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang
tumbuh.Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional,
namun sebenarnya lebih dari itu.Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya
dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru,
adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional
guru (SK Menpan No. 26/1989).
4.
Syarat-syarat Profesi keguruan
National Education Association (,Sucipto,Kosasi,dan
Abimanyu,1994) menyusun sejumlah syarat atau kriteria yang mesti ada dalam
jabatan guru,yaitu;jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual;jabatan yang
menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus; jabatan yang memerlukan persiapan
profesional yang lama(bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum
belaka); jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan;yang menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang
permanen;jabtatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri;jabatan yang lebih
mementingkan layanan diatas keutungan pribadi;dan jabatan yang mempunyai
organisasi yang kuat dan terjalin erat.
Gambaran rinci tentang syarat-syarat jabatan
kependidikan tersebut dijelaskan sebagai berikut:
- Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
- Jabatan yang menggeluti batang tubuh ilmu yang khusus.
- Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama.
- Jabatan yang memerluka latiha dalam jabatan yang berkesinambungan.
- Jabatan yang menjanjikan karier hidup dalam keanggotaan yang permanen.
- Jabatan yang menentukan baku (standarnya)sendiri.
- Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keutungan pribadi.
- Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Pada abad 21 sekarang ini, para guru di tuntut untuk
profesional. Maksud dari professional yaitu ia harus memiliki kemampuan dan
keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan
fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain guru
professional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta
memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. Mengingat tugas dan tanggung jawab
guru yang begitu banyak, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara
lain dikemukakan sebagai berikut:
a.
Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep
dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
b.
Memfokuskan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu
sesuai dengan bidang profesinya.
c.
Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang
memadai.
d.
Menyadari bahwa pekerjaan yang dilakukannya
berhubungan dengan masyarakat.
Selain persyaratan tersebut menurut Drs.Moh.Uzer Usman
masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong
kedalam suatu profesi antara lain:
a.
Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan
tugas dan fungsinya.
b.
Memiliki klien atau objek layanan yang tetap, seperti
dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
c.
Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan
jasanya di masyarakat.
B.
Kode Etik Profesi Keguruan
1.
Pengertian Kode Etik
Kode etik merupakan pernyataan-pernyataan yang berisi
persyaratan tindakan yang harus dilakukan dan tindakan yang tidak boleh
dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam kegiatan layanan. Kode etik berisi
seperangkat nilai,sebab nilai-nilai dan etik erat kaitannya. Etik seseorang
individu mencerminkan nilai yang mereka anut.
a. Menurut undng-undang
nomor 8 tahun 1974 tentang pokok kepegawaian. Dari pasal 28 dapat disimpulkan
bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam
melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari-hari.
b. Berdasar pidato ketua
umum PGRI kongres pendidikan XIII, disimpulkan bahwa kode etik guru Indonesia
terdiri dari 2 unsur pokok yaitu sebagai pedoman moral dan sebagai pedoman
tingkah laku.
2.
Tujuan Kode Etik
Menurut
Hermawan(1979),tujuan umum kode etik profesi adalah:
a.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi
Diharapkan kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan
dari pihak luar atau masyarakat,agar mereka tidak memandang rendah atau remeh
profesi yang bersangkutan.
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya
Kesejahteraan yang
dimaksud meliputi kesejahteraan lahir (material) maupaun kesejahteraan
bathin(spiritual/mental).
c.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Hal ini berkaitan
dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi,sehingga anggota profesi dapat
dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya.
d.
Untuk meningkatkan mutu profesi
Untuk itulah kode etik
memuat norma-norma atau anjuran agar anggota profesi selalu berusaha untuk
meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
e.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.Setiap
anggota profesi diwajibkan secara aktif berpartisifasi dalam membina organisasi
profesi dan kegiatan-kegiatan yang direncanakan oleh organisasi.
3.
Penetapan Kode Etik
Kode etik hanya dapat ditetapkan oleh suatu organisasi
profesi yang berlaku dan mengikat anggotanya. Penetapan kode etik dilakukan
pada suatu kongres organisasi profesi.
4.
Sanksi Pelanggaran Kode Etik
Sanksi bagi pelanggar kode etik adalah sanksi moral(
dicela, dikucilkan), sedangkan bagi pelanggar berat dapat dikeluarkan dari
organisasi. Adanya kode etik menandakan bahwa organisasi profesi sudah mantap.
5.
Kode Etik Guru Indonesia
Kode etik guru Indonesia dirumuskan sebagai himpunan
norma dan nilai-nilai profesi guru yang tersusun secara sistematis dalam suatu
sistem yang bulat. Fungsinya adalah sebagai landasan moral dan pedoman tingkah
laku dalam menunaikan pengabdiannya.
a. Guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya berjiwa
Pancasila
b. Guru memiliki dan
melaksanakan kewjujuran professional.
c. Guru berusaha
memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan
dan pembinaan
d. Guru menciptakan
suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar
mengajar
e. Guru memelihara
hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina
peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
f.
Guru secara pribadi dan secara bersama-sama
mengembangkan dan meningkatkan mutu da martabat profesinya
g. Guru memelihara
hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana nasional
h. Guru secara
bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI sebagai sarana
perjuangan dan pengabdian
i.
Guru melaksanakn segala kebijakan pemerintah dalam
bidang pendidikan
C.
Organisasi profesional Keguruan
1.
Fungsi Organisasi Profesional Keguruan
Jabatan professional, jabatan profesi seperti yang
telah di sebutkan dalam salah satu criteria harus mempunyai wadah untuk
menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi, yakni
organisasi profesi. Organisasi tersebut telah ada yakni persatuan guru republic
Indonesia (PGRI). PGRI didirikan di Surakarta pada tanggal 25 november
1945,sebagai perwujudan aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita
perjuangan bangsa (Hermawan S 1989).
Salah satu tujuan PGRI adalah mempertinggi kesadaran, sikap,
mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahtraan (Basuni,1986)
selanjutna basuni menguraikan 4 misi PGRI yakni :
a.
Misi politis/ideology
b.
Misi persatuan organisator
c.
Misi profesi
d.
Misi kesejahtraan
Dalam kaitanya dengan pengembangan professional guru, PGRI
sampaisaat ini masih mengandalkan pihak pemerintah. PGRI belum banyak
merencanakan dan melakukan program atau kegiatan yang berkaitan dengan
perbaikan cara mengajar, peningkatan pengetahuan dan keterampilan guru,
peningkatan kualifikasi guru,atau melakukan penelitian ilmiah tentang masalah –
masalah professional yang di hadapi oleh para guru saat ini .
Kebanyakan kegiatan yang berkaitan dengan peningkatan
mutu profesi biasanya di lakukan bersamaan dengan kegiatan peringatan ulang
tahun atau kongres baik di pusat maupun di daerah (Sanusi et al,1991). Oleh
sebab itu, peranan organisasi ini dalam peningkatan mutu professional keguruan
belum begitu menonjol.
2.
Jenis-jenis Organisasi Keguruan
Di samping PGRIsebagai satu-satunya organisasi
guru-guru sekolah yang diakui pemerintah sampai saat ini, ada organisasi guru lainya.
Di indonesia dikenal beberapa organisasi keguruan di antaranya:
a. Musyawarah Guru Mata
Pelajaran (MGMP) sejenis yang didirikan atas anjuran pejabat-pejabat Departemen
pendidikan dan kebudayaan. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan mutu dan
profesionalisasi dari guru dari kelompoknya masing-masing.
b. Persatuan Guru Republik
Indonesia (PGRI)
c. Ikatan Sarjana
Pendidikan Indonesia(ISPI)
d. Ikatan Petugas
Bimbingan Indonesia(IPBI)
e. Himpunan Sarjana Administrasi
Pendidikan Indonesia (HISAPIN)
f.
Himpunan Sarjana Pendidikan Bahasa Indonesia (HSPBI)
Hubungan formal antara
organisasi-organisasi ini dengan PGRI masih belum tampak secara nyata, sehingga
belum didapatkan kerja sama yang saling menunjang dan menguntungkan dalam
peningkatan mutu anggotanya. Sebagai anggota PGRI yang sarjana mungkin juga
menjadi anggota salah satu divisi dari ISPI, tetapi tidak banyak anggota ISPI
staf pengajar di LPTK yang juga menjadi anggota PGRI.
BAB
III
TANGGAPAN
DAN SIMPULAN
A.
Tanggapan
1.
Tanggapan Individu
a.
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu sehingga
pekerjaan itu dapat dilakukan dengan baik.
b.
Profesi adalah suatu sarana untuk mengabdi kepada
kepentingan orang lain.
c.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan
tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise) menggunakan teknik-teknik
ilmiah, serta dedikasi yang tinggi.
d.
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan
pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus
2.
Tanggapan Kelompok
Profesi merupakan suatu perkerjaan yang membutuhkan suatu
keahlian, keterampilan, menggunakan teknik/teknik ilmiah dan dilandasi dengan
pendidikan tertentu serta tidak dapat digantikan oleh sembarang orang.
B.
Simpulan
Berdasarkan pembahasan
diatas dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam
melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik,
serta dedikasi yang tinggi.
DAFTAR
PUSTAKA
http://cintakamiakdarbanafsaj.blogspot.com/2012/02/konsep-dasar-profesi-keguruan.html
http://suka-suka-barkah.blogspot.com/2011/12/profesi-kependidikan.html
paramitahilala.blogspot.com/.../makalah-konsep-profesi-keguruan.html
Soetjipto dan Raflis
Kosasih. (1999). Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Udin Syarifuddin Saud.
(2009). Pengembangan Profesi Guru. Bandung. Penerbit: Alfabeta.
Mengunjungi Blog tanggal 05-01-2015
BalasHapusMeniggalkan Kesan :
Ini sangat membantu saya dalam menyelesaikan Tugas Kuliah membuat “Karya Tulis”.
Terimakasih banyak. Semoga semakin semangat dalam berkarya.
(Sebaik-sebaik manusia adalah manusia yang bermanfaat bagi orang lain)
Mengundang :
Diawal Tahun 2015 ini Alhamdulillah saya berhasil meluncurkan Situs Baru Sebagai Tempat Pendaftaran Agen Dealer Pulsa dan PPOB Nasional. Mohon ke ikhlasannya untuk berkunjung. Namun Maaf jika Situsnya masih kelihatan sederhana.
Alamat Situs : www.ntbpulsa.com
Salam Sukses
Terima Kasih