Data Pribadi Saya

Nama Pemilik: Ig Fandy Jayanto

Alamat Rumah: Seputih Banyak, Kab. Lampung Tengah


Riwayat Pendidikan:

SD N 1 Sumber Baru
SMP N 1 Seputih Banyak
SMA Paramarta 1 {jurusan Ipa 1}
S1 di UM Metro {jurusan FKIP Matematika}

sedang menempuh pendidikan di Universitas Lampung (Unila)

Pekerjaan:
Guru di SMP Paramarta 1 Seputih Banyak
.........
.........
.........


Sabtu, 13 April 2013

SIKAP PROFESIONAL GURU

MAKALAH KELOMPOK
SIKAP PROFESIONAL GURU
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan  yang diampu Oleh Prof. Dr. H. Juhri AM. M.Pd
DISUSUN OLEH
1.      Devi Yuslindawati                   : 11310002
2.      Endah Puspita Sari                  : 11310005
3.      Ignasius Fandy Jayanto           : 11310006
4.      Tika Mawarni                           : 11310030

PENDIDIKAN MATEMATIKA
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIDKAN
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH METRO
2013


KATA PENGANTAR

بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
Alhamdulillahirobbil ‘alamin, puji syukur kita panjatkan kepada ALLAH SWT Yang Maha membolak-balikkan hati hamba-Nya dan Yang Maha menuntun hati, akal, pikiran hamba-hamba yang dikehendaki-Nya. Kita berlindung kepada agar senantiasa rahmat dan ampunan menaungi kita. Maha Besar dan Maha Pandai ALLAH SWT yang telah mempermudah penulisan makalah ini, sehingga dapat selesai sesuai harapan dan tepat waktu.
Dalam proses penulisan makalah ini, kami mengucapkan terima kasih atas segala bantuan dan dukungan, khususnya kepada:
1.      Ayahku dan Ibu kami tercinta yang telah mendukung baik secara mental, moral, do’a maupun materiil.
2.      Prof. Dr. H. Juhri Am, M.Pd sebagai dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan yang sekaligus menjadi pembimbing dalam penulisan makalah ini.
3.      Teman-teman kami prodi Pendidikan Matematika kelas A Angkatan 2011-2012.
Di dalam makalah ini, penulis mencoba mengangkat topik mengenai SIKAP PROFESIONAL GURU.
Penulis menyadari masih adanya berbagai kekurangan baik dari segi isi maupun segi penulisan. Oleh karena itu penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan karya penulis yang akan datang.
Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan, kemampuan pikiran, kepekaan hati dan keistiqomahan kepada yang ma’ruf oleh Allah SWT dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagaimana mestinya.

Metro, 05 Maret 2013

Penyusun

Penyusun I


Devi Yuslindawati
NPM.11310002


Penyusun II


Endah Puspita Sari
NPM.11310005

Penyusun III


Ignasius Fandy Jayanto
NPM.11310006
Penyusun IV


Tika Mawarni
NPM.11310030


















DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iv
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang 1
B.     Tujuan Panulisan 2
C.     Sistematika Penulisan 2
BAB II PEMBAHASAN\
A.    Pengertian 4
B.     Sasaran Sikap Profesional
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan 5
2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi 6
3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat 9
4.      Sikap Terhadap Anak Didik 11
5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja 13
6.      Sikap Terhadap Pemimpin 14
7.      Sikap Terhadap Pekerjaan 14
C.     Sasaran Sikap Profesional
1.      Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan 16
2.      Pengembangan Sikap Selama dalam jabatan 17
BAB III TANGGAPAN dan SIMPULAN
A.    Tanggapan 18
B.     Simpulan 20
DAFTAR PUSTAKA
 




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesionalisme menjadi tuntutan setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani makhluk hidup, yaitu siswa yang memiliki berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi. Dengan demikian, seorang guru harus tetap berusaha mengembangkan dan mengaktualkan dirinya sehingga mampu membimbing anak didiknya untuk mengembangkan diri mereka.
Profesionalisme guru merupakan hal yang diperdebatkan akhir-akhir ini. Peningkatan profesionalisme guru dipandang sebagai salah satu upaya yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu variabel karakteristik guru yang sangat berhubungan dengan profesinya adalah sikap guru terhadap profesi itu sendiri. Peningkatan profesionalisme dalam pendidikan dan pengajaran dalam hal ini para guru, banyak ditentukan oleh sikap para guru tersebut terhadap profesi guru itu sendiri. Tanpa sikap yang positif terhadap profesi yang digelutinya, mustahil mereka mau bertindak secara profesional. Persoalan sikap ini sangat menentukan karena sikap berhubungan secara positif dengan kinerja dan pada akhirnya sangat berpengaruh pada hasil pendidikan itu sendiri. Itulah sebabnya, masalah sikap guru terhadap profesinya perlu dikaji secar mendetail.
Wawasan guru merupakan faktor yang mempengaruhi kemampuan guru menjalankan profesinya semaksimal mungkin. Semakin luas wawasan guru mengenai bidang keahliannya, akan semakin baik ia menjalankan profesinya. Oleh karena itu, setiap guru dituntut untuk melakukan persiapan yang matang setiap kali melakukan pembelajaran dan hal ini dilakukannya. Persiapan ini akan semakin matang jika guru menguasai berbagai informasi actual yang terkait dengan bidang ilmunya. Dengan penguasaan informasi aktual tersebut, guru akan dapat menawarkan pembelajaran yang relevan dengan kondisi aktual yang tentunya akan lebih menarik bagi peserta didik.
Sikap profesional guru saat ini menjadi salah satu hal yang minimalis dalam keseharian sebagian besar guru di Indonesia. Wajar jika akhirnya pendidikan di Indonesia masih jauh dari sebutan layak. Kurangnya pemahaman akan pentingnya prinsip profesionalisme, menyebabkan profesi guru menempati posisi yang gampang sekali ditambal sulam oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar pendidikan guru. Padahal untuk mendapatkan pendidik yang berkualitas, diperlukan pendidikan khusus pula. Dan diperlukan pemahaman mendalam akan sikap-sikap apa saja yang harus diterapkan untuk menunjukkan keprofesionalan seorang tenaga pengajar.
B.     Tujuan
1.      Tujuan Empirik/Praktik
a.       Sebagai syarat mengikuti perkuliahan mata kuliah Profesi Kependidikan.
b.      Sebagai media melatih diri dan kelompok dalam menulisa Karya Tulis Ilmiah.
2.      Tujuan Teoritik
a.       Menguraikan dan menjelaskan teori yang berhubungan dengan Sikap Profesional Guru.
b.      Melatih mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas kaitan tentang aspek-aspek pengertian sikap profesional guru, sasaran sikap profesional dan pengembangan sikap profesional.

C.    Sistematika Makalah
Penulisan makalah ilmiah ini menggunakan sistematika sebagai berikut :
ü  BAB I : Pendahuluan
Pada bab ini menguraikan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang, tujuan penulisan makalah dan sistematika makalah.
ü  BAB II            : Pembahasan
Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan Sikap Profesional Guru dan aspek-aspek yang dibahas meliputi:
a.       Pengertian
b.      Sasaran Sikap Profesional
c.       Pengembangan Sikap Profesional
ü  BAB III : Tanggapan dan Simpulan
Hal-hal yang diuraikan dalam tanggapan dan simpulan adalah tanggapan yang diberikan baik secara individu maupun secara kelompok. Sedangkan simpulan menjelaskan tentang esensial dari pembahasan yang berjudul “Sikap Profesional Guru”.














BAB II
PEMBAHASAN

Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan Sikap Profesional Keguruan dan aspek-aspek sebagai berikut :
a.       Pengertian
b.      Saran Sikap Profesional
c.       Pengembangan Sikap Profesional
Seorang guru harus mengetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehinggga mutu pelayanan setiap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
A.    Pengertian
Menurut Asmani (2009:46-47) profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakatsekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayananya, meningkatkan pengetahuanya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota masyarakat,sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan pada bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasaranya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:

1.      Perturan perundang-undangan
2.      Organisasi profesi
3.      Teman sejawat
4.      Anak didik
5.      Tempat kerja
6.      Pemimpin
7.      Pekerjaan

B.     Sasaran Sikap Profesional
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka ini pembangunan dibidang pendidikan di indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturantan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan pemerintah ini selanjutanya di jabarkan kedalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan- peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan dinegara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), Evaluasi Belajar tahap akhir (EBTA), dan lain segainya.
Untuk menjaga agar guru indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik guru mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu seperti yang kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdianya, sehingga guru indonesia tidak mendapat pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan, dengan demikian setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat terhadap segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat terhadap kebijksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, dipusat dan didaerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan indonesia.

2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud organisasi disini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat pelengkapnya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dan keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah di delegasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataanya para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segalasesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh anggota ini di koordinasikanoleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya menjadi efektif dan efesien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, men membina dan meningkatkan mutu organisasi profesi dalam rangka mewujudkan cita-cita orgnisasi.
Dalam dasar keenam dari kode etik ini dengan gamlang juga dituliskan bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama mengemangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesikeguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melalukan penataran,lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, stud perbandingan, dan beragai kegiatan akademik lainya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas  pada pendidikan prajabatan tau pendidikan lanjutan diperguruan tinggi saja, melaikan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan atau sedang dalam melaksanakan jabatan.
Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dalakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itupun beragam sesuai yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi dapat dilakukan baik secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus,sekolah, maupun kuliah diperguruan tinggi atau lembaga lain yang berhungan dengan profesinya. Disamping itusecara informal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media (surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain). Atau buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilalukan secara bersma atau kelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat berupa penataran,lokakarya, seminar,simposium atau bahkan kuliah disuatu lembaga pendidikan yang diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-III guru-guru SLTP, adalah contoh - contoh  kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu mendatang diharapkan organjsasi profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai dengan peran dan fungsi organisasi itu sendiri.

3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memeliharahubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiawanan sosial. “ini berati bahwa:
1)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosisal didalam dan diluar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja  maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menjunjung tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.


a.      Hubungan guru berdasarkan lingkungan kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa anggota guru ditambah beberapa orang personel sekolah lainya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil atau tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat didalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfugsi sebagaimana mestinya. Mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis diantara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan personel sekolah lainya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan,1979). Dalam suatu pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia , akan dapat perbedaan-perbedaan  pikiran, perasaan,kemauan,sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dan dapat berjalan lancar tentram,dan harmonis, jika diantara mereka tumbuh saling pengertian dan tenggang rasa antara satu dengan yang lainya.
Kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan diantara sesama kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena jika diketahui oleh murid ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh negatif kepada anak didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana kekeluargaan yang akrab sesama guru dan aparatur disekolah.



b.      Hubungan guru berdasarkan lingkungan keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang meyatakan setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai  suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sebagai saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika terdapat kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya. Meskipun dalam prakteknya besar kemungkinan tidak semua anggota profesi dokter itu melaksanakan apa yang diucapkannya dalam sumpahnya, tetapi setidak-tidaknya sudah ada norma yang mengatur dan mengawasi penampinal profesi itu.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
Uraian ini dimaksudkan sebagai pebandingan untuk dijadika bahan dalam meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan keseluruhan.
4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru indonesia dituliskan dengan jelas bahwa “ guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari ,yakni: tujuan pendidikan nasional, perinsip membimbing, dan perinsip pembentuka manusia indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajara, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang diungkapkan Ki Hajar Dewantara adalah sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistm itu adalah” ing ngarso tulodo”, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarka peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikanya. Dalan handayani berati guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarinya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila dan bukan lah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen pendidikan dan kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat ,utuh, baik jasmani maupun rohani, tidah hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh peserta pribadi peserta didik, baik jasmani,rohani, sosial maupun yang lainya yang sesuai dengan hakikat kependidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa. peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.

5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasaana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkunganya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dan kode etik yang berbunyi “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana ynag baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainyayang diperlukan.
Suasana harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat didalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, dimana peserta didik berada di sekolah dan diawasi oleh guru-guru. Sebagian besar waktu justru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni dirumah dan dimasyarakat sekitar. Oleh sebab itu, amatlah beralasan bahwa orang tua dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Agar pendidikan diluar ini terjalin dengan baik dengan apa yang dilakukan oleh guru disekolah diperlukan kerja sama dengan baik antara guru,orang tua,dan masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat disekitar, mengikut seertakan persatuan orang tua siswa atau BP3dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir kelima kode etik guru indonesia.

6.      Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan da Kebudayaan) guru  akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang daerah sampai pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep,dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memipmpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang teah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar sekolah.

7.      Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi. Terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai  sifat seperti itu, namun bila seorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaanya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkanya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat biasanya dipengaruhi tekhnologi. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layananya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam kode etik Guru Indonesia yang berbunyi : guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilanya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukanya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu,dan kemampuanya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilanya melalui mass media seperti televisi, radio,majalah ilmiah, koran,dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainya yang cocok dengan bidangnya.

C.    Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu baik mutu profesional maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalismenya. Ini berti bahwa ketujuh sasaran penyuikapan yang telah dibicarakan harus selalu di pupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesionalisme ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan mauupun setelah bertugas (dalam jabatan).

1)      Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan,sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatanya selalu menjadi perhatian siswa dan muridnya.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru mulai pendidikanya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matemattika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari pedoman penghayatan dan pengalaman  pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.


2)      Pengembangan Sikap Selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdianya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilkakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan ilmiah lainya ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran dan majalah maupun publikasi lainya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.




















BAB III
TANGGAPAN DAN SIMPULAN


Hal-hal yang dijelaskan pada bab ini meliputi 2 hal, yaitu :
A.    Tanggapan
Tanggapan yang dikeluarkan dalam makalah ini adalah tanggapan secara individual dan juga secara kelompok.
Sikap profesionalisme harus dimiliki oleh pendidik dalam proses belajar mengajar, sikap ini haruslah ditanamkan kepada peserta didik karena saat ini sikap atau budi pekerti sudah mulai pudar seiring dengan perkembangan zaman, karena di zaman sekarang ini pendidik hanya memberikan materi. Sehingga mereka mengukur semua hanya berdasarkan nilai yang didapat. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan perkembangan intelektualnya saja, tetapi juga mengutamakan aspek lain seperti perkembangan sosial, spiritual  maupun jasmaniah siswa. Untuk itu sikap profesional guru diperlukan untuk memajukan sistem pendidikan yang ada. Khususnya Indonesia yang saat ini sedang mengalami rotasi dengan velocity yang cukup pesat. (Devy Yuslindawati).
Senagai pendidik yang profesional, guru harus mampu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan serta ketrampilan. Hal itu perlu dilakukan secara terus menerus karena adanya perkembangan tingkatan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi semakin maju. Guru sebagai pendidik harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui berbagai media masa seperti radio, televise, majalah serta artikel-artikel terkait. (Ignasius Fandy Jayanto)
Guru profesional adalah guru yang kompeten dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Sikap profesional guru juga perlu diperhatikan untuk meningkatkan kinerja guru. Jika sikap profesional baik, maka biasanya akan tercermin pribadi yang baik pula. Hal ini erat kaitannya dengan kompetensi kepribadian seorang guru. Misalnya saja dalam lingkungan sekolah, hubungan baik dengan kepala sekolah, sesama guru, dan staf tata usaha. Dengan demikian guru harus menjaga sikapnya, karena secara tidak langsung merupakan teladan bagi anak didiknya. (Endah Puspita Sari)
Masalah keprofesioanalan guru yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan memang diakui sudah mencapai titik stagnasi, seolah-olah menjadi masalah yang rumpil untuk diselesaikan. Padahal nyatanya hal ini bisa dimulai langsung oleh masing-masing guru berbekal dengan pendidikan khusus keguruan yang telah didapatkan, yaitu dengan meningkatkan sikap profesional guru. Sama dengan prinsip sikap pada umumnya, maka sikap profesional guru juga tidak muncul secara instan, melainkan dibangun dalam waktu yang lama atas dasar kemauan dan pengabdian. Yang menjadi batu sandungan dalam penanaman dan pengembangan sikap profesional kini adalah maraknya guru yang mengutamakan sertfikasi terlebih dahulu dan menomorduakan sikap profesional yang dimiliki. Hal ini tentu saja terbalik, seharusnya peningkatan sikap profesional guru yang diutamakan, baru setelah tercapai oleh masing-masing guru, baru menuntut diberikan sertifikasi.  Pembinaan pembentukan sikap profesional guru juga perlu dilakukan dengan lebih intensif dan tersebar. Namun demikian, pelaksanaannya tidak hanya berupa formalitas semata, melainkan benar-benar diperhatikan, karena hal ini menyangkut pada kualitas sumber daya manusia bengsa Indonesia. Dimana yang memproduksi sumber daya manusia adalah para pendidik di negeri ini. (Tika Mawarni)
Guru profesional adalah guru yang memenuhi sasaran sikap profesional dan memiliki kompetensi tinggi dalam menyampaikan informasi kepada anak didik. Poin semacam ini sudah semestinya mendapatkan perhatian khusus pemerintah di Indonesia, menghindari pola kesalahan dalam mendidik calon penerus bangsa. Dalam pengaplikasiannya, sikap profesional ditandai dengan kemampuan guru meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan informasi yang akan disampaikan melalui berbagai media.  Selain itu seorang guru professional juga diharapkan mampu menyampaikan pengetahuan tidak hanya pada aspek intelektualnya saja, melainkan juga pada nilai-nilai yang terkandung dalam tiap-tiap mata pelajaran, misalnya saja nila sosial dan nilai spiritual. Keprofesionalan guru merupakan masalah yang jika saja teratasi dengan baik, maka masalah seperti rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga pasti akan teratasi dengan baik pula. Karena keprofesionalan guru berbanding lurus dengan tingkat kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pembinaan dalam rangka pembentukan sikap profesional guru harus dilakukan secara intensif dan menyebar. Dalam pembinaan dan pengembangan sikap profesional guru diperlukan tindakan pengawasan dan perhatian khusus guna menjamin keberlanjutan dari keprofesionalan kitu sendiri.

B.     SIMPULAN
Berdasarkan kajian teoritik sebagaimana telah dijelaskan pada bab pembahasan dan tanggapan, baik secara individual maupun secara kelompok dapat disimpulkan bahwa Sikap Profesional Guru merupakan hal yang urgen dan wajib ada pada diri seorang guru. Guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu.
Sasaran sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu
1.      Sikap pada peraturan 
2.      Sikap terhadap operasi profesi 
3.      Sikap terhadap teman sejawat 
4.      Sikap terhadap anak didik 
5.      Sikap tempat kerja 
6.      Sikap terhadap pemimpin 
7.      Sikap terhadap pekerjaan.

Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan. Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima. Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. 















BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Profesionalisme menjadi tuntutan setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani makhluk hidup, yaitu siswa yang memiliki berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaan sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi. Dengan demikian, seorang guru harus tetap berusaha mengembangkan dan mengaktualkan dirinya sehingga mampu membimbing anak didiknya untuk mengembangkan diri mereka.
Profesionalisme guru merupakan hal yang diperdebatkan akhir-akhir ini. Peningkatan profesionalisme guru dipandang sebagai salah satu upaya yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu variabel karakteristik guru yang sangat berhubungan dengan profesinya adalah sikap guru terhadap profesi itu sendiri. Peningkatan profesionalisme dalam pendidikan dan pengajaran dalam hal ini para guru, banyak ditentukan oleh sikap para guru tersebut terhadap profesi guru itu sendiri. Tanpa sikap yang positif terhadap profesi yang digelutinya, mustahil mereka mau bertindak secara profesional. Persoalan sikap ini sangat menentukan karena sikap berhubungan secara positif dengan kinerja dan pada akhirnya sangat berpengaruh pada hasil pendidikan itu sendiri. Itulah sebabnya, masalah sikap guru terhadap profesinya perlu dikaji secar mendetail.
Wawasan guru merupakan faktor yang mempengaruhi kemampuan guru menjalankan profesinya semaksimal mungkin. Semakin luas wawasan guru mengenai bidang keahliannya, akan semakin baik ia menjalankan profesinya. Oleh karena itu, setiap guru dituntut untuk melakukan persiapan yang matang setiap kali melakukan pembelajaran dan hal ini dilakukannya. Persiapan ini akan semakin matang jika guru menguasai berbagai informasi actual yang terkait dengan bidang ilmunya. Dengan penguasaan informasi aktual tersebut, guru akan dapat menawarkan pembelajaran yang relevan dengan kondisi aktual yang tentunya akan lebih menarik bagi peserta didik.
Sikap profesional guru saat ini menjadi salah satu hal yang minimalis dalam keseharian sebagian besar guru di Indonesia. Wajar jika akhirnya pendidikan di Indonesia masih jauh dari sebutan layak. Kurangnya pemahaman akan pentingnya prinsip profesionalisme, menyebabkan profesi guru menempati posisi yang gampang sekali ditambal sulam oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar pendidikan guru. Padahal untuk mendapatkan pendidik yang berkualitas, diperlukan pendidikan khusus pula. Dan diperlukan pemahaman mendalam akan sikap-sikap apa saja yang harus diterapkan untuk menunjukkan keprofesionalan seorang tenaga pengajar.
B.     Tujuan
1.      Tujuan Empirik/Praktik
a.       Sebagai syarat mengikuti perkuliahan mata kuliah Profesi Kependidikan.
b.      Sebagai media melatih diri dan kelompok dalam menulisa Karya Tulis Ilmiah.
2.      Tujuan Teoritik
a.       Menguraikan dan menjelaskan teori yang berhubungan dengan Sikap Profesional Guru.
b.      Melatih mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas kaitan tentang aspek-aspek pengertian sikap profesional guru, sasaran sikap profesional dan pengembangan sikap profesional.

C.    Sistematika Makalah
Penulisan makalah ilmiah ini menggunakan sistematika sebagai berikut :
ü  BAB I : Pendahuluan
Pada bab ini menguraikan dan menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang, tujuan penulisan makalah dan sistematika makalah.
ü  BAB II            : Pembahasan
Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan Sikap Profesional Guru dan aspek-aspek yang dibahas meliputi:
a.       Pengertian
b.      Sasaran Sikap Profesional
c.       Pengembangan Sikap Profesional
ü  BAB III : Tanggapan dan Simpulan
Hal-hal yang diuraikan dalam tanggapan dan simpulan adalah tanggapan yang diberikan baik secara individu maupun secara kelompok. Sedangkan simpulan menjelaskan tentang esensial dari pembahasan yang berjudul “Sikap Profesional Guru”.














BAB II
PEMBAHASAN

Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan Sikap Profesional Keguruan dan aspek-aspek sebagai berikut :
a.       Pengertian
b.      Saran Sikap Profesional
c.       Pengembangan Sikap Profesional
Seorang guru harus mengetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehinggga mutu pelayanan setiap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
A.    Pengertian
Menurut Asmani (2009:46-47) profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan masyarakatsekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan perbuatan guru itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana guru meningkatkan pelayananya, meningkatkan pengetahuanya, memberi arahan dan dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota masyarakat,sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan dibicarakan pada bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya. Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan sasaranya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:

1.      Perturan perundang-undangan
2.      Organisasi profesi
3.      Teman sejawat
4.      Anak didik
5.      Tempat kerja
6.      Pemimpin
7.      Pekerjaan

B.     Sasaran Sikap Profesional
1.      Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode etik guru indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan dan kebudayaan. Dalam rangka ini pembangunan dibidang pendidikan di indonesia, departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturantan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan, pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar, peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut biasanya akan dituangkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari ketentuan pemerintah ini selanjutanya di jabarkan kedalam program-program umum pendidikan.
Guru merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan, sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala peraturan- peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka pembinaan pendidikan dinegara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang (berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan pendidikan (SPP), Evaluasi Belajar tahap akhir (EBTA), dan lain segainya.
Untuk menjaga agar guru indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik guru mengatur hal tersebut, seperti yang tertentu seperti yang kesembilan dari kode etik guru. Dasar ini juga menunjukan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdianya, sehingga guru indonesia tidak mendapat pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui dunia pendidikan, dengan demikian setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat terhadap segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia harus taat terhadap kebijksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh departemen pendidikan dan kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang mengatur pendidikan, dipusat dan didaerah dalam rangka melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan indonesia.

2.      Sikap Terhadap Organisasi Profesi
Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa pentingnya peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian PGRI sebagai organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru. Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya, rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan suatu sistem dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru harus bertindak sesuai tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota profesi dan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam mendapatkan hak.
Organisasi profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud organisasi disini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat pelengkapnya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu semua anggota dan pengurus organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan wakil-wakil formal dan keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah di delegasikan kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataanya para pejabat itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segalasesuatu mengenai sikap profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila diperlukan.
Setiap anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh anggota ini di koordinasikanoleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya menjadi efektif dan efesien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi, apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna memelihara, men membina dan meningkatkan mutu organisasi profesi dalam rangka mewujudkan cita-cita orgnisasi.
Dalam dasar keenam dari kode etik ini dengan gamlang juga dituliskan bahwa guru secara pribadi dan bersama-sama mengemangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri. Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
Untuk meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesikeguruan, dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya dengan melalukan penataran,lokakarya, pendidikan lanjutan, pendidikan dalam jabatan, stud perbandingan, dan beragai kegiatan akademik lainya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas  pada pendidikan prajabatan tau pendidikan lanjutan diperguruan tinggi saja, melaikan dapat juga dilakukan setelah yang bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan atau sedang dalam melaksanakan jabatan.
Usaha peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dalakukan secara perseorangan oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara bersama. Lamanya program peningkatan pembinaan itupun beragam sesuai yang diperlukan. Secara perseorangan peningkatan mutu profesi dapat dilakukan baik secara formal maupun secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui pendidikan dalam berbagai kursus,sekolah, maupun kuliah diperguruan tinggi atau lembaga lain yang berhungan dengan profesinya. Disamping itusecara informal guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari mass media (surat kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain). Atau buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilalukan secara bersma atau kelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat berupa penataran,lokakarya, seminar,simposium atau bahkan kuliah disuatu lembaga pendidikan yang diatur secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-III guru-guru SLTP, adalah contoh - contoh  kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
Kalau sekarang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai dan dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu mendatang diharapkan organjsasi profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai dengan peran dan fungsi organisasi itu sendiri.

3.      Sikap Terhadap Teman Sejawat
Dalam ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memeliharahubungan seprofesi, semangat kekeluargaan dan kesetiawanan sosial. “ini berati bahwa:
1)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan kerjanya.
2)      Guru hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosisal didalam dan diluar lingkungan kerjanya.
Dalam hal ini kode etik guru indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara yang mendalam sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat dilihat dari dua segi yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan yang perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja  maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menjunjung tercapainya keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Dalam hal ini ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.


a.      Hubungan guru berdasarkan lingkungan kerja
Seperti diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan beberapa anggota guru ditambah beberapa orang personel sekolah lainya sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil atau tidaknya sekolah membawa misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat didalamnya. Agar setiap personel sekolah dapat berfugsi sebagaimana mestinya. Mutlak adanya hubungan yang baik dan harmonis diantara sesama personel yaitu hubungan baik antara kepala sekolah dan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun guru dengan personel sekolah lainya. Semua personel sekolah ini harus dapat menciptakan hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut.
Sikap profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan rasa tanggung jawab. Jika ini sudah berkembang akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan,1979). Dalam suatu pergaulan hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia , akan dapat perbedaan-perbedaan  pikiran, perasaan,kemauan,sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun demikian hubungan tersebut dan dapat berjalan lancar tentram,dan harmonis, jika diantara mereka tumbuh saling pengertian dan tenggang rasa antara satu dengan yang lainya.
Kebiasaan kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh dan kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan diantara sesama kita. Hal ini tidak boleh terjadi karena jika diketahui oleh murid ataupun orang tua murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh negatif kepada anak didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana kekeluargaan yang akrab sesama guru dan aparatur disekolah.



b.      Hubungan guru berdasarkan lingkungan keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang meyatakan setiap dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai  suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi dan dimuliakan.
Sebagai saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam bidang profesinya dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sebagai saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika terdapat kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya. Meskipun dalam prakteknya besar kemungkinan tidak semua anggota profesi dokter itu melaksanakan apa yang diucapkannya dalam sumpahnya, tetapi setidak-tidaknya sudah ada norma yang mengatur dan mengawasi penampinal profesi itu.
Sekarang apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini kita harus mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi kedokteran.
Uraian ini dimaksudkan sebagai pebandingan untuk dijadika bahan dalam meningkatkan hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan keseluruhan.
4.      Sikap Terhadap Anak Didik
Dalam kode etik guru indonesia dituliskan dengan jelas bahwa “ guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari ,yakni: tujuan pendidikan nasional, perinsip membimbing, dan perinsip pembentuka manusia indonesia seutuhnya.
Tujuan pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajara, atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang diungkapkan Ki Hajar Dewantara adalah sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari sistm itu adalah” ing ngarso tulodo”, ing madyo mangun karso, dan tut wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan harus dapat memberi contoh harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud membiarka peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru memperhatikanya. Dalan handayani berati guru mempengaruhi peserta didik, dalam arti membimbing atau mengajarinya. Dengan demikian membimbing mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa pancasila dan bukan lah mendikte peserta didik, apalagi memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen pendidikan dan kebudayaan RI.
Prinsip manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang bulat ,utuh, baik jasmani maupun rohani, tidah hanya berilmu tinggi tetapi juga bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan pengetahuan atau perkembangan intelektual saja tetapi juga harus memperhatikan perkembangan seluruh peserta pribadi peserta didik, baik jasmani,rohani, sosial maupun yang lainya yang sesuai dengan hakikat kependidikan. Ini dimaksudkan agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa. peserta didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada kehendak dan kemauan guru.

5.      Sikap Terhadap Tempat Kerja
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa suasaana yang baik ditempat kerja akan meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam lingkunganya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua dan masyarakat sekeliling.
Terhadap guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dan kode etik yang berbunyi “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif mengusahakan suasana ynag baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan metode mengajar yang sesuai maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup, serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainyayang diperlukan.
Suasana harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat didalamnya, yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus dilengkapi dengan terjalinya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, dimana peserta didik berada di sekolah dan diawasi oleh guru-guru. Sebagian besar waktu justru digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni dirumah dan dimasyarakat sekitar. Oleh sebab itu, amatlah beralasan bahwa orang tua dan masyarakat bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Agar pendidikan diluar ini terjalin dengan baik dengan apa yang dilakukan oleh guru disekolah diperlukan kerja sama dengan baik antara guru,orang tua,dan masyarakat sekitar.
Dalam menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor, mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat disekitar, mengikut seertakan persatuan orang tua siswa atau BP3dalam membantu meringankan permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan isi dari butir kelima kode etik guru indonesia.

6.      Sikap Terhadap Pemimpin
Sebagai salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang lebih besar (Departemen Pendidikan da Kebudayaan) guru  akan selalu berada dalam bimbingan dan pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai dari pengurus cabang daerah sampai pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep,dan seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan dan arahan dalam memipmpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik yang membangun demi pencapaian tujuan yang teah digariskan bersama dan kemajuan organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru terhadap pemimpin harus positif dalam pengertian harus bekerja sama dalam menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar sekolah.

7.      Sikap Terhadap Pekerjaan
Profesi guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan ketelatenan yang tinggi. Terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai  sifat seperti itu, namun bila seorang telah memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku seperti itu.
Orang yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik bila dia mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaanya. Ia harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik pemakai jasa yang membutuhkanya.
Agar dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,guru harus selalu dapat menyesuaikan kemampuan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. keinginan dan permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat biasanya dipengaruhi tekhnologi. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu layananya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir keenam dalam kode etik Guru Indonesia yang berbunyi : guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun kelompok, untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga dengan profesi lainya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan keterampilanya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara sendiri-sendiri, guru dapat melakukanya secara formal maupun informal. Secara formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu,dan kemampuanya. Secara informal guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilanya melalui mass media seperti televisi, radio,majalah ilmiah, koran,dan sebagainya, ataupun membaca buku teks dan pengetahuan lainya yang cocok dengan bidangnya.

C.    Pengembangan Sikap Profesional
Seperti telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu baik mutu profesional maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalismenya. Ini berti bahwa ketujuh sasaran penyuikapan yang telah dibicarakan harus selalu di pupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesionalisme ini dapat dilakukan, baik selagi dalam pendidikan mauupun setelah bertugas (dalam jabatan).

1)      Pengembangan Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan,sikap, dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya nanti. Karena tugasnya yang bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu bagaimana guru bersikap terhadap pekerjaan dan jabatanya selalu menjadi perhatian siswa dan muridnya.
Pembentukan sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak calon guru mulai pendidikanya di lembaga pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan aplikasi penerapan ilmu, keterampilan dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin misalnya dapat terbentuk sebagai hasil sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matemattika selalu menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan, sebagaimana halnya mempelajari pedoman penghayatan dan pengalaman  pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi.


2)      Pengembangan Sikap Selama dalam jabatan
Pengembangan sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdianya sebagai guru. Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilkakukan dengan cara formal melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan ilmiah lainya ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran dan majalah maupun publikasi lainya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.




















BAB III
TANGGAPAN DAN SIMPULAN


Hal-hal yang dijelaskan pada bab ini meliputi 2 hal, yaitu :
A.    Tanggapan
Tanggapan yang dikeluarkan dalam makalah ini adalah tanggapan secara individual dan juga secara kelompok.
Sikap profesionalisme harus dimiliki oleh pendidik dalam proses belajar mengajar, sikap ini haruslah ditanamkan kepada peserta didik karena saat ini sikap atau budi pekerti sudah mulai pudar seiring dengan perkembangan zaman, karena di zaman sekarang ini pendidik hanya memberikan materi. Sehingga mereka mengukur semua hanya berdasarkan nilai yang didapat. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan perkembangan intelektualnya saja, tetapi juga mengutamakan aspek lain seperti perkembangan sosial, spiritual  maupun jasmaniah siswa. Untuk itu sikap profesional guru diperlukan untuk memajukan sistem pendidikan yang ada. Khususnya Indonesia yang saat ini sedang mengalami rotasi dengan velocity yang cukup pesat. (Devy Yuslindawati).
Senagai pendidik yang profesional, guru harus mampu meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan serta ketrampilan. Hal itu perlu dilakukan secara terus menerus karena adanya perkembangan tingkatan ilmu pengetahuan dan teknologi menjadi semakin maju. Guru sebagai pendidik harus mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui berbagai media masa seperti radio, televise, majalah serta artikel-artikel terkait. (Ignasius Fandy Jayanto)
Guru profesional adalah guru yang kompeten dalam menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Sikap profesional guru juga perlu diperhatikan untuk meningkatkan kinerja guru. Jika sikap profesional baik, maka biasanya akan tercermin pribadi yang baik pula. Hal ini erat kaitannya dengan kompetensi kepribadian seorang guru. Misalnya saja dalam lingkungan sekolah, hubungan baik dengan kepala sekolah, sesama guru, dan staf tata usaha. Dengan demikian guru harus menjaga sikapnya, karena secara tidak langsung merupakan teladan bagi anak didiknya. (Endah Puspita Sari)
Masalah keprofesioanalan guru yang berdampak pada rendahnya kualitas pendidikan memang diakui sudah mencapai titik stagnasi, seolah-olah menjadi masalah yang rumpil untuk diselesaikan. Padahal nyatanya hal ini bisa dimulai langsung oleh masing-masing guru berbekal dengan pendidikan khusus keguruan yang telah didapatkan, yaitu dengan meningkatkan sikap profesional guru. Sama dengan prinsip sikap pada umumnya, maka sikap profesional guru juga tidak muncul secara instan, melainkan dibangun dalam waktu yang lama atas dasar kemauan dan pengabdian. Yang menjadi batu sandungan dalam penanaman dan pengembangan sikap profesional kini adalah maraknya guru yang mengutamakan sertfikasi terlebih dahulu dan menomorduakan sikap profesional yang dimiliki. Hal ini tentu saja terbalik, seharusnya peningkatan sikap profesional guru yang diutamakan, baru setelah tercapai oleh masing-masing guru, baru menuntut diberikan sertifikasi.  Pembinaan pembentukan sikap profesional guru juga perlu dilakukan dengan lebih intensif dan tersebar. Namun demikian, pelaksanaannya tidak hanya berupa formalitas semata, melainkan benar-benar diperhatikan, karena hal ini menyangkut pada kualitas sumber daya manusia bengsa Indonesia. Dimana yang memproduksi sumber daya manusia adalah para pendidik di negeri ini. (Tika Mawarni)
Guru profesional adalah guru yang memenuhi sasaran sikap profesional dan memiliki kompetensi tinggi dalam menyampaikan informasi kepada anak didik. Poin semacam ini sudah semestinya mendapatkan perhatian khusus pemerintah di Indonesia, menghindari pola kesalahan dalam mendidik calon penerus bangsa. Dalam pengaplikasiannya, sikap profesional ditandai dengan kemampuan guru meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan informasi yang akan disampaikan melalui berbagai media.  Selain itu seorang guru professional juga diharapkan mampu menyampaikan pengetahuan tidak hanya pada aspek intelektualnya saja, melainkan juga pada nilai-nilai yang terkandung dalam tiap-tiap mata pelajaran, misalnya saja nila sosial dan nilai spiritual. Keprofesionalan guru merupakan masalah yang jika saja teratasi dengan baik, maka masalah seperti rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia juga pasti akan teratasi dengan baik pula. Karena keprofesionalan guru berbanding lurus dengan tingkat kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pembinaan dalam rangka pembentukan sikap profesional guru harus dilakukan secara intensif dan menyebar. Dalam pembinaan dan pengembangan sikap profesional guru diperlukan tindakan pengawasan dan perhatian khusus guna menjamin keberlanjutan dari keprofesionalan kitu sendiri.

B.     SIMPULAN
Berdasarkan kajian teoritik sebagaimana telah dijelaskan pada bab pembahasan dan tanggapan, baik secara individual maupun secara kelompok dapat disimpulkan bahwa Sikap Profesional Guru merupakan hal yang urgen dan wajib ada pada diri seorang guru. Guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu.
Sasaran sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu
1.      Sikap pada peraturan 
2.      Sikap terhadap operasi profesi 
3.      Sikap terhadap teman sejawat 
4.      Sikap terhadap anak didik 
5.      Sikap tempat kerja 
6.      Sikap terhadap pemimpin 
7.      Sikap terhadap pekerjaan.

Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan. Memperhatikan peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap, pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang dipersyaratkan.
Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang prima. Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus. 





DAFTAR PUSTAKA

Asmani, Jamal ma’mur.2009.7 Kompetensi Guru Menyenangkan dan Profesional. Yogyakarta: Power Books.
Soetjipto dan Raflis Kosasi.1994. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta.












Kamis, 14 Maret 2013

CONTOH SOAL PERMUTASI DAN KOMBINASI



CONTOH SOAL PERMUTASI DAN KOMBINASI


PERMUTASI
1.  Dalam beberapa cara 3 orang ppedagang kaki lima (A, B, C) yang menempati suatu lokasi perdagangan akan disusun dalam suatu susunan yang teratur?
Jawaban:
3P3 = 3!
       = 3 × 2 × 1
       = 6 cara

 2.  Menjelang HUT RI yang akan datang di salah satu RT akan dibentuk panitia inti sebanyak 2 orang (terdiri dari ketua dan wakil ketua), calon panitia tersebut ada 6 orang yaitu: a, b, c, d, e, dan f. Ada bera pasang calon yang dapat duduk sebagai panitia inti tersebut?
Jawaban:
6P2 = 6!/(6-2)!
       = (6.5.4.3.2.1)/(4.3.2.1)
       = 720/24
       = 30 cara

3. Sekelompok mahasiswa yang terdiri dari 5 orang akan mengadakan rapat dan duduk mengelilingi sebuah meja, ada berapa carakah kelima mahasiswa tersebut dapat diatur pada sekeliling meja tersebut?
Jawaban:
P5 = (5-1)!
    = 4.3.2.1
    = 24 cara

4. Dua bidang tembok akan dicat dengan 3 warna pilihan yaitu: merah, kuning, dan hijau. Ada berapakah cara kita dapat menyusun warna-warna tersebut?
Jawaban:
33 = 3.3 = 9 cara

 5. Dalam berapa carakah kata “JAKARTA” dapat dipermutasikan?
Jawaban:
P7 = 7! / 1!.3!.1!.1!.1!
      = 840 cara

6.  Peluang lulusan PNJ dapat bekerja pada suatu perusahaan adalah 0,75. Jika seorang lulusan PNJ mendaftarkan pada 24 perusahaan, maka berapakah dia dapat diterima oleh perusahaan?
Jawaban:
Frekuensi harapan kejadian A adalah Fh(A) = n × P(A)
Diketahui P(A) = 0,75 dan n = 24. Maka:
Fh(A) = 24 × 0,75 = 18 perusahaan.

7.  Terdapat tiga orang (X, Y dan Z) yang akan duduk bersama di sebuah bangku. Ada berapa urutan yang dapat terjadi ?
Jawaban:
nPx = n!
3P3 = 3!
       = 1 x 2 x 3
       = 6 cara (XYZ, XZY, YXZ, YZX, ZXY, ZYX).

8.  Suatu kelompok belajar yang beranggotakan empat orang (A, B, C dan D) akan memilih ketua dan wakil ketua kelompok. Ada berapa alternatif susunan ketua dan wakil ketua dapat dipilih ?
Jawaban:
nPx = (n!)/(n-x)!
4P2 = (4!)/(4-2)!
        = 12 cara (AB, AC, AD, BA, BC, BD, CA, CB, CD, DA, DB, DC) .

9. Berapa banyaknya permutasi dari cara duduk yang dapat terjadi jika 8 orang disediakan 4 kursi, sedangkan salah seorang dari padanya selalu duduk dikursi tertentu.
Jawaban:
Jika salah seorang selalu duduk dikursi tertentu maka tinggal 7 orang dengan 3 kursi kosong.
Maka banyaknya cara duduk ada :
7P3 = 7!/(7-3)!
       = 7!/4!
       = 7.6.5
       = 210 cara

10. Ada berapa cara 7 orang yang duduk mengelilingi meja dapat menempati ketujuh tempat duduk dengan urutan yang berlainan?
Jawaban:
Banyaknya cara duduk ada (7 – 1) ! = 6 ! ® 6 . 5 . 4. 3 . 2 . 1 = 720 cara.

 11. Tentukan banyaknya permutasi siklus dari 3 unsur yaitu A, B, C
jawab:

Jika A sebagai urutan I : ABC
Jika B sebagai urutan I : BCA
Jika C sebagai urutan III : CAB
Jika banyak unsur n=4 –> A, B, C, D

jadi banyaknya permutasi siklis dari 4 unsur ( A B C D) adalah 4!/4 = 4.3.2.1/4 = 6

 12. Permutasikan semua huruf dari MISSISSIPPI !
Jawaban:
11! / [ 1! 4! 4! 2! ] = 34650








KOMBINASI
1) Dalam mengadakan suatu pemilihan dengan menggunakan obyek 4 orang pedagang kaki lima untuk diwawancarai, maka untuk memilih 3 orang untuk satu kelompok. Ada berapa cara kita dapat menyusunnya?
Jawaban:
4C3 =4! / 3! (4-3)!
        = (4.3.2.1) / 3.2.1.1
        = 24 / 6
        = 4 cara

 2) Suatu warna tertentu dibentuk dari campuran 3 warna yang berbeda. Jika terdapat 4 warna, yaitu Merah, Kuning, Biru dan Hijau, maka berapa kombinasi tiga jenis warna yang dihasilkan.
Jawaban:
nCx = (n!)/(x!(n-x)!) 
4C3 = (4!)/(3!(4-3)!)
        = 24/6 = 4 macam kombinasi (MKB, MKH, KBH, MBH).

3) Dalam suatu pertemuan terdapat 10 orang yang belum saling kenal. Agar mereka saling kenal maka mereka saling berjabat tangan. Berapa banyaknya jabat tangan yang terjadi.
Jawaban:
10C2 = (10!)/(2!(10-2)!) = 45 jabat tangan

4) Suatu kelompok yang terdiri dari 3 orang pria dan 2 orang wanita akan memilih 3 orang pengurus. Berapa cara yang dapat dibentuk dari pemilihan jika pengurus terdiri dari 2 orang pria dan 1 orang wanita.
Jawaban:
3C2 . 2C1 = (3!)/(2!(3-2)!) . (2!)/(1!(2-1)!) = 6 cara, yaitu : L1 L2 W1 ; L1 L3 W1 ; L2 L3 W1 ; L1 L2 W2 ; L1 L3 W2 ; L2 L3 W2

5) Dalam sebuah ujian, seorang mahasiswa diwajibkan mengerjakan 5 soal dari 8 soal yg tersedia. Tentukan:
a. banyaknya jenis pilihan soal yg mungkin untuk dikerjakan
b. banyaknya jenis pilihan soal yg mungkin dikerjakan jika no.6 dan 7 wajib dikerjakan.
Jawaban:
a. 8 C5 = 8!/5!(8-5)! = (8×7×6×5!)/5!3! = 56 cara
b. 6C3 = 6!/3!(6-2)! = (6×5×4×3!)/3!3! = 20 cara

6) Banyak cara memilih 4 pengurus dari 6 calon, yang ada sama dengan ....
Jawaban:
6C4 = 6!/4!(6-4)! = (6×5×4!)/4!2! = 15 cara

7) Dalam sebuah kantoh terdapat 7 kelereng. Berapa banyak cara mengambil 4 kelereng dari kantong tersebut?
Jawaban:
7C4 = 7!/4!(7-4)! = (7×6×5×4!)/4!3! = 35 cara

8) Siswa di minta mengerjakan 9 dari 10 soal ulangan , tetapi soal 1-5 harus di kerjakan. Banyaknya pilihan yang dapat diambil murid adalah.
Jawaban:
5C4 = 5!/4!(5-4)! = (5×4!)/4!1! = 5 cara

9) Seorang peternak akan membeli 3 ekor ayam dan 2 ekor kambing dari seorang pedagang yang memiliki 6 ekor ayam dan 4 ekor kambing. Dengan berapa cara peternak tersebut dapat memilih ternak-ternak yang di inginkannya?
Jawaban:
Banyak cara memilih ayam = 6C3 = 6!/3!(6-3)! = 6!/3!3! = 20 cara
Banyak cara memilih kambing = 4C2 = 4!/2!(4-2)! = (4×3×2!)/2!2! = 6 cara
Jadi, peternak tersebut memiliki pilihan sebanyak = 20×6 = 120 cara

10) Dalam sebuah ruangan terdapat 9 orang. Jika mereka saling bersalaman maka berapa banyak salaman yang akan terjadi?
Jawaban:
9C2 = 9!/2!(9-2)! = (9×8×7!)/2!7! = 36 cara

 11) 4 Sebuah perusahaan membutuhkan karyawan yg terdiri dari 5 putra dan 3 putri. Jika terdapat 15 pelamar, 9 diantaranya putra. Tentukan banyaknya cara menyeleksi karyawan!
Jawaban:
Pelamar putra = 9 dan pelamar putri 6 banyak cara menyeleksi:
9C5 x 6C3 = 9!/5!x(9-5)! x 6!/3!x(6-3)! = 2360

Kamis, 07 Maret 2013

MENCARI HARI BAIK BERDASAKAN PRIMBON




Dalam melakukan hajat perkawinan, mendirikan rumah, bepergian dan sebagainya. Kebanyakan orang jawa dahulu, mendasarkan atas hari yang berjumlah 7(senin-minggu) dan pasaran yang jumlahnya ada 5, tiap hari tentu ada rangkapannya pasaran, jelasnya : tiap hari tentu jatuh pada pasaran tertentu.
Menurut peritungan Jawa pada umumnya dikenal 7 hari yang masing-masing mempunyai jumlah berlainan;

•Akad (Minggu) jumlah naptu 5
•Senen (Senin) jumlah naptu 4
•Selasa (selasa)jumlah naptu 3
•Rebo (Rabu) jumlah naptu 7
•Kemis (Kamis) jumlah naptu 8
•Jumuah (Jum’at)jumlah naptu 6
•Setu (Sabtu) jumlah naptu 9
Selain hari, orang Jawa juga sangat percaya adanya watak yang diakibatkan dari pengaruh Dasaran. dikenal adanya 5 pasaran yaitu
•Kliwon jumlah naptunya 8
•Legi jumlah naptunya 5
•Pahing jumlah naptunya 9
•Pon jumlah naptunya 7
•Wage jumlah naptunya 4

Neptu hari atau pasaran kelahiran untuk perkawinan
Hari dan pasaran dari kelahiran dua calon temanten yaitu anak perempuan dan anak lelaki masing-masing dijumlahkan dahulu, kemudian masing masing dibuang (dikurangi) sembilan.
Misalnya :
Kelahiran anak perempuan adalah hari Jumat (neptu 6) wage (neptu 4) jumlah 10, dibuang 9 sisa 1
Sedangkan kelahiran anak laki-laki ahad (neptu 5) legi (neptu 5) jumlah 10 dikurangi 9 sisa 1.
Menurut perhitungan dan berdasarkan sisa diatas maka perhitungan seperti dibawah ini:
Apabila sisa:
1 dan 4 : banyak celakanya
1 dan 5 :bisa
1 dan 6 : jauh sandang pangannya
1 dan 7 : banyak musuh
1 dan 8 : sengsara
1 dan 9 : menjadi perlindungan
2 dan 2 : selamat, banyak rejekinya
2 dan 3 : salah seorang cepat wafat
2 dan 4 : banyak godanya
2 dan 5 : banyak celakanya
2 dan 6 : cepat kaya
2 dan 7 : anaknya banyak yang mati
2 dan 8 : dekat rejekinya
2 dan 9 : banyak rejekinya
3 dan 3 : melarat
3 dan 4 : banyak celakanya
3 dan 5 : cepat berpisah
3 dan 6 : mandapat kebahagiaan
3 dan 7 : banyak celakanya
3 dan 8 : salah seorang cepat wafat
3 dan 9 : banyak rejeki
4 dan 4 : sering sakit
4 dan 5 : banyak godanya
4 dan 6 : banyak rejekinya
4 dan 7 : melarat
4 dan 8 : banyak halangannya
4 dan 9 : salah seorang kalah
5 dan 5 : tulus kebahagiaannya
5 dan 6 : dekat rejekinya
5 dan 7 : tulus sandang pangannya
5 dan 8 : banyak bahayanya
5 dan 9 : dekat sandang pangannya
6 dan 6 : besar celakanya
6 dan 7 : rukun
6 dan 8 : banyak musuh
6 dan 9 : sengsara
7 dan 7 : dihukum oleh istrinya
7 dan 8 : celaka karena diri sendiri
7 dan 9 : tulus perkawinannya
8 dan 8 : dikasihi orang
8 dan 9 : banyak celakanya
9 dan 9 : liar rejekinya

Neptu hari dan pasaran dari kelahiran calon mempelai laki-laki dan perempuan, ditambah neptu pasaran hari perkawinan dan tanggal (bulan Jawa) semuanya dijumlahkan kemudian dikurangi/ dibuang masing tiga, apabila masih sisa :
1 = berarti tidak baik, lekas berpisah hidup atau mati
2 = berarti baik, hidup rukun, sentosa dan dihormati
3 = berarti tidak baik, rumah tangganya hancur berantakan dan kedua-duanya bisa mati.

Neptu hari dan pasaran dari kelahiran calon mempelai laki-laki dan perempuan, dijumlah kemudian dikurangi / dibuang empat-empat apabila sisanya :
1 = Getho, jarang anaknya,
2 = Gembi, banyak anak,
3 = Sri banyak rejeki,
4 = Punggel, salah satu akan mati

Hari kelahiran mempelai laki-laki dan mempelai wanita, apabila :
Ahad dan Ahad, sering sakit
Ahad dan Senin, banyak sakit
Ahad dan Selasa, miskin
Ahad dan Rebo, selamat
Ahad dan Kamis, cekcok
Ahad dan Jumat, selamat
Ahad dan Sabtu, miskin
Senen dan Senen, tidak baik
Senen dan Selasa, selamat
Senen dan Rebo, anaknya perempuan
Senen dan Kamis, disayangi
Senen dan Jumat, selamat
Senen dan Sabtu, direstui
Selasa dan Selasa, tidak baik
Selasa dan Rebo, kaya
Selasa dan Kamis, kaya
Selasa dan Jumat, bercerai
Selasa dan Sabtu, sering sakit
Rebo dan Rebo, tidak baik
Rebo dan Kamis, selamat
Rebo dan Jumat, selamat
Rebo dan Sabtu, baik
Kamis dan Kamis, selamat
Kamis dan Jumat, selamat
Kamis dan Sabtu, celaka
Jumat dan Jumat, miskin
Jumat dan Sabtu celaka
Sabtu dan Sabtu, tidak baik

HARI-HARI UNTUK MANTU DAN IJAB PENGANTIN
(baik buruknya bulan untuk mantu):
1. Bulan Jw. Suro : Bertengkar dan menemui kerusakan (jangan dipakai)
2. Bulan Jw. Sapar : kekurangan, banyak hutang (boleh dipakai)
3. Bulan Jw Mulud : lemah, mati salah seorang (jangan dipakai)
4. Bulan jw. Bakdamulud : diomongkan jelek (boleh dipakai)
5. Bulan Jw. Bakdajumadilawal : sering kehilangan, banyak musuh (boleh dipakai)
6. Bulan Jw. Jumadilakhir : kaya akan mas dan perak
7. Bulan Rejeb : banyak kawan selamat
8. Bulan Jw. Ruwah : selamat
9. Bulan puasa : banyak bencananya (jangan dipakai)
10. Bulan Jw. Syawal : sedikit rejekinya, banyak hutang (boleh dipakai)
11. Bulan Jw. Dulkaidah : kekurangan, sakit-sakitan, bertengkar dengan teman (jangan dipakai)
12. Bulan Jw. Besar : senang dan selamat

BULAN TANPA ANGGARA KASIH
Hari anggara kasih adalah selasa kliwon, disebut hari angker sebab hari itu adalah permulaan masa wuku. Menurut adat Jawa malamnya (senin malam menghadap) anggara kasih orang bersemedi, mengumpulkna kekuatan batin untuk kesaktian dan kejayaan. Siang harinya (selasa kliwon) memelihara, membersihkan pusaka wesi aji, empu mulai membikin keris dalam majemur wayang.
Bulan – bulan anggoro kasih tidak digunakan untuk mati, hajat-hajat lainnya dan apa saja yang diangggap penting.
Adapun bulan-bulan tanpa anggara kasih adalah:
1. dalam tahun Alib bulan 2 : Jumadilakhir dan besar
2. dalam tahun ehe bulanl 2 dan : jumadilakhir
3. dalam tahun jimawal bulan 2 : Suro dan rejeb
4. dalam tahun Je bulan 2 : Sapar
5. dalam tahun Dal bulan 2 : yaitu sapar dan puasa
6. dalam tahun Be bulan 2 : mulud dan syawan
7. dalam tahun wawu bulan 2 : Bakdomulud/syawal
8. dalam tahuin Jimakir bulan 2 : Jumadilawal dan Dulkaidkah

SAAT TATAL
Saat tatal dibawah ini untuk memilih waktu yang baik untuk mantu juga untuk pindah rumah, berpergian jauh dan memulai apa saja yang dianggap penting.
Ketentuan saat itu jatuh pada pasaran (tidak pada harinya ) :
1. pasaran legi : mulai jam 06.00 nasehet.mulai jam 08.24 Rejeki : mulai jam 25.36 rejeki mulai dri jam 10 48 selamat, mulai jam 13.12 pangkalan atau (halangan) mulai jam 15.36 pacak wesi
2. pasaran pahing : mulai jam 06.00 rejeki, jam 08.24 selamat, jam 10.48 pangkalan, jam 13.12 pacak wesi, jam 15.36 nasehat.
3. pasaran pon : mulai jam 06.00 selamat, jam 08.24 pangkalan, jam 10.48 pacak wesi, jam 13.12 nasehat, jam 15.36 rejeki
4. pasaran wage mulai jam 06.00 pangkalan, jam 08.24 pacak wesi, jam 13.12 nasehat jam 15.36 selamat.
5. pasaran kliwon, mulai jam 06.00 pacak wesi, jam 08.24 nasehat, jam 10.48 rejeki, jam 13-12 selamat jam 13.36 pangkalan.

HARI PASARAN UNTUK PERKAWINAN
Neptu dan hari pasaran dijumlah kemudian dikurangi/dibuang enam-enam apabila tersisa:
1 jatuh, mati, (tidak baik) asalnya bumi
2 jatuh, jodoh (baik) asalnya jodoh dengan langit
3 jatuh , selamat atau baik asalnya barat
4 jatuh, cerai atau tidak baik asalnya timur
5 jatuh, prihatin (tidak baik) asalnya selatan
6 jatuh, mati besan (tidak baik) asalnya utara
Dalam berdagang orang jawa mempunyai petungan (prediksi) khusus untuk mencapai sukses atau mendapatkan angsar (pengaruh nasib) yang baik, sehingga menjadikan rezekinya mudah. Diantaranya petungan tersebut sebagai berikut :
Dalam “kitab primbon” (pustaka kejawen) terdapat berbagai cara dan keyakinan turun-temurun yang harus dilakukan orang yang akan melakukan kegiatan usaha perdagangan. Untuk memulai suatu usaha perdagangan orang jawa perlu memilih hari baik, diyakini bahwa berawal dari hari baik perjalanan usahapun akan membuahkan hasil maksimal, terhindar dari kegagalan.
Menurut pakar ilmu kejawen abdi dalem Karaton Kasunanan Surakarta, Ki KRM TB Djoko MP Hamidjoyo BA bahwa berdasarkan realita supranatural, menyiasati kegagalan manusia dalam usaha perlu diperhatikan. Prediksi menurut primbon perlu diperhatikan meski tidak sepenuhnya diyakini. Menurut Kitab Tafsir Jawi, dina pitu pasaran lima masing-masing hari dan pasaran karakter baik. Jika hari dan pasaran tersebut menyatu, tidak secara otomatis menghasilkan karakter baik. Demikian juga dengan bulan suku, mangsa, tahun dan windu, masing-masing memiliki karakter baik kalau bertepatan dengan hari atau pasaran tertentu.
Golek dina becik (mencari hari yang baik) untuk memulai usaha dagang pada hakekatnya adalah mencari perpaduan hari, pasaran, tahun, windu dan mangsa yang menghasilkan penyatuan karakter baik. Misalnya pada hari rebo legi mangsa kasanga tahun jimakir windu adi merupakan penyatuan anasir waktu yang menghasilkan karakter baik.
Setiap karya akan berhasil sesuai dengan kodrat, jika dilakukan dalam kondisi waktu yang netral dari pencemaran, sengkala maupun sukerta. Manusia diberi kesempatan oleh Tuhan untuk beriktiar menanggulangi sukerta dan sengkala dengan melakukan wiradat. Misalnya dengan ruwatan atau dengan ajian rajah kalacakra, sehingga kejadian buruk tidak menjadi kenyataan.
Orang yang akan membuka usaha pun dapat melakukan upaya sendiri pada malam hari sebelum memulai usaha, yaitu berdoa mendasari doa kepada Tuhan sambil mengucapkan mantera rajah kalacakra Salam, salam, salam Yamaraja jaramaya, yamarani niramaya, yasilapa palasiya, yamidora radomiya, yamidasa sadamiya, yadayuda dayudaya, yasilaca silacaya, yasihama mahasiya. Kemudian menutup dengan mantera Allah Ya Suci Ya Salam sebanyak 11 kali.
Untuk usaha perdagangan orang jawa yang masih percaya pada petung, akan menggunakannya baik untuk menentukan jenis barang maupun tempat berdagang dan sebagainya. Petung tersebut didasarkan weton (kelahiran dari yang bersangkutan)
Peluang merupakan filsafat kosmosentris bahwa manusia dan alam tidak dapat dipisahkan. Manusia merupakan bagian dari alam semesta sehingga geraknya tidak dapat lepas dari gerak alam, sebagaimana waktu dan arah mata angin.
Orang jawa mempunyai keyakinan bahwa saat dilahirkan manusia tidak sendirian karena disertai dengan segala perlengkapannya. Perlengkapan itu merupakan sarana untuk bekal hidup dikemudian hari, yaitu bakat dan jenis pekerjaan yang cocok. Di dalam ilmu kejawen kelengkapan itu dapat dicari dengan petung hari lahir, pasaran, jam, wuku tahun dan windu.
Menurut Usman petung sekedar klenik atau gugon tuhon melainkan merupakan hasil analisa dari orang-orang jawa pada masanya. Hasil analisa itu ditulis dalam bentuk primbon. Dengan petungan jawa, orang dapat membuat suatu analisa tentang anak yang baru lahir berdasarkan waktu kelahirannya. Misalnya anak akan berhasil jika menjadi wartawan, atau sukses jika menjadi pedagang.
Petung yang demikian itu juga digunakan di dalam dunia perdagangan. Orang jawa masih mempercayainya, akan menggunakan petung dengan cermat. Dari menentukan jenis dagangan waktu mulai berdagang diperhitungkan. Semua sudah ada ketentuannya berdasar waktu kelahiran yang bersangkutan.
Penerapan petung untuk usaha perdagangan akan menambah kemungkinan dan percaya diri untuk meraih sukses. Kepercayaan diri akan membuat lebih tepat dalam mengambil keputusan. Prediksi menurut petung di dalam perdagangan bukan hanya ada pada budaya orang jawa saja. Dalam budaya Cina misalnya, hingga kini perhitungan itu masih berperan besar, sekali pun pengusaha Cina itu sudah menjadi konglomerat.
Di Cina petung itu ada dalam Kitab Pek Ji atau Pak Che (delapan angka) yang juga berdasarkan kelahiran seseorang, yaitu tahun kelahiran memiliki nilai 2, bulan nilai 2, hari memiliki nilai 2 dan jam kelahiran nilai 2.
Meskipun orang lahir bersamaan waktu, rezeki yang diperoleh tidak sama karena yang satu menggunakan petung sedangkan yang lainnya tidak.
Banyak pula orang yang tidak mempercayai petung. Mereka menganggapnya klenik atau tahayul. Mereka berpendapat dengan rasionya dapat manipulasi alam. Anggapan demikian belum pas, meskipun manusia dapat merekayasa, alam ternyata akan berjalan sesuai dengan mekanismenya sendiri

Untuk perhitungan mendirikan / pindahan rumah
A. Pertama-tama yg diperhitungakan adalah Bulan Jawa, yaitu :
1. Bulan Sura = tidak baik
2. Bulan Sapar = tidak baik
3. Bulan Mulud (Rabingulawal) = tidak baik
4. Bulan Bakdamulud (Rabingulakir) = baik
5. Bulan Jumadilawal = tidak baik
6. Bulan Jumadilakir = kurang baik
7. Bulan Rejeb = tidak baik
8. Bulan Ruwah (Sakban) = baik
9. Bulan Pasa (Ramelan) = tidak baik
10. Bulan Sawal = sangat tidak baik
11. Bulan Dulkaidah = cukup baik
12. Besar = sangat baik

Berdasarkan perhitungan diatas, bulan yg baik adalah : Bakdamulud, Ruwah, Dulkaidah, dan Besar.
B. Langkah kedua yaitu menghitung jumlah hari dan pasaran dari suami serta istri.
1. Suami = 29 Agustus 1973
- Rabu = 7
- Kliwon = 8
- Neptu (Total) = 15
2. Istri = 21 Desember 1976
- Selasa = 3
- Kliwon = 8
- Neptu (Total) = 11
Jumlah Neptu Suami + Istri = 15 + 11 = 36

C. Langkah ketiga, menghitung Pancasuda.
Jumlah ((Neptu suami + Neptu Istri + Hari Pindahan/Pendirian Rumah) : 5). Bila selisihnya 3, 2, atau 1 itu sangat baik. Cara ini disebut PANCASUDA.
PANCASUDA :
1. Sri = Rejeki Melimpah
2. Lungguh = Mendapat Derajat
3. Gedhong = Kaya Harta Benda
4. Lara = Sakit-Sakitan Primbon Jawa Lengkap
5. Pati = Mati dalam arti Luas
Lalu mengurutkan angka hari pasaran mulai dari jumlah yang paling kecil yaitu (selasa (3) + wage (4) = 7), hingga sampai jumlah yang paling besar yaitu (Sabtu (9) + Pahing (9) = 18.
7 + 36 = 43 : 5 sisa 3 = Cukup Baik
8 + 36 = 44 : 5 sisa 4 = Tidak Baik
9 + 36 = 45 : 5 sisa 5 (yg habis dibagi 5 dianggap sisa 5) = Jelek Sekali
10 + 36 = 46 : 5 sisa 1 = Baik Sekali
11 + 36 = 47 : 5 sisa 2 = Baik
12 + 36 = 48 : 5 sisa 3 = Cukup Baik
13 + 36 = 49 : 5 sisa 4 = Tidak Baik
14 + 36 = 50 : 5 sisa 5 = Jelek Sekali
15 + 36 = 51 : 5 sisa 1 = Baik Sekali
16 + 36 = 52 : 5 sisa 2 = Baik
17 + 36 = 53 : 5 sisa 3 = Cukup Baik
18 + 36 = 54 : 5 sisa 4 = Tidak Baik
Dari paparan tersebut diketahui hari baik untuk mendirikan rumah tinggal, khusus bagi pasangan suami–istri yang hari-pasaran-lahir keduanya berjumlah 36 adalah :
Terbaik 1 :
a. hari-pasaran berjumlah 10 ( Selasa Pon, Jumat Wage dan Minggu Legi)
b. hari-pasaran berjumlah 15 (Rabu Kliwon, Kamis Pon dan Jumat Pahing)
Terbaik 2 :
a. hari-pasaran berjumlah 11 (Senin Pon, Selasa Kliwon, Rabu Wage dan Jumat legi)
b. hari-pasaran berjumlah 16 (Rabu Pahing, Kamis Kliwon dan Sabtu Pon)
Terbaik 3 :
a. hari-pasaran berjumlah 7 (Selasa Wage)
b. hari-pasaran berjumlah 12 (Senin Kliwon, Selasa Pahing, Rabu Legi, Kamis Wage dan Minggu Pon)
c. hari-pasaran berjumlah 17 (Kamis Pahing dan Sabtu Kliwon)

D. Selanjutnya pilih salah satu dari 21 hari baik yang berada dalam bulan Bulan Bakdamulud, Bulan Ruwah, Bulan Dulkaidah dan Bulan Besar,
yaitu:

1. Bulan Bakdamulud (Rabingulakir)
Bulan baik untuk mendirikan sesuatu termasuk rumah tinggal. Keluarga yang bersangkutan mendapat wahyu keberuntungan, apa yang diinginkan terlaksana, cita-citanya tercapai, selalu menang dalam menghadapi perkara, berhasil dalam bercocok-tanam, berkelimpahan emas dan uang, mendapat doa restu Nabi, dan lindungan dari Allah.
2. Bulan Ruwah (Sakban)
Bulan baik untuk mendirikan rumah tinggal. Rejeki melimpah dan halal, disegani, dihormati dan disenangi orang banyak, mendapat doa Rasul.
3. Bulan Dulkaidah
Cukup baik, dicintai anak istri, para orang tua, saudara, dan handaitaulan. Dalam hal bercocok-tanam lumayan hasilnya. Banyak rejeki dan cukup uang. Keadaan keluarga harmonis, tentram, damai dan mendapatkan doa dari Rasul.
4. Bulan Besar.
Baik, banyak mendapat rejeki, berkelimpahan harta-benda dan uang. Anggota keluarga yang berdiam di areal rumah-tinggalnya yang dibangun pada bulan Besar merasakan ketentraman lair batin, serta dihormati.

Terbaik 1 :
1. Selasa Pon,
2. Jumat Wage,
3. Minggu Legi,
4. Rabu Kliwon,
5. Kamis Pon,
6. Jumat Pahing,
Terbaik 2 :
7. Senin Pon,
8. Selasa Kliwon,
9. Rabu Wage,
10. Jumat legi,
11. Rabu Pahing,
12. Kamis Kliwon,
13. Sabtu Pon,
Terbaik 3 :
14. Selasa Wage,
15. Senin Kliwon,
16. Selasa Pahing,
17. Rabu Legi,
18. Kamis Wage,
19. Minggu Pon,
20. Kamis Pahing,
21. Sabtu Kliwon,
Contoh : Jum’at Pahing
- 20 April 2007
- 07 September 2007
- 21 Desember 2007


Dalam astrologi Jawa juga dikenal adanya bintang, yang biasa disebut Wuku; ada 30 wuku yang masing-masing mempunyai Dewa (Betara) pelindung (yang kemudian sering dijadikan simbol dari wuku tersebut, seperti misalnya dalam zodiak Sagitarius disimbolkan manusia dengan badan kuda sedang memanah), hari baik, hari sial, dan watak serta bakat sendiri-sendiri. Ke 30 wuku tersebut adalah sebagai berikut:

1 . Sinta dewa pelindung Dewa Betara Jamadipati
2. Landep dewa pelindung Dewa Betara Mahadewa
3. Wukir dewa pelindung Dewa Betara Mahajekti
4. Kurantil dewa pelindung Dewa Betara Langsur
5. Tolu dewa pelindung Dewa Betara Baju
6. Gumbreg dewa pelindung Dewa Betara Tjandra
7. Warigalit dewa.pelindung Dewa Betara Asmara
8. Warigagung dewa pelindung Dewa Betara Maharesi
9. Djulungwangi dewa pelindung Dewa Betara Sambu
10. Sungsang dewa pelindung Dewa Betara Gana
11. Galungan dewa pelindung Dewa Betara Kamadjaja
12. Kuningan dewa pelindung Dewa Betara Indera
13. Langkir dewa pelindung Dewa Betara Kala
14. Mandasija dewa pelindung Dewa Betara Brama
15. Djulungpudjud dewa pelindung Dewa Betara Guritna
16. Pahang dewa pelindung Dewa Betara Tantra
17. Kuruwelut dewa pelindung Dewa Betara Wisnu
18. Marakeh dewa pelindung Dewa Betara Surenggana
19. Tambir dewa pelindung Dewa Betara Siwah
20. Medangkungan dewa pelindung Dewa Betara Basuki
21. Maktal dewa pelindung Dewa Betara Sakri
22. Wuje dewa pelindung Dewa Betara Kuwera
23. Manahil dewa pelindung Dewa Betara Tjitragotra
24. Prangbakat dewa pelindung Dewa Betara Bisma
25. Bala dewa pelindung Dewa Betari Durga
26. Wugu dewa pelindung Dewa Betara Singdjalma
27. Wajang dewa pelindung Dewa Betari Sri
28. Kuwalu dewa pelindung Dewa Betara Sadana
29. Dukut dewa pelindung Dewa Betara Sakri
30. Watugunung dewa pelindung Dewa Betara Anantaboga


Dalam memperhitungkan perjodohan seorang harus menghitung jumlah naptu dari hari pasaran kedua calon pengantin tersebut. Menurut kepercayaan di jawa, apabila naptu dari dua orang yang akan dijodohkan berjumlah 25 maka hubungan kedua belah tersebut tidak bisa dilanjutkan. Hal ini disebabkan 25 apabila dikurangi 24 tinggal satu (1) angka I ini tidak bisa dibagi dua (perkawinan melibatkan dua orang). Angka 24 ini diambil dari angka 3 dikalikan 8, jadi pada pokoknya angka yang paling dihindari adalah tiga (3). Angka tiga dianggap angka sial, karena angka ini adalah angka pati, tali yang mengikat orang mati (Jawa=Pocongan) berjumlah tiga, jumlah tali itulah yang kemudian dianggap sebagai jumlah angka yang membawa sial. Dan nampaknya orang Jawa pada umumnya masih sangat mempercayai perhitungan ini.
Selain perhitungan jumlah hari pasaran, perkawinan pada masa lalu juga mempunyai pantangan tertentu, seseorang tidak boleh menikah dengan orang yang RUBUH KARANG yaitu:
- Orang yang tinggal saling berhadapan
- Orang yang tinggal saling membelakangi (ketemu punggung)
- Orang yang tinggal tepat bersebelahan di kanan kiri (
Ilmu Warisan Leluhur)