MAKALAH KELOMPOK
SIKAP
PROFESIONAL GURU
Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah Profesi Kependidikan yang diampu Oleh Prof.
Dr. H. Juhri AM. M.Pd
DISUSUN OLEH
1.
Devi Yuslindawati : 11310002
2.
Endah Puspita Sari : 11310005
3.
Ignasius Fandy Jayanto : 11310006
4.
Tika Mawarni : 11310030
PENDIDIKAN
MATEMATIKA
FAKULTAS
KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIDKAN
UNIVERSITAS
MUHAMMADIYAH METRO
2013
KATA PENGANTAR
بِسْمِ اﷲِالرَّحْمٰنِ الرَّحِيْم
Alhamdulillahirobbil
‘alamin, puji syukur kita panjatkan kepada ALLAH SWT Yang Maha
membolak-balikkan hati hamba-Nya dan Yang Maha menuntun hati, akal, pikiran
hamba-hamba yang dikehendaki-Nya. Kita berlindung kepada agar senantiasa rahmat
dan ampunan menaungi kita. Maha Besar dan Maha Pandai ALLAH SWT yang telah
mempermudah penulisan makalah ini, sehingga dapat selesai sesuai harapan dan
tepat waktu.
Dalam
proses penulisan makalah ini, kami mengucapkan terima kasih atas segala bantuan
dan dukungan, khususnya kepada:
1. Ayahku
dan Ibu kami tercinta yang telah mendukung baik secara mental, moral, do’a
maupun materiil.
2. Prof.
Dr. H. Juhri Am, M.Pd sebagai dosen pengampu mata kuliah Profesi Kependidikan yang
sekaligus menjadi pembimbing dalam penulisan makalah ini.
3. Teman-teman
kami prodi Pendidikan Matematika kelas A Angkatan 2011-2012.
Di dalam makalah ini,
penulis mencoba mengangkat topik mengenai SIKAP
PROFESIONAL GURU.
Penulis menyadari masih adanya berbagai kekurangan
baik dari segi isi maupun segi penulisan. Oleh karena itu penulis sangat
mengharapkan kritik dan saran yang membangun untuk kemajuan karya penulis yang
akan datang.
Semoga kita senantiasa diberikan kekuatan, kemampuan
pikiran, kepekaan hati dan keistiqomahan kepada yang ma’ruf oleh Allah SWT
dalam melaksanakan tugas dan kewajiban kita sebagaimana mestinya.
Metro, 05 Maret 2013
Penyusun
Penyusun
I
Devi Yuslindawati
NPM.11310002
|
Penyusun
II
Endah Puspita Sari
NPM.11310005
|
Penyusun
III
Ignasius Fandy
Jayanto
NPM.11310006
|
Penyusun
IV
Tika Mawarni
NPM.11310030
|
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
ii
DAFTAR
ISI
iv
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
1
B.
Tujuan
Panulisan
2
C.
Sistematika
Penulisan
2
BAB II
PEMBAHASAN\
A.
Pengertian
4
B. Sasaran Sikap Profesional
1.
Sikap Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
5
2.
Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
6
3.
Sikap Terhadap Teman Sejawat
9
4.
Sikap Terhadap Anak Didik
11
5.
Sikap Terhadap Tempat Kerja
13
6.
Sikap Terhadap Pemimpin
14
7.
Sikap Terhadap Pekerjaan
14
C. Sasaran Sikap Profesional
1.
Pengembangan
Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
16
2.
Pengembangan
Sikap Selama dalam jabatan
17
BAB III TANGGAPAN dan SIMPULAN
A.
Tanggapan
18
B.
Simpulan
20
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Profesionalisme menjadi
tuntutan setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani makhluk hidup, yaitu siswa
yang memiliki berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaan
sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak
didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi. Dengan demikian, seorang
guru harus tetap berusaha mengembangkan dan mengaktualkan dirinya sehingga
mampu membimbing anak didiknya untuk mengembangkan diri mereka.
Profesionalisme guru merupakan hal yang diperdebatkan akhir-akhir ini. Peningkatan profesionalisme guru dipandang sebagai salah satu upaya yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu variabel karakteristik guru yang sangat berhubungan dengan profesinya adalah sikap guru terhadap profesi itu sendiri. Peningkatan profesionalisme dalam
pendidikan dan pengajaran dalam hal ini para guru, banyak ditentukan oleh sikap
para guru tersebut terhadap profesi guru itu sendiri. Tanpa sikap yang positif
terhadap profesi yang digelutinya, mustahil mereka mau bertindak secara
profesional. Persoalan sikap ini sangat menentukan karena sikap berhubungan
secara positif dengan kinerja dan pada akhirnya sangat berpengaruh pada hasil
pendidikan itu sendiri. Itulah sebabnya, masalah sikap guru terhadap profesinya
perlu dikaji secar mendetail.
Wawasan guru merupakan faktor yang mempengaruhi
kemampuan guru menjalankan profesinya semaksimal mungkin. Semakin luas wawasan
guru mengenai bidang keahliannya, akan semakin baik ia menjalankan profesinya.
Oleh karena itu, setiap guru dituntut untuk melakukan persiapan yang matang
setiap kali melakukan pembelajaran dan hal ini dilakukannya. Persiapan ini akan
semakin matang jika guru menguasai berbagai informasi actual yang terkait
dengan bidang ilmunya. Dengan penguasaan informasi aktual tersebut, guru akan
dapat menawarkan pembelajaran yang relevan dengan kondisi aktual yang tentunya
akan lebih menarik bagi peserta didik.
Sikap profesional guru saat ini menjadi salah satu hal
yang minimalis dalam keseharian sebagian besar guru di Indonesia. Wajar jika
akhirnya pendidikan di Indonesia masih jauh dari sebutan layak. Kurangnya pemahaman
akan pentingnya prinsip profesionalisme, menyebabkan profesi guru menempati
posisi yang gampang sekali ditambal sulam oleh pihak lain yang tidak memiliki
dasar pendidikan guru. Padahal untuk mendapatkan pendidik yang berkualitas,
diperlukan pendidikan khusus pula. Dan diperlukan pemahaman mendalam akan
sikap-sikap apa saja yang harus diterapkan untuk menunjukkan keprofesionalan
seorang tenaga pengajar.
B. Tujuan
1.
Tujuan
Empirik/Praktik
a.
Sebagai syarat
mengikuti perkuliahan mata kuliah Profesi Kependidikan.
b.
Sebagai media
melatih diri dan kelompok dalam menulisa Karya Tulis Ilmiah.
2.
Tujuan Teoritik
a.
Menguraikan dan
menjelaskan teori yang berhubungan dengan Sikap Profesional Guru.
b.
Melatih
mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas kaitan tentang aspek-aspek pengertian
sikap profesional guru, sasaran sikap profesional dan pengembangan sikap
profesional.
C. Sistematika
Makalah
Penulisan makalah ilmiah ini menggunakan sistematika sebagai berikut :
ü BAB I :
Pendahuluan
Pada bab ini menguraikan dan menjelaskan hal-hal yang
berkaitan dengan latar belakang, tujuan penulisan makalah dan sistematika
makalah.
ü BAB II :
Pembahasan
Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan
Sikap Profesional Guru dan aspek-aspek yang dibahas meliputi:
a.
Pengertian
b.
Sasaran Sikap
Profesional
c.
Pengembangan
Sikap Profesional
ü BAB III : Tanggapan dan Simpulan
Hal-hal yang diuraikan dalam tanggapan dan simpulan
adalah tanggapan yang diberikan baik secara individu maupun secara kelompok.
Sedangkan simpulan menjelaskan tentang esensial dari pembahasan yang berjudul
“Sikap Profesional Guru”.
BAB II
PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan Sikap
Profesional Keguruan dan aspek-aspek
sebagai berikut :
a.
Pengertian
b.
Saran Sikap
Profesional
c.
Pengembangan
Sikap Profesional
Seorang
guru harus mengetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan
bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehinggga mutu pelayanan
setiap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
A.
Pengertian
Menurut Asmani (2009:46-47) profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru
sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila
dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakatsekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru
itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana
guru meningkatkan pelayananya, meningkatkan pengetahuanya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara
serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota
masyarakat,sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun
segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan pada bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan
profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam
memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya.
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasaranya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:
1. Perturan
perundang-undangan
2. Organisasi
profesi
3. Teman
sejawat
4. Anak
didik
5. Tempat
kerja
6. Pemimpin
7. Pekerjaan
B.
Sasaran Sikap Profesional
1.
Sikap
Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode
etik guru indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di
negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan
dan kebudayaan. Dalam rangka ini pembangunan dibidang pendidikan di indonesia,
departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturantan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan
kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut
biasanya akan dituangkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari
ketentuan pemerintah ini selanjutanya di jabarkan kedalam program-program umum
pendidikan.
Guru
merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala
peraturan- peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen
pendidikan dan kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka
pembinaan pendidikan dinegara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang
(berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan
pendidikan (SPP), Evaluasi Belajar
tahap akhir (EBTA), dan lain segainya.
Untuk
menjaga agar guru indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik guru mengatur hal
tersebut, seperti yang tertentu seperti yang kesembilan dari kode etik guru.
Dasar ini juga menunjukan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada
pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdianya, sehingga guru indonesia tidak
mendapat pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui
dunia pendidikan, dengan demikian setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat
terhadap segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia
harus taat terhadap kebijksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh
departemen pendidikan dan kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang
mengatur pendidikan, dipusat dan didaerah dalam rangka melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan indonesia.
2. Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa
pentingnya peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian PGRI sebagai
organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya,
rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan
suatu sistem dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru
harus bertindak sesuai tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota
profesi dan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam
mendapatkan hak.
Organisasi
profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud
dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris
atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud organisasi
disini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat
pelengkapnya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua
anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu semua anggota dan pengurus
organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan
wakil-wakil formal dan keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang
melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah di delegasikan
kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataanya para pejabat
itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan
sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segalasesuatu mengenai sikap
profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila
diperlukan.
Setiap
anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan
profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh anggota ini di
koordinasikanoleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya
menjadi efektif dan efesien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi,
apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna
memelihara, men membina dan meningkatkan mutu organisasi profesi dalam rangka
mewujudkan cita-cita orgnisasi.
Dalam
dasar keenam dari kode etik ini dengan gamlang juga dituliskan bahwa guru
secara pribadi dan bersama-sama mengemangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi
guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri.
Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat
martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
Untuk
meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesikeguruan, dapat dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya dengan melalukan penataran,lokakarya, pendidikan
lanjutan, pendidikan dalam jabatan, stud perbandingan, dan beragai kegiatan
akademik lainya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan tau pendidikan
lanjutan diperguruan tinggi saja, melaikan dapat juga dilakukan setelah yang
bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan atau sedang dalam melaksanakan
jabatan.
Usaha
peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dalakukan secara perseorangan
oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara bersama. Lamanya
program peningkatan pembinaan itupun beragam sesuai yang diperlukan. Secara
perseorangan peningkatan mutu profesi dapat dilakukan baik secara formal maupun
secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui
pendidikan dalam berbagai kursus,sekolah, maupun kuliah diperguruan tinggi atau
lembaga lain yang berhungan dengan profesinya. Disamping itusecara informal
guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari
mass media (surat
kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain). Atau
buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan
mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilalukan secara bersma atau
kelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat berupa penataran,lokakarya,
seminar,simposium atau bahkan kuliah disuatu lembaga pendidikan yang diatur
secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-III guru-guru SLTP, adalah
contoh - contoh kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
Kalau
sekarang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai
dan dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu mendatang diharapkan organjsasi
profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai dengan
peran dan fungsi organisasi itu sendiri.
3. Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memeliharahubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan dan kesetiawanan sosial. “ini berati bahwa:
1) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya.
2) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosisal didalam dan diluar lingkungan kerjanya.
Dalam
hal ini kode etik guru indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya
hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara
yang mendalam sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat
dilihat dari dua segi yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan
formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas
kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan yang
perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja
maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menjunjung tercapainya
keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Dalam hal ini
ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan
rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di
lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang
ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada
sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa
senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
a.
Hubungan
guru berdasarkan lingkungan kerja
Seperti
diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan
beberapa anggota guru ditambah beberapa orang personel sekolah lainya sesuai
dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil atau tidaknya sekolah membawa
misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat didalamnya.
Agar setiap personel sekolah dapat berfugsi sebagaimana mestinya. Mutlak adanya
hubungan yang baik dan harmonis diantara sesama personel yaitu hubungan baik
antara kepala sekolah dan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun
guru dengan personel sekolah lainya. Semua personel sekolah ini harus dapat
menciptakan hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut.
Sikap
profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja
sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan rasa tanggung jawab. Jika
ini sudah berkembang akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari
akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan
mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan,1979). Dalam suatu pergaulan
hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia , akan dapat
perbedaan-perbedaan pikiran,
perasaan,kemauan,sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun demikian hubungan
tersebut dan dapat berjalan lancar tentram,dan harmonis, jika diantara mereka
tumbuh saling pengertian dan tenggang rasa antara satu dengan yang lainya.
Kebiasaan
kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh dan
kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan diantara sesama kita.
Hal ini tidak boleh terjadi karena jika diketahui oleh murid ataupun orang tua
murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada
sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh negatif kepada anak
didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang
berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana
kekeluargaan yang akrab sesama guru dan aparatur disekolah.
b.
Hubungan
guru berdasarkan lingkungan keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai
contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara
pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang meyatakan setiap
dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan
ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi
dan dimuliakan.
Sebagai
saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam
bidang profesinya dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling
memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sebagai
saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika terdapat
kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya. Meskipun
dalam prakteknya besar kemungkinan tidak semua anggota profesi dokter itu
melaksanakan apa yang diucapkannya dalam sumpahnya, tetapi setidak-tidaknya
sudah ada norma yang mengatur dan mengawasi penampinal profesi itu.
Sekarang
apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini kita harus
mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan
pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita
masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan
guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi
kedokteran.
Uraian
ini dimaksudkan sebagai pebandingan untuk dijadika bahan dalam meningkatkan
hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan
keseluruhan.
4. Sikap
Terhadap Anak Didik
Dalam
kode etik guru indonesia dituliskan dengan jelas bahwa “ guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus
dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari ,yakni:
tujuan pendidikan nasional, perinsip membimbing, dan perinsip pembentuka
manusia indonesia seutuhnya.
Tujuan
pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No.2/1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa
pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajara,
atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang diungkapkan Ki Hajar
Dewantara adalah sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari
sistm itu adalah” ing ngarso tulodo”, ing madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan
harus dapat memberi contoh harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat
mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud
membiarka peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru
memperhatikanya. Dalan handayani berati guru mempengaruhi peserta
didik, dalam arti membimbing atau mengajarinya. Dengan demikian membimbing
mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan manusia indonesia
seutuhnya yang berjiwa pancasila dan bukan lah mendikte peserta didik, apalagi
memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani
sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen pendidikan dan kebudayaan
RI.
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang
bulat ,utuh, baik jasmani maupun rohani, tidah hanya berilmu tinggi tetapi juga
bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan
pengetahuan atau perkembangan intelektual saja tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh peserta pribadi peserta didik, baik jasmani,rohani, sosial
maupun yang lainya yang sesuai dengan hakikat kependidikan. Ini dimaksudkan
agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu
menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa. peserta
didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada
kehendak dan kemauan guru.
5. Sikap
Terhadap Tempat Kerja
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa suasaana yang baik ditempat kerja akan
meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkunganya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua
dan masyarakat sekeliling.
Terhadap
guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dan kode etik
yang berbunyi “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana ynag baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode mengajar yang sesuai maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup,
serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainyayang
diperlukan.
Suasana
harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat didalamnya,
yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin
hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus
dilengkapi dengan terjalinya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat
sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab
bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, dimana peserta
didik berada di sekolah dan diawasi oleh guru-guru. Sebagian besar waktu justru
digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni dirumah dan dimasyarakat
sekitar. Oleh sebab itu, amatlah beralasan bahwa orang tua dan masyarakat
bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Agar pendidikan diluar ini
terjalin dengan baik dengan apa yang dilakukan oleh guru disekolah diperlukan
kerja sama dengan baik antara guru,orang tua,dan masyarakat sekitar.
Dalam
menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil
prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor,
mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat disekitar, mengikut
seertakan persatuan orang tua siswa atau BP3dalam membantu meringankan
permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana
penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan
guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan
isi dari butir kelima kode etik guru indonesia.
6. Sikap
Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departemen Pendidikan da Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan
pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai
dari pengurus cabang daerah sampai pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga
besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep,dan
seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah
jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan
dan arahan dalam memipmpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu
dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi
tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan
tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan
mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik
yang membangun demi pencapaian tujuan yang teah digariskan bersama dan kemajuan
organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru
terhadap pemimpin harus positif dalam pengertian harus bekerja sama dalam
menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar
sekolah.
7. Sikap
Terhadap Pekerjaan
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi. Terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seorang telah
memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku
seperti itu.
Orang
yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik bila dia
mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar
kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaanya. Ia
harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik
pemakai jasa yang membutuhkanya.
Agar
dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat biasanya
dipengaruhi tekhnologi. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus
menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu
layananya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir
keenam dalam kode etik Guru Indonesia yang berbunyi : guru secara pribadi
dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam
butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun kelompok,
untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga
dengan profesi lainya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat
profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan
keterampilanya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu
berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara
sendiri-sendiri, guru dapat melakukanya secara formal maupun informal. Secara
formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang
sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu,dan kemampuanya. Secara informal
guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilanya melalui mass media
seperti televisi, radio,majalah ilmiah, koran,dan sebagainya, ataupun membaca
buku teks dan pengetahuan lainya yang cocok dengan bidangnya.
C.
Pengembangan
Sikap Profesional
Seperti
telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu baik mutu profesional
maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalismenya. Ini
berti bahwa ketujuh sasaran penyuikapan yang telah dibicarakan harus selalu di
pupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesionalisme ini dapat dilakukan,
baik selagi dalam pendidikan mauupun setelah bertugas (dalam jabatan).
1)
Pengembangan
Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan,sikap,
dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya nanti. Karena tugasnya yang
bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu bagaimana guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatanya selalu menjadi perhatian siswa dan muridnya.
Pembentukan
sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak
calon guru mulai pendidikanya di
lembaga
pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan
aplikasi penerapan ilmu,
keterampilan
dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru
berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu
terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang
diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin misalnya dapat terbentuk sebagai hasil
sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matemattika selalu
menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah
ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan
memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan,
sebagaimana halnya mempelajari pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari
sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2)
Pengembangan
Sikap Selama dalam jabatan
Pengembangan
sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka
peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdianya sebagai guru.
Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilkakukan dengan cara formal
melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan
ilmiah lainya ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran
dan majalah maupun publikasi lainya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
BAB III
TANGGAPAN DAN SIMPULAN
Hal-hal
yang dijelaskan pada bab ini meliputi 2 hal, yaitu :
A. Tanggapan
Tanggapan yang dikeluarkan dalam makalah ini adalah tanggapan secara individual
dan juga secara kelompok.
Sikap profesionalisme harus dimiliki oleh pendidik dalam proses belajar
mengajar, sikap ini haruslah ditanamkan kepada peserta didik karena saat ini
sikap atau budi pekerti sudah mulai pudar seiring dengan perkembangan zaman,
karena di zaman sekarang ini pendidik hanya memberikan materi. Sehingga mereka
mengukur semua hanya berdasarkan nilai yang didapat. Guru dalam mendidik
seharusnya tidak hanya mengutamakan perkembangan intelektualnya saja, tetapi
juga mengutamakan aspek lain seperti perkembangan sosial, spiritual maupun jasmaniah siswa. Untuk itu sikap profesional
guru diperlukan untuk memajukan sistem pendidikan yang ada. Khususnya Indonesia
yang saat ini sedang mengalami rotasi dengan velocity yang cukup pesat. (Devy Yuslindawati).
Senagai pendidik yang profesional, guru harus mampu meningkatkan dan
mengembangkan pengetahuan serta ketrampilan. Hal itu perlu dilakukan secara
terus menerus karena adanya perkembangan tingkatan ilmu pengetahuan dan
teknologi menjadi semakin maju. Guru sebagai pendidik harus mampu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui berbagai media masa seperti
radio, televise, majalah serta artikel-artikel terkait. (Ignasius Fandy
Jayanto)
Guru profesional adalah guru yang kompeten dalam menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan tinggi. Sikap profesional guru juga perlu
diperhatikan untuk meningkatkan kinerja guru. Jika sikap profesional baik, maka
biasanya akan tercermin pribadi yang baik pula. Hal ini erat kaitannya dengan
kompetensi kepribadian seorang guru. Misalnya saja dalam lingkungan sekolah,
hubungan baik dengan kepala sekolah, sesama guru, dan staf tata usaha. Dengan
demikian guru harus menjaga sikapnya, karena secara tidak langsung merupakan
teladan bagi anak didiknya. (Endah Puspita Sari)
Masalah keprofesioanalan guru yang berdampak pada rendahnya kualitas
pendidikan memang diakui sudah mencapai titik stagnasi, seolah-olah menjadi
masalah yang rumpil untuk diselesaikan. Padahal nyatanya hal ini bisa dimulai
langsung oleh masing-masing guru berbekal dengan pendidikan khusus keguruan yang
telah didapatkan, yaitu dengan meningkatkan sikap profesional guru. Sama dengan
prinsip sikap pada umumnya, maka sikap profesional guru juga tidak muncul
secara instan, melainkan dibangun dalam waktu yang lama atas dasar kemauan dan
pengabdian. Yang menjadi batu sandungan dalam penanaman dan pengembangan sikap profesional
kini adalah maraknya guru yang mengutamakan sertfikasi terlebih dahulu dan
menomorduakan sikap profesional yang dimiliki. Hal ini tentu saja terbalik,
seharusnya peningkatan sikap profesional guru yang diutamakan, baru setelah
tercapai oleh masing-masing guru, baru menuntut diberikan sertifikasi. Pembinaan pembentukan sikap profesional guru
juga perlu dilakukan dengan lebih intensif dan tersebar. Namun demikian,
pelaksanaannya tidak hanya berupa formalitas semata, melainkan benar-benar
diperhatikan, karena hal ini menyangkut pada kualitas sumber daya manusia
bengsa Indonesia. Dimana yang memproduksi sumber daya manusia adalah para
pendidik di negeri ini. (Tika Mawarni)
Guru profesional adalah guru yang memenuhi sasaran sikap profesional dan
memiliki kompetensi tinggi dalam menyampaikan informasi kepada anak didik. Poin
semacam ini sudah semestinya mendapatkan perhatian khusus pemerintah di
Indonesia, menghindari pola kesalahan dalam mendidik calon penerus bangsa.
Dalam pengaplikasiannya, sikap profesional ditandai dengan kemampuan guru
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan informasi yang akan disampaikan
melalui berbagai media. Selain itu
seorang guru professional juga diharapkan mampu menyampaikan pengetahuan tidak
hanya pada aspek intelektualnya saja, melainkan juga pada nilai-nilai yang
terkandung dalam tiap-tiap mata pelajaran, misalnya saja nila sosial dan nilai
spiritual. Keprofesionalan guru merupakan masalah yang jika saja teratasi
dengan baik, maka masalah seperti rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia
juga pasti akan teratasi dengan baik pula. Karena keprofesionalan guru
berbanding lurus dengan tingkat kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pembinaan
dalam rangka pembentukan sikap profesional guru harus dilakukan secara intensif
dan menyebar. Dalam pembinaan dan pengembangan sikap profesional guru
diperlukan tindakan pengawasan dan perhatian khusus guna menjamin keberlanjutan
dari keprofesionalan kitu sendiri.
B.
SIMPULAN
Berdasarkan kajian teoritik sebagaimana telah dijelaskan pada bab
pembahasan dan tanggapan, baik secara individual maupun secara kelompok dapat
disimpulkan bahwa Sikap Profesional Guru merupakan hal yang urgen dan wajib ada
pada diri seorang guru. Guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki
kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu
keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu.
Sasaran
sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu
1. Sikap pada peraturan
2. Sikap terhadap operasi profesi
3. Sikap terhadap teman sejawat
4. Sikap terhadap anak didik
5. Sikap tempat kerja
6. Sikap terhadap pemimpin
7. Sikap terhadap pekerjaan.
Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu
pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama
dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan. Memperhatikan
peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi
keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi
wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya
manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum
tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar
siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau
kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh
attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan
willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang
prima. Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus.
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Profesionalisme menjadi
tuntutan setiap pekerjaan. Apalagi profesi guru yang sehari-hari menangani makhluk hidup, yaitu siswa
yang memiliki berbagai karakteristik yang masing-masing tidak sama. Pekerjaan
sebagai guru menjadi lebih berat tatkala menyangkut peningkatan kemampuan anak
didiknya, sedangkan kemampuan dirinya mengalami stagnasi. Dengan demikian, seorang
guru harus tetap berusaha mengembangkan dan mengaktualkan dirinya sehingga
mampu membimbing anak didiknya untuk mengembangkan diri mereka.
Profesionalisme guru merupakan hal yang diperdebatkan akhir-akhir ini. Peningkatan profesionalisme guru dipandang sebagai salah satu upaya yang dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu variabel karakteristik guru yang sangat berhubungan dengan profesinya adalah sikap guru terhadap profesi itu sendiri. Peningkatan profesionalisme dalam
pendidikan dan pengajaran dalam hal ini para guru, banyak ditentukan oleh sikap
para guru tersebut terhadap profesi guru itu sendiri. Tanpa sikap yang positif
terhadap profesi yang digelutinya, mustahil mereka mau bertindak secara
profesional. Persoalan sikap ini sangat menentukan karena sikap berhubungan
secara positif dengan kinerja dan pada akhirnya sangat berpengaruh pada hasil
pendidikan itu sendiri. Itulah sebabnya, masalah sikap guru terhadap profesinya
perlu dikaji secar mendetail.
Wawasan guru merupakan faktor yang mempengaruhi
kemampuan guru menjalankan profesinya semaksimal mungkin. Semakin luas wawasan
guru mengenai bidang keahliannya, akan semakin baik ia menjalankan profesinya.
Oleh karena itu, setiap guru dituntut untuk melakukan persiapan yang matang
setiap kali melakukan pembelajaran dan hal ini dilakukannya. Persiapan ini akan
semakin matang jika guru menguasai berbagai informasi actual yang terkait
dengan bidang ilmunya. Dengan penguasaan informasi aktual tersebut, guru akan
dapat menawarkan pembelajaran yang relevan dengan kondisi aktual yang tentunya
akan lebih menarik bagi peserta didik.
Sikap profesional guru saat ini menjadi salah satu hal
yang minimalis dalam keseharian sebagian besar guru di Indonesia. Wajar jika
akhirnya pendidikan di Indonesia masih jauh dari sebutan layak. Kurangnya pemahaman
akan pentingnya prinsip profesionalisme, menyebabkan profesi guru menempati
posisi yang gampang sekali ditambal sulam oleh pihak lain yang tidak memiliki
dasar pendidikan guru. Padahal untuk mendapatkan pendidik yang berkualitas,
diperlukan pendidikan khusus pula. Dan diperlukan pemahaman mendalam akan
sikap-sikap apa saja yang harus diterapkan untuk menunjukkan keprofesionalan
seorang tenaga pengajar.
B. Tujuan
1.
Tujuan
Empirik/Praktik
a.
Sebagai syarat
mengikuti perkuliahan mata kuliah Profesi Kependidikan.
b.
Sebagai media
melatih diri dan kelompok dalam menulisa Karya Tulis Ilmiah.
2.
Tujuan Teoritik
a.
Menguraikan dan
menjelaskan teori yang berhubungan dengan Sikap Profesional Guru.
b.
Melatih
mengembangkan wawasan keilmuan yang membahas kaitan tentang aspek-aspek pengertian
sikap profesional guru, sasaran sikap profesional dan pengembangan sikap
profesional.
C. Sistematika
Makalah
Penulisan makalah ilmiah ini menggunakan sistematika sebagai berikut :
ü BAB I :
Pendahuluan
Pada bab ini menguraikan dan menjelaskan hal-hal yang
berkaitan dengan latar belakang, tujuan penulisan makalah dan sistematika
makalah.
ü BAB II :
Pembahasan
Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan
Sikap Profesional Guru dan aspek-aspek yang dibahas meliputi:
a.
Pengertian
b.
Sasaran Sikap
Profesional
c.
Pengembangan
Sikap Profesional
ü BAB III : Tanggapan dan Simpulan
Hal-hal yang diuraikan dalam tanggapan dan simpulan
adalah tanggapan yang diberikan baik secara individu maupun secara kelompok.
Sedangkan simpulan menjelaskan tentang esensial dari pembahasan yang berjudul
“Sikap Profesional Guru”.
BAB II
PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas hal-hal yang berkaitan dengan Sikap
Profesional Keguruan dan aspek-aspek
sebagai berikut :
a.
Pengertian
b.
Saran Sikap
Profesional
c.
Pengembangan
Sikap Profesional
Seorang
guru harus mengetahui bagaimana dia bersikap yang baik terhadap profesinya, dan
bagaimana seharusnya sikap profesi itu dikembangkan sehinggga mutu pelayanan
setiap anggota kepada masyarakat makin lama makin meningkat.
A.
Pengertian
Menurut Asmani (2009:46-47) profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Guru
sebagai pendidik profesional mempunyai citra yang baik di masyarakat apabila
dapat menunjukan kepada masyarakat bahwa ia layak menjadi panutan atau teladan
masyarakatsekelilingnya. Masyarakat terutama akan melihat bagaimana sikap dan
perbuatan guru
itu sehari-hari, apakah memang ada yang patut diteladani atau tidak. Bagaimana
guru meningkatkan pelayananya, meningkatkan pengetahuanya, memberi arahan dan
dorongan kepada anak didiknya, dan bagaimana cara guru berpakaian dan berbicara
serta cara bergaul baik dengan siswa, teman-temanya serta anggota
masyarakat,sering menjadi perhatian masyarakat luas.
Walaupun
segala perilaku guru selalu diperhatikan masyarakat, tetapi yang akan
dibicarakan pada bagian ini adalah khusus perilaku guru yang berhubungan dengan
profesinya. Hal ini berhubungan dengan bagaimana pola tingkah laku guru dalam
memahami, menghayati, serta mengamalkan sikap kemampuan dan sikap profesionalnya.
Pola tingkah laku guru yang berhubungan dengan itu akan dibicarakan sesuai dengan
sasaranya, yakni sikap profesional keguruan terhadap:
1. Perturan
perundang-undangan
2. Organisasi
profesi
3. Teman
sejawat
4. Anak
didik
5. Tempat
kerja
6. Pemimpin
7. Pekerjaan
B.
Sasaran Sikap Profesional
1.
Sikap
Terhadap Peraturan Perundang-Undangan
Pada butir sembilan kode
etik guru indonesia disebutkan bahwa: “Guru melaksanakan segala kebijaksanaan
pemerintah dalam bidang pendidikan “ (PGRI, 1973). Kebijaksanaan pendidikan di
negara kita dipegang oleh pemerintah, dalam hal ini oleh departemen pendidikan
dan kebudayaan. Dalam rangka ini pembangunan dibidang pendidikan di indonesia,
departemen pendidikan dan kebudayaan mengeluarkan ketentuan-ketentuan dan
peraturan-peraturantan yang merupakan kebijaksanaan yang akan dilaksanakan oleh
aparatnya, yang meliputi antara lain: pembangunan gedung-gedung pendidikan,
pemerataan kesempatan belajar antara lain dengan melalui kewajiban belajar,
peningkatan mutu pendidikan, pembinaan generasi muda dengan menggiatkan
kegiatan karang taruna, dan lain-lain. Kebijaksanaan pemerintah tersebut
biasanya akan dituangkan dalam bentuk ketentuan-ketentuan pemerintah. Dari
ketentuan pemerintah ini selanjutanya di jabarkan kedalam program-program umum
pendidikan.
Guru
merupakan unsur aparatur negara dan abdi negara. Karena itu, guru mutlak perlu
mengetahui kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan,
sehingga dapat melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan kebijaksanaan
tersebut. Kebijaksanaan pemerintah dalam bidang pendidikan ialah segala
peraturan- peraturan pelaksanaan baik yang dikeluarkan oleh departemen
pendidikan dan kebudayaan, dipusat maupun departemen lain dalam rangka
pembinaan pendidikan dinegara kita. Sebagai contoh, peraturan tentang
(berlakunya) kurikulum sekolah tertentu, pembebasan uang sumbangan pembiayaan
pendidikan (SPP), Evaluasi Belajar
tahap akhir (EBTA), dan lain segainya.
Untuk
menjaga agar guru indonesia tetap melaksanakan ketentuan-ketentuan yang merupakan
kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan. Kode etik guru mengatur hal
tersebut, seperti yang tertentu seperti yang kesembilan dari kode etik guru.
Dasar ini juga menunjukan bahwa guru indonesia harus tunduk dan taat kepada
pemerintah dalam menjalankan tugas pengabdianya, sehingga guru indonesia tidak
mendapat pengaruh negatif dari pihak luar, yang ingin memaksakan idenya melalui
dunia pendidikan, dengan demikian setiap guru indonesia wajib tunduk dan taat
terhadap segala ketentuan-ketentuan pemerintah. Dalam bidang pendidikan ia
harus taat terhadap kebijksanaan dan peraturan, baik yang dikeluarkan oleh
departemen pendidikan dan kebudayaan maupun departemen lain yang berwenang
mengatur pendidikan, dipusat dan didaerah dalam rangka melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan pendidikan indonesia.
2. Sikap
Terhadap Organisasi Profesi
Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai
sarana perjuangan dan pengabdian. Dasar ini menunjukan kepada kita betapa
pentingnya peranan organisasi sebagai wadah dan sarana pengabdian PGRI sebagai
organisasi profesi memerlukan pembinaan, agar lebih berdaya guna dan berhasil
guna sebagai wadah usaha untuk membawakan misi dan memantapkan profesi guru.
Keberhasilan usaha tersebut sangat bergantung kepada kesadaran para anggotanya,
rasa tanggung jawab, dan kewajiban para anggotanya. Organisasi PGRI merupakan
suatu sistem dimana unsur pembentuknya adalah guru-guru. Oleh karena itu, guru
harus bertindak sesuai tujuan sistem. Ada hubungan timbal balik antara anggota
profesi dan organisasi, baik dalam melaksanakan kewajiban maupun dalam
mendapatkan hak.
Organisasi
profesional harus membina mengawasi para anggotanya. Siapakah yang dimaksud
dengan organisasi itu? Jelas yang dimaksud bukan hanya ketua, atau sekretaris
atau beberapa orang pengurus tertentu saja, tetapi yang dimaksud organisasi
disini adalah semua anggota dengan seluruh pengurus dan segala perangkat dan alat-alat
pelengkapnya. Kewajiban membina organisasi profesi merupakan kewajiban semua
anggota bersama pengurusnya. Oleh sebab itu semua anggota dan pengurus
organisasi profesi, karena pejabat-pejabat dalam organisasi merupakan
wakil-wakil formal dan keseluruhan anggota organisasi, maka merekalah yang
melaksanakan tindakan formal berdasarkan wewenang yang telah di delegasikan
kepadanya oleh seluruh anggota organisasi itu. Dalam kenyataanya para pejabat
itulah yang memegang peranan fungsional dalam melakukan tindakan pembinaan
sikap organisasi, merekalah yang mengkomunikasikan segalasesuatu mengenai sikap
profesi kepada para anggotanya. Dan mereka pula yang mengambil tindakan apabila
diperlukan.
Setiap
anggota harus memberikan sebagian waktunya untuk kepentingan pembinaan
profesinya, dan semua waktu dan tenaga yang diberikan oleh anggota ini di
koordinasikanoleh para pejabat organisasi tersebut, sehingga pemanfaatanya
menjadi efektif dan efesien. Dengan perkataan lain setiap anggota profesi,
apakah ia sebagai pengurus atau anggota biasa, wajib berpartisipasi guna
memelihara, men membina dan meningkatkan mutu organisasi profesi dalam rangka
mewujudkan cita-cita orgnisasi.
Dalam
dasar keenam dari kode etik ini dengan gamlang juga dituliskan bahwa guru
secara pribadi dan bersama-sama mengemangkan dan meningkatkan mutu dan martabat
profesinya. Dasar ini sangat tegas mewajibkan kepada seluruh anggota profesi
guru untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesi guru itu sendiri.
Siapa lagi, kalau tidak anggota profesi itu sendiri, yang akan mengangkat
martabat suatu profesi serta meningkatkan mutunya.
Untuk
meningkatkan mutu suatu profesi, khususnya profesikeguruan, dapat dilakukan
dengan berbagai cara, misalnya dengan melalukan penataran,lokakarya, pendidikan
lanjutan, pendidikan dalam jabatan, stud perbandingan, dan beragai kegiatan
akademik lainya. Jadi, kegiatan pembinaan profesi tidak hanya terbatas pada pendidikan prajabatan tau pendidikan
lanjutan diperguruan tinggi saja, melaikan dapat juga dilakukan setelah yang
bersangkutan lulus dari pendidikan prajabatan atau sedang dalam melaksanakan
jabatan.
Usaha
peningkatan dan pengembangan mutu profesi dapat dalakukan secara perseorangan
oleh para anggotanya, ataupun juga dapat dilakukan secara bersama. Lamanya
program peningkatan pembinaan itupun beragam sesuai yang diperlukan. Secara
perseorangan peningkatan mutu profesi dapat dilakukan baik secara formal maupun
secara informal. Peningkatan secara formal merupakan peningkatan mutu melalui
pendidikan dalam berbagai kursus,sekolah, maupun kuliah diperguruan tinggi atau
lembaga lain yang berhungan dengan profesinya. Disamping itusecara informal
guru dapat saja meningkatkan mutu profesinya dengan mendapatkan informasi dari
mass media (surat
kabar, majalah, radio, televisi, dan lain-lain). Atau
buku-buku yang sesuai dengan bidang profesi yang bersangkutan.
Peningkatan
mutu profesi keguruan dapat pula direncanakan dan dilalukan secara bersma atau
kelompok. Kegiatan berkelompok ini dapat berupa penataran,lokakarya,
seminar,simposium atau bahkan kuliah disuatu lembaga pendidikan yang diatur
secara tersendiri. Misalnya program penyetaraan D-III guru-guru SLTP, adalah
contoh - contoh kegiatan berkelompok yang diatur tersendiri.
Kalau
sekarang kita lihat kebanyakan dari usaha peningkatan mutu profesi diprakarsai
dan dilakukan oleh pemerintah, maka diwaktu mendatang diharapkan organjsasi
profesilah yang seharusnya merencanakan dan melaksanakannya, sesuai dengan
peran dan fungsi organisasi itu sendiri.
3. Sikap
Terhadap Teman Sejawat
Dalam
ayat 7 kode etik guru disebutkan bahwa “guru memeliharahubungan seprofesi,
semangat kekeluargaan dan kesetiawanan sosial. “ini berati bahwa:
1) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara hubungan sesama guru dalam lingkungan
kerjanya.
2) Guru
hendaknya menciptakan dan memelihara semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan
sosisal didalam dan diluar lingkungan kerjanya.
Dalam
hal ini kode etik guru indonesia menunjukan kepada kita betapa pentingnya
hubungan yang harmonis perlu diciptakan dengan mewujudkan perasaan bersaudara
yang mendalam sesama anggota profesi. Hubungan sesama anggota profesi dapat
dilihat dari dua segi yakni hubungan formal dan hubungan kekeluargaan.
Hubungan
formal ialah hubungan yang perlu dilakukan dalam rangka melakukan tugas
kedinasan. Sedangkan hubungan kekeluargaan adalah hubungan persaudaraan yang
perlu dilakukan, baik dalam lingkungan kerja
maupun dalam hubungan keseluruhan dalam rangka menjunjung tercapainya
keberhasilan anggota profesi dalam membawakan misalnya sebagai pendidik bangsa.
Dalam hal ini
ditunjukkan bahwa betapa pentingnya hubungan yang harmonis untuk menciptakan
rasa persaudaraan yang kuat di antara sesama anggota profesi khususnya di
lingkungan kerja yaitu sekolah, guru hendaknya menunjukkan suatu sikap yang
ingin bekerja sama, menghargai, pengertian, dan rasa tanggung jawab kepada
sesama personel sekolah. Sikap ini diharapkan akan memunculkan suatu rasa
senasib sepenanggungan, menyadari kepentingan bersama, dan tidak mementingkan
kepentingan sendiri dengan mengorbankan kepentingan orang lain, sehingga
kemajuan sekolah pada khususnya dan kemajuan pendidikan pada umumnya dapat
terlaksana. Sikap ini hendaknya juga dilaksanakan dalam pergaulan yang lebih
luas yaitu sesama guru dari sekolah lain.
a.
Hubungan
guru berdasarkan lingkungan kerja
Seperti
diketahui, dalam setiap sekolah terdapat seorang kepala sekolah dan
beberapa anggota guru ditambah beberapa orang personel sekolah lainya sesuai
dengan kebutuhan sekolah tersebut. Berhasil atau tidaknya sekolah membawa
misinya akan banyak bergantung kepada semua manusia yang terlibat didalamnya.
Agar setiap personel sekolah dapat berfugsi sebagaimana mestinya. Mutlak adanya
hubungan yang baik dan harmonis diantara sesama personel yaitu hubungan baik
antara kepala sekolah dan guru, guru dengan guru, dan kepala sekolah ataupun
guru dengan personel sekolah lainya. Semua personel sekolah ini harus dapat
menciptakan hubungan baik dengan anak didik disekolah tersebut.
Sikap
profesional lain yang perlu ditumbuhkan oleh guru adalah sikap ingin bekerja
sama, saling harga menghargai, saling pengertian dan rasa tanggung jawab. Jika
ini sudah berkembang akan tumbuh rasa senasib sepenanggungan serta menyadari
akan kepentingan bersama, tidak mementingkan kepentingan diri sendiri dengan
mengorbankan kepentingan orang lain (Hermawan,1979). Dalam suatu pergaulan
hidup, bagaimanapun kecilnya jumlah manusia , akan dapat
perbedaan-perbedaan pikiran,
perasaan,kemauan,sikap, watak, dan lain sebagainya. Sekalipun demikian hubungan
tersebut dan dapat berjalan lancar tentram,dan harmonis, jika diantara mereka
tumbuh saling pengertian dan tenggang rasa antara satu dengan yang lainya.
Kebiasaan
kita pada umumnya, untuk kadang-kadang bersikap kurang sungguh-sungguh dan
kurang bijaksana, sehingga hal ini menimbulkan keretakan diantara sesama kita.
Hal ini tidak boleh terjadi karena jika diketahui oleh murid ataupun orang tua
murid, apalagi masyarakat luas, mereka akan resah dan tidak percaya kepada
sekolah. Hal ini juga dapat mendatangkan pengaruh negatif kepada anak
didik. Oleh sebab itu, agar jangan terjadi keadaan yang
berlarut-larut, kita perlu saling maaf-memaafkan dan memupuk suasana
kekeluargaan yang akrab sesama guru dan aparatur disekolah.
b.
Hubungan
guru berdasarkan lingkungan keseluruhan
Kalau kita ambil sebagai
contoh profesi kedokteran, maka dalam sumpah dokter yang diucapkan pada upacara
pelantikan dokter baru, antara lain terdapat kalimat yang meyatakan setiap
dokter akan memperlakukan teman sejawatnya sebagai saudara kandung. Dengan
ucapan ini para dokter menganggap profesi mereka sebagai suatu keluarga yang harus dijunjung tinggi
dan dimuliakan.
Sebagai
saudara mereka wajib membantu dalam kesukaran, saling mendorong kemajuan dalam
bidang profesinya dan saling menghormati hasil-hasil karyanya. Mereka saling
memberitahukan penemuan-penemuan baru untuk meningkatkan profesinya.
Sebagai
saudara mereka berkewajiban saling mengoreksi dan saling menegur, jika terdapat
kesalahan-kesalahan atau penyimpangan yang dapat merugikan profesinya. Meskipun
dalam prakteknya besar kemungkinan tidak semua anggota profesi dokter itu
melaksanakan apa yang diucapkannya dalam sumpahnya, tetapi setidak-tidaknya
sudah ada norma yang mengatur dan mengawasi penampinal profesi itu.
Sekarang
apa yang terjadi pada profesi kita, profesi keguruan? Dalam hal ini kita harus
mengakui dengan jujur bahwa sejauh ini profesi keguruan masih memerlukan
pembinaan yang sungguh-sungguh. Rasa persaudaraan seperti tersebut, bagi kita
masih perlu di tumbuhkan sehingga kelak akan dapat kita lihat bahwa hubungan
guru dengan teman sejawatnya berlangsung seperti halnya dengan profesi
kedokteran.
Uraian
ini dimaksudkan sebagai pebandingan untuk dijadika bahan dalam meningkatkan
hubungan guru dengan guru sebagai anggota profesi keguruan dalam hubungan
keseluruhan.
4. Sikap
Terhadap Anak Didik
Dalam
kode etik guru indonesia dituliskan dengan jelas bahwa “ guru berbakti
membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia seutuhnya yang
berjiwa pancasila”. Dasar ini mengandung beberapa prinsip yang harus
dipahami oleh seorang guru dalam menjalankan tugasnya sehari-hari ,yakni:
tujuan pendidikan nasional, perinsip membimbing, dan perinsip pembentuka
manusia indonesia seutuhnya.
Tujuan
pendidikan nasional dengan jelas dapat dibaca dalam UU No.2/1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yakni membentuk manusia indonesia seutuhnya yang berjiwa
pancasila. Prinsip yang lain adalah membimbing peserta didik, bukan mengajara,
atau mendidik saja. Pengertian membimbing seperti yang diungkapkan Ki Hajar
Dewantara adalah sistem amongnya. Tiga kalimat padat yang terkenal dari
sistm itu adalah” ing ngarso tulodo”, ing madyo mangun karso, dan tut
wuri handayani. Ketiga kalimat itu mempunyai arti bahwa pendidikan
harus dapat memberi contoh harus dapat memberikan pengaruh dan harus dapat
mengendalikan peserta didik. Dalam tut wuri terkandung maksud
membiarka peserta didik menuruti bakat dan kodratnya sementara guru
memperhatikanya. Dalan handayani berati guru mempengaruhi peserta
didik, dalam arti membimbing atau mengajarinya. Dengan demikian membimbing
mengandung arti bersikap menentukan kearah pembentukan manusia indonesia
seutuhnya yang berjiwa pancasila dan bukan lah mendikte peserta didik, apalagi
memaksanya menurut kehendak sang pendidik. Motto tut wuri handayani
sekarang telah diambil menjadi motto dari departemen pendidikan dan kebudayaan
RI.
Prinsip
manusia seutuhnya dalam kode etik ini memandang manusia sebagai kesatuan yang
bulat ,utuh, baik jasmani maupun rohani, tidah hanya berilmu tinggi tetapi juga
bermoral tinggi pula. Guru dalam mendidik seharusnya tidak hanya mengutamakan
pengetahuan atau perkembangan intelektual saja tetapi juga harus memperhatikan
perkembangan seluruh peserta pribadi peserta didik, baik jasmani,rohani, sosial
maupun yang lainya yang sesuai dengan hakikat kependidikan. Ini dimaksudkan
agar peserta didik pada akhirnya akan dapat menjadi manusia yang mampu
menghadapi tantangan-tantangan dalam kehidupannya sebagai insan dewasa. peserta
didik tidak dapat dipandang sebagai objek semata yang harus patuh kepada
kehendak dan kemauan guru.
5. Sikap
Terhadap Tempat Kerja
Sudah
menjadi pengetahuan umum bahwa suasaana yang baik ditempat kerja akan
meningkatkan produktivitas. Hal ini disadari dengan sebaik-baiknya oleh setiap
guru, dan guru berkewajiban menciptakan suasana yang demikian dalam
lingkunganya. Untuk menciptakan suasana kerja yang baik ini ada dua hal yang
harus diperhatikan, yaitu: (a) guru sendiri, (b) hubungan guru dengan orang tua
dan masyarakat sekeliling.
Terhadap
guru sendiri dengan jelas juga dituliskan dalam salah satu butir dan kode etik
yang berbunyi “Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang
berhasilnya proses belajar mengajar”. Oleh sebab itu, guru harus aktif
mengusahakan suasana ynag baik itu dengan berbagai cara, baik dengan penggunaan
metode mengajar yang sesuai maupun dengan penyediaan alat belajar yang cukup,
serta pengaturan organisasi kelas yang mantap, ataupun pendekatan lainyayang
diperlukan.
Suasana
harmonis disekolah tidak akan terjadi bila personil yang terlibat didalamnya,
yakni kepala sekolah, guru, staf administrasi dan siswa, tidak menjalin
hubungan yang baik diantara sesamanya. Penciptaan suasana kerja menantang harus
dilengkapi dengan terjalinya hubungan yang baik dengan orang tua dan masyarakat
sekitarnya. Ini dimaksudkan untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab
bersama terhadap pendidikan. Hanya sebagian kecil dari waktu, dimana peserta
didik berada di sekolah dan diawasi oleh guru-guru. Sebagian besar waktu justru
digunakan peserta didik di luar sekolah, yakni dirumah dan dimasyarakat
sekitar. Oleh sebab itu, amatlah beralasan bahwa orang tua dan masyarakat
bertanggung jawab terhadap pendidikan mereka. Agar pendidikan diluar ini
terjalin dengan baik dengan apa yang dilakukan oleh guru disekolah diperlukan
kerja sama dengan baik antara guru,orang tua,dan masyarakat sekitar.
Dalam
menjalin kerjasama dengan orang tua dan masyarakat, sekolah dapat mengambil
prakarsa, misalnya dengan cara mengundang orang tua sewaktu pengambilan rapor,
mengadakan kegiatan-kegiatan yang melibatkan masyarakat disekitar, mengikut
seertakan persatuan orang tua siswa atau BP3dalam membantu meringankan
permasalahan sekolah, terutama menanggulangi kekurangan fasilitas ataupun dana
penunjang kegiatan sekolah.
Keharusan
guru membina hubungan dengan orang tua dan masyarakat sekitarnya ini merupakan
isi dari butir kelima kode etik guru indonesia.
6. Sikap
Terhadap Pemimpin
Sebagai
salah seorang anggota organisasi, baik organisasi guru maupun organisasi yang
lebih besar (Departemen Pendidikan da Kebudayaan) guru akan selalu berada dalam bimbingan dan
pengawasan pihak atasan. Dari organisasi guru, ada strata kepemimpinan mulai
dari pengurus cabang daerah sampai pusat. Begitu juga sebagai anggota keluarga
besar Depdikbud, ada pembagian pengawasan mulai dari kepala sekolah, kakandep,dan
seterusnya sampai ke menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Sudah
jelas bahwa pemimpin suatu unit atau organisasi akan mempunyai kebijaksanaan
dan arahan dalam memipmpin organisasinya, dimana tiap anggota organisasi itu
dituntut berusaha untuk bekerja sama dalam melaksanakan tujuan organisasi
tersebut. Dapat saja kerja sama yang dituntut pemimpin tersebut diberikan
tuntutan akan kepatuhan dalam melaksanakan arahan dan petunjuk yang diberikan
mereka. Kerja sama juga dapat diberikan dalam bentuk usulan dan malahan kritik
yang membangun demi pencapaian tujuan yang teah digariskan bersama dan kemajuan
organisasi. Oleh sebab itu, dapat kita simpulkan bahwa sikap seorang guru
terhadap pemimpin harus positif dalam pengertian harus bekerja sama dalam
menyukseskan program yang sudah disepakati, baik disekolah maupun diluar
sekolah.
7. Sikap
Terhadap Pekerjaan
Profesi
guru berhubungan dengan anak didik, yang secara alami mempunyai persamaan dan
perbedaan. Tugas melayani orang yang beragam sangat memerlukan kesabaran dan
ketelatenan yang tinggi. Terutama bila berhubungan dengan peserta didik yang
masih kecil. Barangkali tidak semua orang dikaruniai sifat seperti itu, namun bila seorang telah
memilih untuk memasuki profesi guru, ia dituntut untuk belajar dan berlaku
seperti itu.
Orang
yang telah memilih suatu karier tertentu biasanya akan berhasil baik bila dia
mencintai kariernya dengan sepenuh hati. Artinya, ia akan berbuat apa pun agar
kariernya berhasil baik, ia committed dengan pekerjaanya. Ia
harus mau dan mampu melaksanakan tugasnya serta mampu melayani dengan baik
pemakai jasa yang membutuhkanya.
Agar
dapat memberikan layanan yang memuaskan masyarakat,guru harus selalu dapat
menyesuaikan kemampuan pengetahuannya dengan keinginan dan permintaan
masyarakat, dalam hal ini peserta didik dan para orang tuanya. keinginan dan
permintaan ini selalu berkembang sesuai dengan perkembangan masyarakat biasanya
dipengaruhi tekhnologi. Oleh karenanya, guru selalu dituntut untuk secara terus
menerus meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan, dan mutu
layananya. Keharusan meningkatkan dan mengembangkan mutu ini merupakan butir
keenam dalam kode etik Guru Indonesia yang berbunyi : guru secara pribadi
dan bersama-sama, mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
Dalam
butir keenam ini dituntut kepada guru, baik secara pribadi maupun kelompok,
untuk selalu meningkatkan mutu dan martabat profesinya. Guru sebagaimana juga
dengan profesi lainya, tidak mungkin dapat meningkatkan mutu dan martabat
profesinya bila guru itu tidak meningkatkan atau menambah pengetahuan dan
keterampilanya, karena ilmu dan pengetahuan yang menunjang profesi itu selalu
berkembang sesuai dengan kemajuan zaman.
Untuk meningkatkan mutu profesi secara
sendiri-sendiri, guru dapat melakukanya secara formal maupun informal. Secara
formal, artinya guru mengikuti berbagai pendidikan lanjutan atau kursus yang
sesuai dengan bidang tugas, keinginan, waktu,dan kemampuanya. Secara informal
guru dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilanya melalui mass media
seperti televisi, radio,majalah ilmiah, koran,dan sebagainya, ataupun membaca
buku teks dan pengetahuan lainya yang cocok dengan bidangnya.
C.
Pengembangan
Sikap Profesional
Seperti
telah diungkapkan, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu baik mutu profesional
maupun mutu layanan, guru harus pula meningkatkan sikap profesionalismenya. Ini
berti bahwa ketujuh sasaran penyuikapan yang telah dibicarakan harus selalu di
pupuk dan dikembangkan. Pengembangan sikap profesionalisme ini dapat dilakukan,
baik selagi dalam pendidikan mauupun setelah bertugas (dalam jabatan).
1)
Pengembangan
Sikap Selama Pendidikan Prajabatan
Dalam
pendidikan prajabatan, calon guru di didik dalam berbagai pengetahuan,sikap,
dan keterampilan yang diperlukan dalam pekerjaanya nanti. Karena tugasnya yang
bersifat unik, guru selalu menjadi panutan bagi siswanya dan bahkan bagi
masyarakat sekelilingnya. Oleh sebab itu bagaimana guru bersikap terhadap
pekerjaan dan jabatanya selalu menjadi perhatian siswa dan muridnya.
Pembentukan
sikap yang baik tidak mungkin muncul begitu saja, tetapi harus dibina sejak
calon guru mulai pendidikanya di
lembaga
pendidikan guru. Berbagai usaha dan latihan, contoh-contoh dan
aplikasi penerapan ilmu,
keterampilan
dan bahkan sikap profesional dirancang dan dilaksanakan selama calon guru
berada dalam pendidikan prajabatan. Sering juga pembentukan sikap tertentu
terjadi sebagai hasil sampingan (by-product) dari pengetahuan yang
diperoleh calon guru. Sikap teliti dan disiplin misalnya dapat terbentuk sebagai hasil
sampingan dari hasil belajar matematika yang benar, karena belajar matemattika selalu
menuntut ketelitian dan kedisiplinan penggunaan aturan dan prosedur yang telah
ditentukan. Sementara itu tentu saja pembentukan sikap dapat diberikan dengan
memberikan pengetahuan, pemahaman, dan penghayatan khusus yang direncanakan,
sebagaimana halnya mempelajari pedoman penghayatan dan pengalaman pancasila (P4) yang diberikan kepada seluruh siswa sejak dari
sekolah dasar sampai perguruan tinggi.
2)
Pengembangan
Sikap Selama dalam jabatan
Pengembangan
sikap profesional tidak berhenti apabila calon guru selesai mendapatkan
pendidikan prajabatan. Banyak usaha yang dapat dilakukan dalam rangka
peningkatan sikap profesional keguruan dalam masa pengabdianya sebagai guru.
Seperti telah disebut, peningkatan ini dapat dilkakukan dengan cara formal
melalui kegiatan mengikuti penataran, lokakarya, seminar atau kegiatan
ilmiah lainya ataupun secara informal melalui media masa televisi, radio, koran
dan majalah maupun publikasi lainya. Kegiatan ini selain dapat meningkatkan
pengetahuan dan keterampilan, sekaligus dapat juga meningkatkan sikap profesional keguruan.
BAB III
TANGGAPAN DAN SIMPULAN
Hal-hal
yang dijelaskan pada bab ini meliputi 2 hal, yaitu :
A. Tanggapan
Tanggapan yang dikeluarkan dalam makalah ini adalah tanggapan secara individual
dan juga secara kelompok.
Sikap profesionalisme harus dimiliki oleh pendidik dalam proses belajar
mengajar, sikap ini haruslah ditanamkan kepada peserta didik karena saat ini
sikap atau budi pekerti sudah mulai pudar seiring dengan perkembangan zaman,
karena di zaman sekarang ini pendidik hanya memberikan materi. Sehingga mereka
mengukur semua hanya berdasarkan nilai yang didapat. Guru dalam mendidik
seharusnya tidak hanya mengutamakan perkembangan intelektualnya saja, tetapi
juga mengutamakan aspek lain seperti perkembangan sosial, spiritual maupun jasmaniah siswa. Untuk itu sikap profesional
guru diperlukan untuk memajukan sistem pendidikan yang ada. Khususnya Indonesia
yang saat ini sedang mengalami rotasi dengan velocity yang cukup pesat. (Devy Yuslindawati).
Senagai pendidik yang profesional, guru harus mampu meningkatkan dan
mengembangkan pengetahuan serta ketrampilan. Hal itu perlu dilakukan secara
terus menerus karena adanya perkembangan tingkatan ilmu pengetahuan dan
teknologi menjadi semakin maju. Guru sebagai pendidik harus mampu mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui berbagai media masa seperti
radio, televise, majalah serta artikel-artikel terkait. (Ignasius Fandy
Jayanto)
Guru profesional adalah guru yang kompeten dalam menjalankan profesi
keguruannya dengan kemampuan tinggi. Sikap profesional guru juga perlu
diperhatikan untuk meningkatkan kinerja guru. Jika sikap profesional baik, maka
biasanya akan tercermin pribadi yang baik pula. Hal ini erat kaitannya dengan
kompetensi kepribadian seorang guru. Misalnya saja dalam lingkungan sekolah,
hubungan baik dengan kepala sekolah, sesama guru, dan staf tata usaha. Dengan
demikian guru harus menjaga sikapnya, karena secara tidak langsung merupakan
teladan bagi anak didiknya. (Endah Puspita Sari)
Masalah keprofesioanalan guru yang berdampak pada rendahnya kualitas
pendidikan memang diakui sudah mencapai titik stagnasi, seolah-olah menjadi
masalah yang rumpil untuk diselesaikan. Padahal nyatanya hal ini bisa dimulai
langsung oleh masing-masing guru berbekal dengan pendidikan khusus keguruan yang
telah didapatkan, yaitu dengan meningkatkan sikap profesional guru. Sama dengan
prinsip sikap pada umumnya, maka sikap profesional guru juga tidak muncul
secara instan, melainkan dibangun dalam waktu yang lama atas dasar kemauan dan
pengabdian. Yang menjadi batu sandungan dalam penanaman dan pengembangan sikap profesional
kini adalah maraknya guru yang mengutamakan sertfikasi terlebih dahulu dan
menomorduakan sikap profesional yang dimiliki. Hal ini tentu saja terbalik,
seharusnya peningkatan sikap profesional guru yang diutamakan, baru setelah
tercapai oleh masing-masing guru, baru menuntut diberikan sertifikasi. Pembinaan pembentukan sikap profesional guru
juga perlu dilakukan dengan lebih intensif dan tersebar. Namun demikian,
pelaksanaannya tidak hanya berupa formalitas semata, melainkan benar-benar
diperhatikan, karena hal ini menyangkut pada kualitas sumber daya manusia
bengsa Indonesia. Dimana yang memproduksi sumber daya manusia adalah para
pendidik di negeri ini. (Tika Mawarni)
Guru profesional adalah guru yang memenuhi sasaran sikap profesional dan
memiliki kompetensi tinggi dalam menyampaikan informasi kepada anak didik. Poin
semacam ini sudah semestinya mendapatkan perhatian khusus pemerintah di
Indonesia, menghindari pola kesalahan dalam mendidik calon penerus bangsa.
Dalam pengaplikasiannya, sikap profesional ditandai dengan kemampuan guru
meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan dan informasi yang akan disampaikan
melalui berbagai media. Selain itu
seorang guru professional juga diharapkan mampu menyampaikan pengetahuan tidak
hanya pada aspek intelektualnya saja, melainkan juga pada nilai-nilai yang
terkandung dalam tiap-tiap mata pelajaran, misalnya saja nila sosial dan nilai
spiritual. Keprofesionalan guru merupakan masalah yang jika saja teratasi
dengan baik, maka masalah seperti rendahnya kualitas pendidikan di Indonesia
juga pasti akan teratasi dengan baik pula. Karena keprofesionalan guru
berbanding lurus dengan tingkat kualitas pendidikan. Oleh karena itu, pembinaan
dalam rangka pembentukan sikap profesional guru harus dilakukan secara intensif
dan menyebar. Dalam pembinaan dan pengembangan sikap profesional guru
diperlukan tindakan pengawasan dan perhatian khusus guna menjamin keberlanjutan
dari keprofesionalan kitu sendiri.
B.
SIMPULAN
Berdasarkan kajian teoritik sebagaimana telah dijelaskan pada bab
pembahasan dan tanggapan, baik secara individual maupun secara kelompok dapat
disimpulkan bahwa Sikap Profesional Guru merupakan hal yang urgen dan wajib ada
pada diri seorang guru. Guru yang profesional adalah guru yang kompeten menjalankan
profesi keguruannya dengan kemampuan tinggi. Guru juga hendaknya memiliki
kinerja profesional yaitu hasil kerja yang dicapai dengan mempraktekkan suatu
keahlian pada pendidikan dan jenjang pendidikanya pada suatu periode tertentu.
Sasaran
sikap profesianal guru yang harus dimiliki guru yaitu
1. Sikap pada peraturan
2. Sikap terhadap operasi profesi
3. Sikap terhadap teman sejawat
4. Sikap terhadap anak didik
5. Sikap tempat kerja
6. Sikap terhadap pemimpin
7. Sikap terhadap pekerjaan.
Sikap profesional dapat dikembangkan ke dalam dua hal yaitu
pengembangan sikap selama pendidikan prajabatan dan pengembangan sikap selama
dalam jabatan. Kinerja profesional guru juga perlu diperhatikan. Memperhatikan
peran guru dan tugas guru sebagai salah satu faktor determinan bagi
keberhasilan pendidikan, maka keberadaan dan peningkatan profesi guru menjadi
wacana yang sangat penting. Pendidikan di abad pengetahuan menuntut adanya
manajemen pendidikan modern dan profesional dengan bernuansa pendidikan.
Kemerosotan pendidikan bukan diakibatkan oleh kurikulum
tetapi oleh kurangnya kemampuan profesionalisme guru dan keengganan belajar
siswa. Profesionalisme menekankan kepada penguasaan ilmu pengetahuan atau
kemampuan manajemen beserta strategi penerapannya. Profesionalisme bukan
sekadar pengetahuan teknologi dan manajemen tetapi lebih merupakan sikap,
pengembangan profesionalisme lebih dari seorang teknisi bukan hanya memiliki
keterampilan yang tinggi tetapi memiliki suatu tingkah laku yang
dipersyaratkan.
Guru yang profesional pada dasarnya ditentukan oleh
attitudenya yang berarti pada tataran kematangan yang mempersyaratkan
willingness dan ability, baik secara intelektual maupun pada kondisi yang
prima. Profesionalisasi harus dipandang sebagai proses yang terus menerus.
DAFTAR
PUSTAKA
Asmani, Jamal
ma’mur.2009.7 Kompetensi Guru
Menyenangkan dan Profesional. Yogyakarta: Power Books.
Soetjipto dan Raflis Kosasi.1994. Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka
Cipta.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Selamat Datang Di Blogger Ignasius Fandy Jayanto